"Semarang Hari Ini: Informasi Terkini untuk Anda"

Jadwal Pencairan THR TPG 100% dan Gaji 13 2025 Mulai 2 Januari

Proses Pencairan THR TPG dan Gaji 13 yang Harus Diketahui

Banyak daerah di Indonesia kini memastikan menggeser jadwal pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) TPG dan gaji ke-13 menjadi tahun 2026. Alasan utamanya adalah waktu yang terlalu mepet untuk menyelesaikan seluruh proses administrasi. Lantas, kapan pencairan lanjutan THR TPG 100 persen dan gaji 13 akan dilakukan?

Perlu diketahui bahwa tahapan pencairan THR TPG 100 persen tidak semudah yang dibayangkan. Ada sejumlah proses yang harus dilalui oleh Badan Keuangan Daerah (BPKD). Proses ini melibatkan koordinasi dengan Dinas Pendidikan setempat.

Tahapan Pencairan THR TPG dan Gaji 13

  1. Verifikasi dan Pengumpulan Dokumen
  2. Pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM): Setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), melalui Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK-SKPD) dan Bendahara Pengeluaran, mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) THR TPG 100 Persen dan Gaji 13 beserta dokumen pendukungnya ke BPKAD.
  3. Verifikasi SPP dan Dokumen Pendukung: BPKAD (melalui Bidang Perbendaharaan atau Kuasa Bendahara Umum Daerah/BUD) akan memverifikasi kelengkapan dan keabsahan dokumen pengeluaran serta memastikan rincian THR TPG 100 Persen dan Gaji 13 sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan ketersediaan anggaran.

  4. Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D)

  5. Penerbitan SPM: Jika dokumen telah diverifikasi dan disetujui, BPKAD menerbitkan SPM (Surat Perintah Membayar).
  6. Penerbitan SP2D: Berdasarkan SPM yang telah ditandatangani oleh Kuasa BUD, BPKAD menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D). SP2D ini berfungsi sebagai perintah kepada bank (Bank Pembangunan Daerah atau bank umum yang ditunjuk) untuk melakukan pemindahbukuan dana.

  7. Proses Transfer Bank

  8. Pengiriman Data Gaji: BPKAD mengirimkan data elektronik atau file Excel rincian THR TPG 100 Persen dan Gaji 13 (yang berisi nomor rekening dan jumlah THR TPG 100 Persen dan Gaji 13 masing-masing PNS) ke bank.
  9. Pelaksanaan Payroll: Berdasarkan SP2D dan data rincian THR TPG 100 Persen dan Gaji 13 tersebut, bank akan melakukan proses payroll atau pemindahbukuan dana dari Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) langsung ke rekening pribadi setiap PNS.

Alasan Penundaan Pencairan

Mepetnya waktu menjadi alasan sejumlah pemerintah daerah menunda pencairan THR TPG 100 persen dan gaji 13. Di Kotamobagu, Sulawesi Utara, salah satu guru yang melakukan konfirmasi ke Badan Keuangan Daerah menyebut karena permasalahan waktu.

“Disampaikan kepada seluruh guru penerima HAK 100% TPG dan 13 Tahun 2025. Barusan saya konfirmasi dengan KABAN KEUANGAN bahwa Dana tersebut akan dicairkan tahun depan antara bulan Januari atau Februari. Alasannya bahwa dana tersebut masuk lewat KASDA, kemudian dana masuk itu terlalu singkat menjelang akhir tahun, sehingga kalau mau disalurkan harus melalui beberapa prosedur agar nanti tidak terjadi kesalahan atau sistem keuangan daerah.”

Di Bengkulu juga tampaknya mengalami kejadian serupa. “Barusan dapat info dari dinas pendidikan Kabupaten Seluma Bengkulu bahwa TPG gaji ke 13 dan THR belum dapat disalurkan sebelum 31 Desember karena bukan tidak ada dana melainkan KMK baru keluar tanggal 22 Desember. Penyaluran tersebut insya allah akan dilaksanakan awal Januari paling lambat tanggal 10.”

Pemkab Gorontalo juga menunda pencairan THR dan gaji 13. Anggaran untuk TPG 13 dan THR TPG sudah masuk ke Rekening Kas Uang Daerah (RKUD) sebesar kurang lebih 18 Milyar, barusan masuk pada hari ini tanggal 30 Desember 2025, sehingga pencairan bulan ini tidak dapat ditindaklanjuti akibat waktu yang tidak memungkinkan.

Jadwal Pencairan yang Diperkirakan

Pencairan THR TPG dan gaji 13 diprediksi akan dilakukan pada bulan Februari 2025. Ini lantaran Januari baru akan terbit peraturan Kepala Daerah soal pencairan THR dan gaji 13 untuk guru. Diketahui, 2 Januari 2026 tercatat sebagai hari pertama Aparatur Sipil Negara (ASN) masuk kerja.

Rusmawan

Rusmawan adalah seorang penulis berita online yang serbabisa dalam menguraikan berbagai peristiwa menjadi berita yang jelas dan ringan. Ia suka membaca opini, melakukan riset pendek, dan membuat rangkuman harian. Di waktu senggang, ia menikmati musik instrumental. Motto: “Informasi yang baik dimulai dari niat yang baik.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *