JAKARTA — Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghadapi tantangan berat dalam mencapai target penerimaan pajak pada tahun ini. Target yang dicanangkan naik sebesar 13,5% dibandingkan outlook tahun 2025. Hal ini semakin kompleks mengingat kemungkinan adanya defisit penerimaan pajak tahun lalu yang melebar.
Adopsi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 108/2025 menjadi langkah penting untuk mencapai target tersebut. Regulasi ini memperluas akses informasi keuangan, mulai dari rekening perbankan hingga aset kripto. Dengan demikian, otoritas pajak dapat lebih efektif dalam memantau kepatuhan wajib pajak.
Fajry Akbar, Kepala Riset Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), menilai bahwa perluasan objek pelaporan otomatis (Automatic Exchange of Information/AEoI) yang kini menyasar Penyedia Jasa Aset Kripto (PJAK) adalah konsekuensi logis dari perkembangan teknologi finansial. Ia menjelaskan bahwa tanpa regulasi yang sesuai dengan instrumen keuangan baru, wajib pajak tidak patuh akan memiliki tempat persembunyian yang aman dari pengawasan otoritas pajak.
“Konsepnya, ketika ada instrumen keuangan yang dapat digunakan untuk menyimpan aset namun tidak masuk dalam cakupan AEoI, maka instrumen tersebut dapat digunakan oleh ‘WP nakal’ untuk menyembunyikan asetnya,” ujarnya.
Fajry menekankan bahwa langkah pemerintah merilis beleid ini patut diapresiasi. Alasannya, regulasi ini menutup celah arbitrase regulasi yang selama ini dimanfaatkan untuk penghindaran pajak. Selain itu, aturan ini dinilai membawa angin segar bagi keadilan iklim usaha di dalam negeri.
Dia menyoroti bahwa selama ini terdapat keluhan dari pelaku industri kripto lokal (PJAK dalam negeri) mengenai ketimpangan perlakuan (level playing field). Banyak investor yang memilih bertransaksi melalui exchange luar negeri untuk menghindari kewajiban pajak yang sudah diterapkan oleh PJAK lokal.
“Ini menjadi peluang untuk kebijakan pajak yang berkeadilan. Aset kripto milik subjek pajak Indonesia yang berada di luar negeri atau PJAK domisili asing kini akan dilaporkan ke otoritas pajak Indonesia,” jelasnya.
Dari sisi penerimaan, Fajry mengakui sulit untuk mengkuantifikasi secara pasti potensi nominal yang bisa digali. Namun, ia meyakini ada korelasi positif antara kekayaan data pihak ketiga dengan peningkatan kepatuhan.
Lebih lanjut, Fajry menilai beleid anyar ini menjadi amunisi tambahan bagi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang tahun ini dituntut mengejar target penerimaan yang tinggi, yaitu Rp2.357,7 triliun atau naik 13,5% dibandingkan outlook 2025. Masuknya data transaksi dan saldo aset kripto secara otomatis akan memperkuat basis data DJP dalam melakukan pengawasan kepatuhan yang lebih agresif pada tahun fiskal 2026.
Kriteria Rekening & Aset Kripto yang Diawasi
Berdasarkan PMK 108/2025 yang berlaku mulai 1 Januari 2026, terdapat perbedaan perlakuan batas saldo antara rekening perbankan, asuransi, pasar modal, hingga aset kripto.
Dalam Pasal 35 ayat (8) huruf a angka 1 PMK 108/2025, rekening keuangan yang dipegang oleh orang pribadi wajib dilaporkan jika memiliki saldo atau nilai paling sedikit Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) atau setara dalam mata uang asing. Kendati demikian, ketentuan berbeda berlaku bagi nasabah badan/korporasi. Berdasarkan Pasal 35 ayat (8) huruf a angka 2, rekening yang dipegang oleh entitas (badan) tidak memiliki batasan saldo minimal.
