Kronologi Sopir Angkot di Cileungsi Bogor Terbukti Menggunakan Narkoba
Kasus penggunaan narkoba oleh seorang sopir angkot di wilayah Cileungsi, Kabupaten Bogor, menarik perhatian publik setelah terungkapnya kejadian tersebut. Kejadian ini bermula saat Kapolsek Cileungsi, Kompol Edison, sedang menjadi penumpang angkot yang akan membawanya ke Mapolsek untuk menjalani tugas pengamanan malam Tahun Baru 2026.
Saat itu, Kompol Edison merasa curiga dengan gelagat aneh yang ditunjukkan oleh sopir angkot. Ia melihat bahwa sopir tersebut tampak tidak fokus dan ketakutan saat mengemudi. Hal ini membuat Kompol Edison memutuskan untuk memeriksa lebih lanjut kondisi sopir tersebut.
Setelah dibawa ke Mapolsek, polisi melakukan pemeriksaan terhadap sopir angkot tersebut. Dalam proses pemeriksaan, petugas menemukan satu paket kecil narkotika jenis sabu di dalam tas milik sopir. Barang bukti ini ditemukan di dalam plastik besar yang juga berisi beberapa barang lain seperti korek kuping dan gunting kuku.
Pelaku mengakui bahwa ia membeli sabu tersebut dengan harga Rp100.000 dan telah mengonsumsi satu paket lainnya sebelum mengemudi. Pernyataan ini membuat polisi semakin yakin bahwa sopir tersebut dalam pengaruh narkoba.
Akibat dari temuan ini, pelaku beserta barang bukti satu paket sabu dan satu unit mobil angkot diamankan dan dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor untuk proses hukum lebih lanjut.
Penangkapan Pengedar Narkoba di Wilayah Depok dan Bogor
Selain kasus sopir angkot, polisi juga berhasil mengungkap peredaran narkotika di wilayah Depok dan Kabupaten Bogor. Dalam operasi yang dilakukan pada akhir tahun 2025, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1,2 kilogram sabu senilai kurang lebih Rp1 miliar.
Tiga tersangka berinisial G (29), A (27), dan W (40) diamankan di lokasi berbeda-beda. Saat ini, polisi masih mengejar satu tersangka lainnya yang masih dalam status daftar pencarian orang (DPO).
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2, juncto Pasal 112 Ayat 2, Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup.
Tempat Kejadian Perkara (TKP)
Penangkapan tersangka dilakukan di beberapa TKP. Pertama, tersangka G diamankan di Gang Poncol, RT/RW 01/03 Kelurahan Sawangan Lama, Kecamatan Sawangan, Depok. Dari tangan G, polisi menyita satu paket sabu kecil dengan berat 1,37 gram.
TKP kedua berada di wilayah Pondok Terong, Kecamatan Cipayung, Depok. Di tempat ini, polisi mengamankan tersangka G dengan barbuk 1 paket kecil dengan berat bruto 0,57 gram.
TKP ketiga berada di Desa Nanggerang, Kecamatan Tajurhalang, Kabupaten Bogor. Di lokasi ini, polisi menemukan satu paket sabu berukuran besar dengan berat 294,47 gram.
Terakhir, pengungkapan kasus peredaran narkotika dilakukan di wilayah Desa Sukmajaya, Kecamatan Tajurhalang, Kabupaten Bogor. Di lokasi ini, polisi menemukan 996 gram sabu. Namun, tersangka R masih dalam pencarian.
Modus Operandi Pengedar Narkoba
Para tersangka menggunakan sistem tempel dalam menjual narkotika. Mereka mengemas narkotika menjadi paketan berukuran kecil hingga besar. Beratnya bervariasi, mulai dari paket kecil hingga paket sapi.
“Beratnya beda-beda, ada paket kecil, paket kelinci, paket kambing, dan juga paket sapi,” ujar Kapolsek Bojongsari, Kompol Fauzan. “Kalau paket kelinci itu beratnya 0,12 gram, kalau paket kambing itu beratnya 0,30 gram, paket sapi beratnya 0,80 gram,” tambahnya.
Para tersangka telah menjalankan bisnis haram tersebut selama 4 bulan hingga setahun. Saat ini, pihak kepolisian masih mendalami bandar yang memasok narkotika kepada para pengedar.
Jurnalis digital yang menaruh perhatian besar pada perkembangan teknologi dan komunikasi. Ia senang membaca jurnal ilmiah, mencoba aplikasi baru, dan melakukan riset kecil untuk mempertajam analisis. Hobinya termasuk bermain catur dan mendengarkan musik klasik. Motto: "Pemahaman mendalam menghasilkan berita yang bernilai."











