Penetapan Empat Tersangka atas Kasus Pengeroyokan dan Pengusiran Nenek Elina
Polda Jawa Timur (Jatim) telah menetapkan empat tersangka terkait kasus pengeroyokan dan pengusiran Nenek Elina dari rumahnya. Keempat tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan perusakan barang milik korban. Mereka kini ditahan di Ruang Tahanan Dittahti Mapolda Jatim.
Penangkapan Tersangka
Tersangka pertama, Samuel atau SAK, serta tersangka kedua M Yasin (MY), ditangkap pada Senin (29/12/2025) siang. Tersangka ketiga, SY alias Klowor, ditangkap pada Selasa (30/12/2025) malam. Sedangkan tersangka keempat, WE (40), ditangkap pada Rabu (31/12/2025) siang. WE disebut sebagai pemberi tugas kepada SY alias Klowor untuk menjaga rumah korban.
Peran Pelaku
WE diketahui bertindak sebagai pemberi tugas terhadap SY alias Klowor dalam menjaga rumah Nenek Elina. Ia ditangkap di Kecamatan Tandes, Kota Surabaya, pada hari Rabu, 31 Desember 2025, sekitar pukul 13.00 WIB. Sementara itu, ada juga sosok pria paruh baya yang diamankan oleh petugas polisi berpakaian sipil pada Rabu (31/12/2025) sekitar pukul 15.33 WIB. Pria ini memakai peci warna putih, masker penutup hidung-mulut warna putih, jaket baseball zipper warna cokelat, kemeja biru muda, dan celana kain putih. Menurut sumber internal, pria tersebut berstatus sebagai saksi.
Harapan Nenek Elina
Nenek Elina (80) mengharapkan para pelaku dihukum sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Ia juga meminta agar barang pribadi, dokumen, gadget, serta kerabatnya yang hilang akibat kejadian tersebut dapat dikembalikan. Selain itu, ia berharap rumahnya dapat dibangun kembali seperti semula.
Penjelasan M Yasin
M Yasin sempat menyampaikan klarifikasi mengenai dugaan keterlibatannya dalam video viral yang menunjukkan aksi pengeroyokan dan pengusiran Nenek Elina. Dalam wawancara bersama Ketua Umum Madura Asli Sedarah (MADAS) Moch Taufik, Yasin mengatakan bahwa kegiatan yang terjadi jauh sebelum adanya ormas MADAS Sedarah. Ia menyatakan bahwa kehadirannya di lokasi bukan karena perintah organisasi, melainkan inisiatif pribadi untuk membantu temannya Samuel menyelesaikan masalah kepemilikan bangunan rumah.
Yasin menegaskan bahwa dirinya tidak mengetahui adanya upaya perobohan bangunan fisik rumah tersebut dari pihak Samuel. Ia menduga kuat bahwa Samuel melakukan upaya tersebut melibatkan pihak lain, bukan dengan kelompok ormas mana pun. Meskipun begitu, Yasin tetap akan bertanggung jawab secara hukum atas pelaporan kepolisian yang dilakukan oleh pihak korban.
Penjelasan Samuel
Samuel Ardi Kristanto (44) juga angkat bicara mengenai kasus ini. Dalam sesi wawancara bersama pengacara M Sholeh, Samuel mengungkapkan bahwa ia sudah membeli rumah tersebut dari Elisa sejak tahun 2014. Bukti Surat Akta Jual Beli (AJB) ditandatangani oleh notaris Dedi Wijaya. Meski sudah berpindah tangan, Samuel masih memperbolehkan Elisa tinggal di rumah tersebut hingga memperoleh tempat tinggal baru. Namun, pada tahun 2017, Elisa meninggal dunia.
Samuel kemudian berencana menempati bangunan rumah tersebut secara langsung. Namun, ia memilih menunda karena masih ingin mengurus proses balik nama sertifikat pada Bulan Agustus 2025. Ia berkomunikasi dengan pengurus RT setempat dan membawa semua berkas bukti keabsahan kepemilikan rumah. Pengurus RT meminta Samuel menyelesaikan urusan dengan beberapa pihak yang masih tinggal di dalam rumah tersebut.
Samuel mendatangi rumah tersebut untuk bertemu dengan Iwan, anak angkat Elisa. Ia menyampaikan keinginannya untuk menempati rumah tersebut dan menyarankan Iwan serta para penghuni lain berpindah tempat tinggal. Saat itu, Samuel datang ditemani oleh Yasin, salah satu teman dekatnya, untuk mengantisipasi ketegangan antara kedua belah pihak.
