"Semarang Hari Ini: Informasi Terkini untuk Anda"

Penurunan 26 Persen Kejahatan di Banyumas, Terjadi Setiap 30 Jam 6 Menit 11 Detik

Penurunan Tindak Pidana di Wilayah Hukum Polresta Banyumas

Data yang dirilis oleh Polresta Banyumas menunjukkan bahwa jumlah tindak pidana di wilayah hukumnya mengalami penurunan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya. Dalam periode 2024, tercatat sebanyak 395 kasus kejahatan. Namun, pada 2025 jumlah tersebut berkurang menjadi 291 kasus. Artinya, terjadi penurunan sebesar 104 kasus atau setara dengan 26 persen.

Selain jumlah kasus yang menurun, penyelesaian perkara juga mengalami pengurangan kuantitas. Pada 2024, Polresta Banyumas berhasil menyelesaikan 321 kasus, sedangkan pada 2025 jumlahnya turun menjadi 268 kasus. Penurunan ini mencapai 53 kasus atau 17 persen. Meskipun demikian, tingkat penyelesaian perkara justru meningkat. Pada 2024, tingkat penyelesaian berada di angka 81 persen, sementara pada 2025 naik menjadi 92 persen. Kenaikan sebesar 11 persen ini menunjukkan efektivitas penanganan kasus oleh pihak kepolisian, meski jumlah perkara yang ditangani lebih sedikit.

Risiko penduduk terkena kejahatan juga menunjukkan tren menurun. Pada 2024, tercatat 20 orang per 100.000 penduduk berpotensi menjadi korban kejahatan. Angka tersebut turun menjadi 15 orang per 100.000 penduduk pada 2025, atau menurun sekitar 26 persen.

Dari sisi waktu kejadian, jarak antar tindak pidana juga semakin panjang. Pada 2024, satu kejahatan rata-rata terjadi setiap 22 jam 10 menit 38 detik. Sementara pada 2025, jeda antar kejahatan melambat menjadi setiap 30 jam 6 menit 11 detik. Artinya, jeda antar kejahatan bertambah hampir 8 jam atau meningkat 36 persen.

Kasus Menonjol Turun Tajam

Secara khusus, jumlah kasus menonjol di Banyumas sepanjang 2025 tercatat sebanyak 175 kasus. Angka ini turun cukup tajam dibandingkan tahun 2024 yang mencapai 269 kasus. Dengan demikian, terjadi penurunan 94 kasus atau sekitar 35 persen.

Kasus menonjol tersebut didominasi oleh tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat), narkoba, dan penipuan. Kasus curat mengalami penurunan 14 kasus atau 48 persen, meski penyelesaian perkaranya turun 30 kasus atau 57,7 persen. Untuk kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), tercatat penurunan 6 kasus atau 85,7 persen, dengan penyelesaian perkara turun 4 kasus atau 80 persen.

Kasus narkoba juga menurun 30 kasus atau 22,1 persen, sementara penyelesaian perkaranya turun 8 kasus atau 6 persen. Pada kasus aniaya berat (anirat), terjadi penurunan satu kasus atau 50 persen, dengan penyelesaian perkara turun satu kasus atau 100 persen. Berbeda dengan pencurian dengan kekerasan (curras). Meski jumlah kasus turun satu kasus atau 33,3 persen, penyelesaian perkaranya justru meningkat dua kasus atau 200 persen.

Sementara itu, kasus pembunuhan turun satu kasus atau 50 persen, dengan penyelesaian perkara turun dua kasus atau 100 persen. Kasus penipuan menurun 16 kasus atau 33,3 persen, dengan penyelesaian perkara turun satu kasus atau 4,3 persen. Adapun kasus perjudian turun cukup signifikan, yakni 15 kasus atau 71,4 persen, dengan penyelesaian perkara turun tujuh kasus atau 46,7 persen.

Razia Miras dan Titik Rawan Kecelakaan

Dalam upaya menekan penyakit masyarakat yang berpotensi memicu tindak pidana, Polresta Banyumas juga mengintensifkan razia minuman keras (miras). Pada 2025, jumlah tersangka kasus miras justru meningkat 66 orang dibandingkan tahun sebelumnya. Meski demikian, jumlah barang bukti miras yang diamankan mengalami penurunan.

Barang bukti miras pabrikan turun 751 botol, ciu turun 233 liter, dan tuak turun 88 liter. Pada 2024, tercatat 66 tersangka menjalani pembinaan dengan barang bukti 4.131 botol miras pabrikan, 3.149,5 liter ciu, dan 2.910 liter tuak. Sementara pada 2025, jumlah tersangka pembinaan meningkat menjadi 122 orang, dengan barang bukti 3.380 botol miras pabrikan, 2.916 liter ciu, dan 2.822 liter tuak.

Selain kriminalitas, Polresta Banyumas juga memetakan titik rawan kecelakaan atau black spot sepanjang 2025. Tiga ruas jalan dengan tingkat kecelakaan tertinggi yakni Jalan Raya Cilongok–Ajibarang di depan Pasar Cilongok, Jalan Raya Cilongok–Purwokerto di depan Balai Desa Cikidang, serta Jalan Raya Jatilawang di depan Kota Jatilawang.

Barang Bukti Narkoba Meningkat

Dalam penanganan narkoba, tren penurunan terjadi pada jumlah kasus dan tersangka. Pada 2024, terungkap 136 kasus dengan 164 tersangka. Angka tersebut turun menjadi 106 kasus dengan 133 tersangka pada 2025. Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Arie Wibowo menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba.

“Tujuan kami adalah menjaga generasi Indonesia agar terbebas dari narkoba,” ujarnya saat konferensi pers akhir tahun di Aula Rekonfu Polresta Banyumas, Rabu (31/12/2025).

Meski jumlah kasus menurun, barang bukti narkoba yang diamankan justru meningkat. Pada 2025, Polresta Banyumas menyita 1.146,18 gram sabu, 604,31 gram tembakau sintetis, 33,5 butir ekstasi, serta 139.718 butir obat daftar G. Angka tersebut meningkat dibandingkan 2024, yang mencatat penyitaan 819,04 gram sabu, 209,06 gram ganja, 323,73 gram tembakau sintetis, 8 butir ekstasi, dan 64.499 butir obat daftar G.

Hana Zahra

Jurnalis online yang gemar mengeksplorasi pendekatan storytelling dalam berita. Ia suka menonton film, membaca novel, dan membuat catatan ide setiap hari. Menurutnya, teknik bercerita yang baik dapat membuat informasi lebih mudah dipahami. Motto: “Sampaikan fakta dengan cara yang menyentuh.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *