Fenomena Pedagang Kaki Lima yang Menjajakan Petasan di Makassar
Di sepanjang jalan-jalan utama Kota Makassar, khususnya menjelang Tahun Baru 2026, terlihat aktivitas pedagang kaki lima yang menjual petasan dan kembang api. Meskipun ada larangan nasional dari Kapolri, mereka tetap memilih untuk berjualan, dengan alasan penghasilan harian dan kebutuhan ekonomi.
Lokasi dan Jenis Dagangan
Pedagang kaki lima ini biasanya menempatkan lapaknya di bahu jalan atau dekat pemukiman penduduk. Mereka menggunakan mobil bak terbuka, tenda semi permanen, atau tumpukan kardus dengan plastik pelindung sebagai tempat berdagang. Beberapa lokasi yang sering dikunjungi antara lain Jl Hertasning, Jl Dg Tata, Jl Veteran, dan Jl Sultan Alauddin.
Jenis dagangan yang mereka jual meliputi petasan kecil hingga sedang, kembang api, roket mercon, dan petasan banting. Harga jualannya berkisar antara Rp10 ribu hingga Rp50 ribu per unit. Merek-merek yang umum ditemui adalah impor dari China seperti Golden Eyes, Godzilla, House Gold, Pegasus, Sincia, Phantom, dan Cadle. Setiap produk memiliki kotak peringatan dalam bahasa Indonesia.
Alasan Pedagang
Beberapa pedagang mengatakan bahwa mereka hanya menjual untuk anak-anak. “Kami hanya jual kembang api untuk anak-anak,” ujar Wahidah (37), pelapak di Jl Aroepala, Rappocini, Makassar. Namun, beberapa pedagang lain juga menyebutkan bahwa motif cuan dan kebutuhan hidup menjadi alasan utama mereka berjualan.
Peran Polisi dan Regulasi
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengerahkan sekitar 24 ribu personel Polri untuk menjaga keamanan dan ketertiban selama malam pergantian Tahun Baru 2026. Larangan ini diberlakukan sebagai bentuk solidaritas atas bencana hidrometeorologi di Sumatera. “Yang jelas dari Mabes, kami tidak memberikan izin untuk perayaan kembang api yang biasa dilaksanakan di tutup tahun,” tegas Kapolri.
Namun, meski ada larangan tersebut, banyak pedagang tetap berjualan. Mereka menganggap bahwa patroli polisi tidak sepenuhnya efektif, sehingga mereka masih bisa menjajakan dagangan. Selain itu, beberapa pedagang juga mengatakan bahwa mereka tidak tahu tentang regulasi tersebut.
Bahaya dan Risiko
Petasan dan kembang api memiliki risiko yang tinggi. Bahan utamanya adalah mesiu, yang termasuk bahan peledak berbahaya. Di beberapa kasus, petasan telah memicu kebakaran dan korban luka, terutama anak-anak. Contohnya adalah kebakaran di Jalan Kandea 3, Kelurahan Bungaejayya Baru, Kecamatan Tallo, yang menyebabkan enam rumah warga terbakar. Selain itu, kebakaran di Gedung DPRD Kota Makassar dan DPRD Sulsel juga dipicu oleh petasan roket.
Regulasi yang Berlaku
Regulasi terkait perdagangan petasan dan kembang api sangat ketat. Dalam Peraturan Kapolri No. 17 Tahun 2017 tentang Perijinan Pengamanan, Pengawasan, dan Pengendalian Bahan Peledak Komersial, disebutkan bahwa petasan berisi mesiu lebih dari 20 gram dengan ukuran lebih dari dua inchi harus mendapatkan izin. Izin penjualan kembang api hanya dikeluarkan oleh Mabes Polri, bukan oleh instansi pemerintah atau non-pemerintah.
Selain itu, Undang-undang Vuurwerkordonnantie No. 43 tahun 1932 juga mengatur pemasukan, penyediaan, pemasangan, maupun perdagangan petasan di Hindia Belanda. Aturan ini juga berlaku untuk Indonesia hingga saat ini.
Kesimpulan
Meski ada larangan dan regulasi yang ketat, fenomena pedagang kaki lima yang menjual petasan dan kembang api di Makassar tetap terjadi. Mereka berusaha memenuhi kebutuhan ekonomi dengan menjual barang yang berisiko tinggi. Namun, hal ini juga membawa konsekuensi berupa bahaya bagi masyarakat, terutama anak-anak. Oleh karena itu, diperlukan kesadaran bersama dari para pedagang, masyarakat, dan aparat kepolisian untuk mematuhi aturan dan menjaga keamanan serta keselamatan publik.