Peristiwa Pengusiran
Insiden seperti dalam video viral di medsos terjadi pada Kamis (7/8/2025). Samuel kembali mendatangi rumah tersebut dan berkomunikasi dengan seluruh penghuninya. Ia meminta mereka mengosongkan rumah tersebut. Jika menolak, ia meminta mereka menunjukkan bukti legalitas dan keabsahan sebagai pemilik bangunan rumah. Namun, menurut Samuel, para penghuni rumah tersebut tidak bisa menunjukkan bukti tandingan itu. Bahkan, Samuel mengaku melihat sosok Nenek Elina menjadi salah satu penghuni bangunan rumah tersebut.
Samuel menyatakan bahwa para penghuni tidak bisa menunjukkan bukti kepemilikan rumah tersebut, dengan dalih bahwa surat tersebut hilang. Namun, ia tetap menyangsikan alasan tersebut, karena sejak awal, bahkan sebelum dikabarkan hilang, mereka tetap tidak bisa menunjukkannya. Samuel juga menyatakan bahwa para penghuni sempat berdalih memiliki surat waris sebagai bukti otentik kepemilikan, namun saat ia berusaha menunggu dan menanti pembuktian surat tersebut, mereka tetap tidak dapat menunjukkannya.
Langkah Humanis
Samuel mengklaim bahwa ia tetap mengedepankan langkah humanis dalam proses pengosongan rumah. Salah satunya adalah menyediakan tempat tinggal pengganti meskipun bersifat sementara, yakni di kawasan Jalan Jelidro, Sambikerep, Surabaya. Ia menawarkan tempat tinggal yang layak untuk para penghuni. Namun, menurut Samuel, kubu Nenek Elina menghendaki tempat tinggal pengganti berada di permukiman kawasan Graha Famili atau Graha Natura Surabaya.
Samuel juga menegaskan bahwa pihaknya tidak membuang atau memusnahkan barang milik penghuni sebelumnya. Ia menyisihkan dan membantu menyediakan tempat penyimpanan seperti gudang. Setahu Samuel, pihak mereka sudah mengambil sendiri barang pribadi yang dimilikinya, termasuk surat menyurat seperti ijazah, kartu keluarga, akta kelahiran, dan sejenisnya.
Alasan Pembongkaran Paksa
Samuel mengungkapkan bahwa alasannya melakukan pembongkaran paksa secara sepihak tanpa melewati pengadilan adalah karena proses tersebut membutuhkan biaya yang mahal dan proses yang memakan waktu lama. Ia mengakui bahwa langkah yang ditempuhnya ini terbilang salah, namun tetap berusaha melakukan proses ini secara humanis dan mengedepankan komunikasi. Ia juga membantah jika selama proses ini terdapat aksi kekerasan yang berlebihan hingga membuat pihak penghuni termasuk Nenek Elina terluka.
Klaim Surat Pemilikan
Pengacara Terlapor Samuel, Ra Syafi’, mengungkapkan bahwa SM telah menguasakan penanganan perkara soal sengketa kepemilikan rumah ini kepada dirinya sejak pertengahan tahun ini. Ia dikenalkan oleh teman dekat atau staf SM berinisial YS. Mengenai kepemilikan surat tanah, kliennya memiliki bukti kepemilikan tanah-tanah adat atau lazim disebut Surat Petok D yang diperoleh dari pihak kelurahan setempat. Selain itu, kliennya juga memiliki Surat Akta Jual Beli (AJB) atas tanah alas bangunan tersebut.
Ra Syafi’ menambahkan bahwa kliennya juga menunjukkan kepadanya AJB tersebut. Meskipun demikian, ia mengungkapkan bahwa dirinya sama sekali tidak diajak berkoordinasi perihal upaya pengusiran dan perobohan bangunan rumah tersebut. Ia hanya sebatas diajak berembuk perkara pembahasan hukum kepemilikan tanah tersebut.
Jurnalis digital yang menaruh perhatian besar pada perkembangan teknologi dan komunikasi. Ia senang membaca jurnal ilmiah, mencoba aplikasi baru, dan melakukan riset kecil untuk mempertajam analisis. Hobinya termasuk bermain catur dan mendengarkan musik klasik. Motto: "Pemahaman mendalam menghasilkan berita yang bernilai."