Artinya, seluruh rekening entitas di perbankan wajib dilaporkan ke Ditjen Pajak tanpa memandang nominal saldo. Ketentuan serupa berlaku untuk sektor asuransi. Sesuai Pasal 35 ayat (8) huruf b, Perusahaan Asuransi Tertentu wajib melaporkan polis asuransi yang memiliki nilai pertanggungan atau nilai tunai paling sedikit Rp1 miliar, baik yang dipegang oleh orang pribadi maupun entitas.
Wajib pajak yang menempatkan dananya di instrumen pasar modal akan mendapatkan perlakuan yang lebih ketat. Beleid ini menegaskan bahwa tidak ada batas bawah saldo untuk pelaporan rekening efek. Sebagaimana tertuang dalam Pasal 35 ayat (8) huruf c, rekening keuangan yang dikelola oleh Lembaga Kustodian dan Entitas Investasi (seperti sekuritas atau manajer investasi) wajib dilaporkan tanpa terdapat batasan saldo atau nilai.
Poin baru dalam PMK 108/2025 adalah masuknya aset kripto sebagai objek pelaporan otomatis. Sesuai Pasal 40 ayat (1), Penyedia Jasa Aset Kripto (PJAK) yang berstatus sebagai pelapor CARF wajib menyampaikan laporan informasi aset kripto relevan kepada Ditjen Pajak. Adapun data yang wajib dilaporkan mencakup nilai pasar aset kripto dan saldo mata uang fiat (uang tunai) yang tersimpan di akun pengguna pada akhir tahun pelaporan.
Selain saldo akhir, PJAK juga wajib melaporkan transaksi pembayaran ritel yang bernilai besar. Merujuk Lampiran VI Huruf C angka 1 huruf c butir 3, transaksi transfer aset kripto sebagai pembayaran barang atau jasa dengan nilai melebihi US$50.000 (lima puluh ribu dolar AS) masuk dalam kategori Transaksi Pembayaran Retail yang Wajib Dilaporkan.
Penerbitan PMK 108/2025 tidak terlepas dari implementasi keterbukaan informasi keuangan lintas negara, termasuk perluasan cakupan common reporting standard (CRS) serta skema pelaporan aset kripto melalui crypto asset reporting framework (CARF).
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan kedua sistem global ini bakal mulai saling bertukar data pada 2027 untuk informasi tahun pajak 2026. Dia menjelaskan bahwa agenda transparansi pajak itu merupakan mandat internasional yang lahir dari keputusan KTT G20 London 2009.
Forum tersebut menegaskan bahwa era kerahasiaan perbankan untuk kepentingan perpajakan telah berakhir dan memberi mandat kepada OECD serta Global Forum untuk membangun standar pertukaran informasi keuangan global.
“Indonesia sejak November 2009 sudah bergabung dengan Global Forum sebagai bentuk dukungan nyata terhadap transparansi informasi keuangan internasional,” ujar Bimo dalam rapat dengan Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (24/11/2025).
Sebagai tindak lanjut, sambungnya, pemerintah telah meratifikasi konvensi bantuan administratif perpajakan melalui Perpres 159/2014 yang kemudian diperbarui menjadi Perpres 56/2024. Indonesia juga menandatangani Multilateral Competent Authority Agreement (CRS MCAA) pada Juni 2015, yang menjadi dasar legal untuk pertukaran data keuangan antarnegara.
Bimo memaparkan bahwa implementasi CRS secara global kini melibatkan 126 yurisdiksi dengan 8.794 lembaga keuangan terdaftar sebagai pelapor.
Jurnalis yang menaruh perhatian pada dunia pendidikan dan komunitas lokal. Ia senang menghabiskan waktu membaca biografi tokoh inspiratif, menulis catatan belajar, serta menghadiri diskusi publik. Aktivitas ini membantunya memahami sudut pandang masyarakat. Motto: "Berita harus menggerakkan, bukan sekadar dibaca."











