Penyelidikan Kecelakaan Kerja di Lokasi Longsor TPT
Polisi sedang melakukan penyelidikan terhadap peristiwa longsoran tebing yang menimbun enam pekerja saat mereka sedang mengerjakan pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) di Kampung Salam Kuning, Desa Cisempur, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang. Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (2/1/2026) siang dan mengakibatkan empat korban meninggal dunia serta dua orang berhasil dievakuasi dalam kondisi selamat.
Proyek pembangunan TPT ini merupakan bagian dari rencana pembangunan lapangan mini soccer yang sedang dikerjakan saat kejadian berlangsung. Menurut Kasat Reskrim Polres Sumedang, AKP Tanwin Nopiansah, pihaknya akan melakukan penyelidikan untuk mengungkap apakah ada unsur kelalaian atau kesenjangan dalam kejadian ini.
“Satreskrim Polres Sumedang akan melakukan penyelidikan penyebab musibah ini. Penyelidikan dilakukan untuk mengungkap fakta ada atau tidaknya unsur kelalaian dan kesenjangan dalam kejadian ini,” kata Tanwin kepada media.
Ia menambahkan bahwa pihaknya telah meminta keterangan sejumlah pihak, termasuk mandor proyek, untuk mengumpulkan informasi tentang penyebab peristiwa tebing ambrol yang mengubur enam orang pekerja tersebut.
“Sembilan saksi telah dimintai keterangan di Polsek Jatinangor, termasuk mandor proyek,” ujarnya.
Tanwin memastikan bahwa insiden ini bukan disebabkan oleh bencana alam, melainkan kecelakaan kerja.
“Bukan akibat bencana alam, ini kecelakaan kerja,” katanya.
Kunjungan Bupati Sumedang ke Lokasi Longsor
Sebelumnya, Bupati Sumedang, Dony Ahmad Munir, meninjau langsung lokasi longsor tebing di Desa Cisempur, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jumat (2/1/2026). Dalam kunjungannya, Dony menyampaikan duka cita mendalam atas peristiwa longsor yang menewaskan empat orang pekerja.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Sumedang, saya menyampaikan duka yang mendalam, dan prihatin. Semoga para korban yang meninggal dunia husnul khatimah,” kata Dony di lokasi kejadian, Jumat malam.
Dony menyebutkan bahwa dalam peristiwa tersebut empat orang pekerja tertimbun material longsoran dan dinyatakan meninggal dunia, sementara dua orang lainnya berhasil diselamatkan. Ia memastikan seluruh korban telah ditemukan dan proses evakuasi berjalan dengan lancar.
“Alhamdulillah, proses evakuasi berlangsung lancar dan semuanya sudah ditemukan. Yang selamat juga sudah dievakuasi ke tempat pelayanan kesehatan,” ujarnya.
Bupati Sumedang juga mengapresiasi kinerja tim SAR gabungan yang terdiri dari BPBD, Kantor SAR Bandung, TNI, Polri, relawan, serta warga setempat yang dinilai bergerak cepat dan solid dalam operasi pencarian dan penyelamatan.
“Saya mengapresiasi setinggi-tingginya tim SAR gabungan yang telah melaksanakan operasi dengan cepat, sigap, dan berhasil,” kata Dony.
Proyek Tak Berizin dan Tindakan Hukum
Terkait kondisi korban selamat, Dony menyampaikan bahwa keduanya saat ini masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Universitas Padjadjaran (RS Unpad) Jatinangor dan kondisinya dilaporkan terus membaik.
“Yang dirawat di RS Unpad, informasi yang saya terima kondisinya terus membaik,” ucapnya.
Dony Ahmad Munir memastikan proyek pembangunan di lokasi longsor tebing Desa Cisempur, Kecamatan Jatinangor, tidak mengantongi izin resmi alias tak berizin. Proyek tersebut merupakan bagian dari rencana pembangunan lapangan mini soccer yang tengah dikerjakan saat peristiwa longsor terjadi.
Dony mengatakan pihaknya telah melakukan pengecekan langsung terkait perizinan proyek tersebut. Berdasarkan data dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sumedang, pembangunan tersebut dinyatakan tidak berizin.
“Saya sudah cek, ini longsor merupakan dampak dari kegiatan pembangunan. Saya cek, ini tidak ada izinnya,” kata Dony saat meninjau lokasi longsor Cisempur, Jumat malam.
Ia menegaskan, Pemerintah Kabupaten Sumedang akan mengambil langkah tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Proyek tersebut dipastikan akan ditutup karena melanggar aturan perizinan.
“Tindakan ke depan sesuai dengan peraturan. Karena tidak berizin, akan ditutup,” ujarnya.
Dony menambahkan, pengecekan perizinan dilakukan langsung ke DPMPTSP Kabupaten Sumedang untuk memastikan status legalitas proyek tersebut.
“Saya sudah cek ke DPMPTSP,” ucapnya.
Langkah Tindak Lanjut
Dengan adanya temuan proyek tidak berizin tersebut, Pemkab Sumedang menyatakan akan melakukan penutupan kegiatan pembangunan di lokasi serta menindaklanjuti sesuai prosedur hukum dan peraturan yang berlaku.
“Ya, sesuai aturan demikian (ditutup),” kata Dony.
Jurnalis digital yang menaruh perhatian besar pada perkembangan teknologi dan komunikasi. Ia senang membaca jurnal ilmiah, mencoba aplikasi baru, dan melakukan riset kecil untuk mempertajam analisis. Hobinya termasuk bermain catur dan mendengarkan musik klasik. Motto: "Pemahaman mendalam menghasilkan berita yang bernilai."











