Kasus Korupsi di BUKP Tempel dan Penyidikan yang Masih Berlangsung
Kasus dugaan korupsi kembali mengguncang Kabupaten Sleman, kali ini melibatkan Bank Usaha Kredit Pedesaan (BUKP) Tempel. Modus operandi yang digunakan adalah pengajuan kredit fiktif dengan menggunakan identitas orang lain. Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 3,1 miliar.
Polresta Sleman kini sedang menangani kasus tersebut melalui Satreskrim unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor). Penyidikan dimulai sejak Juli 2025, dengan beberapa kegiatan seperti penggeledahan dan penyitaan dokumen terkait. Namun, hingga saat ini belum ada penetapan tersangka karena masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara dari BPKP DIY.
Proses Penyidikan dan Langkah yang Dilakukan
Saat ini, penyidikan masih dalam tahap awal. Polresta Sleman telah melakukan beberapa langkah penting seperti penggeledahan dan penyitaan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi. Menurut AKP Salamun, Kasihumas Polresta Sleman, penyidikan dilakukan untuk memperkuat alat bukti dan memastikan bahwa semua prosedur hukum dijalankan secara benar.
Selain itu, pihak berwenang juga menunggu hasil penghitungan kerugian negara dari BPKP DIY. Setelah itu, akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. Proses ini penting agar tidak ada kesalahan dalam penanganan kasus yang bisa merugikan pihak-pihak terkait.
Penghitungan Kerugian Negara dan Penetapan Tersangka
Penetapan tersangka belum dilakukan karena masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara. Dalam rilis akhir tahun Polda DIY, Dir Krimsus Polda DIY, AKBP Prof. Saprodin, menyampaikan bahwa sepanjang 2025, Polda DIY bersama jajaran Polresta telah menangani sejumlah kasus tindak pidana korupsi dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan senilai Rp 16,1 miliar.
Salah satu kasus yang ditangani adalah dugaan korupsi di BUKP Tempel dengan potensi kerugian mencapai Rp 3,1 miliar. Menurut Saprodin, kasus ini sudah masuk tahap penyidikan dan akan terus dipantau oleh pihak berwenang.
Kasus Serupa di Kota Jogja
Tim penyidik tindak pidana khusus pada Kejaksaan Tinggi DI Yogyakarta melakukan penggeledahan di ruangan Kantor BUKP Kemantren Tegalrejo Kota Yogyakarta dalam penyidikan dugaan korupsi. Penggeledahan ini berdasarkan Surat Penetapan Ijin Penggeledahan Pengadilan Negeri Yogyakarta dan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi DIY.
Sebelumnya, Kejati DI Yogyakarta sudah melakukan penyelidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Pengelolaan Keuangan Pada Badan Usaha Kredit Pedesaan (BUKP) Kemantren Tegalrejo Kota Yogyakarta dan telah meminta keterangan dari beberapa pihak terkait.
Dalam tahap penyelidikan, ditemukan selisih kas dari tabungan deposito dan kredit per 29 Juli 2025 sejumlah Rp 2.567.668.770. Pada tanggal 6 Oktober 2025, perkara ini telah di naikan statusnya dari Penyelidikan ke tahap Penyidikan, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi DI Yogyakarta.
Pada tanggal 19 November 2025 jam 09.00 sampai selesai jam 11.40, tim penyidik telah melakukan penggeledahan di seluruh ruangan pada Kantor BUKP Tegalrejo. Dalam proses penggeledahan ini, tim penyidik melakukan penyitaan sejumlah dokumen yang diduga kuat berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi yang sedang di dalami oleh tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi yang diduga kuat telah merugikan negara senilai miliaran rupiah.
Kasus di Kulon Progo

Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kulon Progo menggeledah Kantor Badan Usaha Kredit Pedesaan (BUKP) DIY Wates pada Senin (25/08/2025). Penggeledahan disaksikan aparat pemerintah setempat hingga pengurus BUKP DIY Wates.
Kepala Kejari Kulon Progo, Anton Rudiyanto menjelaskan penggeledahan tersebut dilakukan untuk melengkapi alat bukti dari dugaan korupsi yang melibatkan BUKP DIY Cabang Wates. Alat bukti dibutuhkan guna mendukung pemenuhan unsur pasal sangkaan tindak pidana.
Penggeledahan tersebut berhasil menemukan sejumlah berkas milik Kantor BUKP DIY Wates di gudang arsipnya. Selain itu ditemukan pula seperangkat komputer yang memuat seluruh transaksi keuangan yang dianggap bermasalah.
Anton mengatakan seluruh alat bukti tersebut langsung disita sesuai aturan yang berlaku untuk selanjutnya segera diteliti. Hasilnya nanti akan menjadi dasar penanganan kasus hukum yang melibatkan Kantor BUKP DIY Wates.
Harapan kami ada kerjasama yang baik dari semua pihak untuk mendukung penegakan hukum dalam permasalahan BUKP DIY Wates. Anton juga berharap penanganan kasus tersebut bisa memberikan rasa keadilan di masyarakat. Terutama bagi para nasabah BUKP DIY Wates yang uang simpanannya tak kunjung cair.
Kepala Seksi Intelijen, Kejari Kulon Progo, Awan Prasetyo Luhur mengatakan penggeledahan dilakukan setelah adanya Surat Perintah Penggeledahan dan Penetapan Persetujuan Penggeledahan dari pengadilan. Surat tersebut juga kami tunjukkan ke pegawai BUKP DIY Wates sebelum melakukan penggeledahan.
Penggeledahan berlangsung mulai pukul 11.00 WIB hingga 15.00 WIB di Kantor BUKP DIY Wates yang berada di Kalurahan Bendungan. Penggeledahan menyasar ke sejumlah ruangan di kantor tersebut.
Awan mengatakan ada sejumlah dokumen yang ditemukan saat penggeledahan dan berkaitan dengan kasus hukum yang sedang berjalan. Seperti berkas pembukuan anggaran, rekapitulasi kredit dan simpanan nasabah, hingga bukti transfer dan rekening koran pada bank. Selain itu ada arsip perjanjian kredit dan pencairan dana serta berkas lain yang berkaitan dengan perkara.
Seorang penulis berita yang sering meliput isu pemerintahan dan administrasi publik. Ia memiliki kebiasaan membaca analisis kebijakan, menonton diskusi publik, dan membuat catatan ringkas. Waktu luangnya ia gunakan untuk berjalan santai. Motto: “Ketegasan dalam informasi adalah bentuk pelayanan publik.”











