"Semarang Hari Ini: Informasi Terkini untuk Anda"

Pembayaran kredit macet jadi bumbu baku hantam, ini sumber masalahnya

Penarikan Kendaraan Kredit Macet dan Tantangan yang Dihadapi Debt Collector

Penarikan kendaraan kredit macet oleh debt collector sering kali diiringi dengan kekerasan. Hal ini tidak terlepas dari sikap debitur yang tidak kooperatif, seperti yang diungkapkan oleh salah satu pelaku debt collector bernama Ahmad (35), yang tidak menggunakan nama asli.

Ahmad menjelaskan bahwa penarikan kendaraan di jalan umumnya dilakukan karena debitur tidak bersikap kooperatif. Menurutnya, ketika terjadi tunggakan cicilan, perusahaan leasing biasanya tidak langsung memerintahkan tim lapangan untuk mengeksekusi kendaraan. Sebaliknya, mereka terlebih dahulu mengirimkan dua surat peringatan. Jika tidak ada respons, petugas internal leasing akan datang ke rumah debitur untuk menanyakan kelanjutan pembayaran.

Jika debitur bersikap terbuka dan mengakui kesulitan dalam membayar, leasing biasanya memberikan toleransi. Namun, jika debitur sulit diajak berkomunikasi, maka pihak leasing akan langsung melibatkan tim lapangan atau mata elang.

Proses Penarikan Kendaraan dan Tantangan

Setelah menerima instruksi, para debt collector akan mencari kendaraan tersebut. Sayangnya, dalam banyak kasus, kendaraan yang ditemukan sudah berpindah tangan dan tidak lagi atas nama debitur. Ahmad menekankan bahwa komunikasi yang baik dengan pihak leasing menjadi kunci utama agar kendaraan tidak ditarik.

“Kalau debitur ada komunikasi dengan leasing, itu enggak akan ditindak matel walau dia menunggak berapa bulan pun,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa jika debitur bersikap baik dan komunikasi berjalan lancar, leasing pasti akan memberikan toleransi.

Ahmad juga mengatakan bahwa mata elang berupaya menjaga ketertiban dan menghindari keributan saat melakukan tugasnya. Saat memberhentikan kendaraan di jalan, mereka selalu bersikap sopan dan komunikatif. Mereka meminta izin sebentar dan menjelaskan tujuan mereka, yaitu menanyakan masalah pembayaran.

Persyaratan dan Langkah yang Dilakukan

Para debt collector memastikan terlebih dahulu apakah pengendara merupakan debitur atau bukan. Jika kendaraan dikendarai oleh orang lain, mereka akan menjelaskan bahwa kendaraan tersebut memiliki tunggakan cicilan. Selanjutnya, pengendara diarahkan untuk datang ke kantor leasing guna mencari solusi pembayaran.

Jika pengendara menolak menyerahkan kendaraan di jalan, mata elang tetap menyarankan penyelesaian di kantor leasing. Menurut Ahmad, keributan jarang terjadi kecuali ada pihak lain yang memprovokasi. Ia menyebutkan bahwa kehadiran provokator sering kali memicu amukan massa terhadap debt collector.

Peristiwa Berdarah di Kalibata dan Dampaknya

Peristiwa berdarah di Kalibata, Jakarta Selatan, pada 11 Desember 2025, menjadi contoh nyata dari situasi yang bisa terjadi. Dalam peristiwa tersebut, dua debt collector yang sedang memberhentikan pengendara motor dikeroyok hingga tewas oleh enam anggota polisi yang berada dalam satu mobil di belakang pengendara. Para anggota polisi tersebut disebut berusaha menolong pengendara dan akhirnya memukuli kedua mata elang hingga tewas.

Ahmad mengatakan bahwa peristiwa Kalibata meninggalkan luka mendalam bagi para debt collector di Indonesia. Ia berharap masyarakat tidak lagi melakukan tindakan main hakim sendiri ketika melihat debt collector menjalankan tugasnya.

Harapan dan Permintaan kepada Masyarakat

Ahmad meminta masyarakat untuk menanyakan tujuan dan legalitas tugas mata elang, termasuk surat kuasa resmi. Jika dokumen lengkap, masyarakat diharapkan membantu membujuk debitur agar menyelesaikan masalah di kantor leasing. Masyarakat juga dipersilakan mendampingi debitur apabila khawatir terjadi hal-hal yang membahayakan.

“Kalau bisa orang di sekitar tolong dampingi debitur tersebut sama-sama ke kantor leasing atau pembiayaan, supaya sama-sama tahu bahwa unit ini benar-benar punya tunggakan, dari situ baru bisa dibicarakan oleh pihak debitur dengan atasan di kantor leasing tersebut,” ujar Ahmad.

Pandangan tentang Profesi Debt Collector

Ahmad juga menegaskan bahwa debt collector tidak seharusnya selalu dipersepsikan sebagai pekerjaan ilegal yang identik dengan kekerasan. Menurutnya, debt collector bekerja sesuai standar operasional prosedur (SOP) dan hanya melakukan perlawanan dalam kondisi terdesak. Ia berharap aparat penegak hukum bersikap adil dalam menangani perkara yang melibatkan debt collector.

“Harapan kami ke penegak hukum atau pemerintah, bisa bersikap adil melihat kejadian yang ada untuk bisa ambil suatu kebijakan atau keputusan untuk menyelesaikan persoalan ini,” ucap Ahmad. Ia menilai selama perusahaan leasing masih beroperasi dan kredit kendaraan tidak dibatasi, profesi debt collector akan terus ada.

Lani Kaylila

Seorang penulis berita online yang terbiasa bekerja cepat tanpa mengabaikan akurasi. Ia menaruh perhatian pada isu sosial, budaya, dan tren masyarakat. Waktu luangnya ia gunakan untuk membaca buku psikologi, berjalan kaki di taman, dan merawat tanaman hias. Ia percaya bahwa ide terbaik muncul dari ketenangan. Motto: “Ketelitian adalah kunci dari kredibilitas.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *