KPK Mengungkap Skandal Korupsi di KPP Madya Jakarta Utara
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengungkap dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh pegawai pajak di lingkungan Kantor Pajak Perluasan (KPP) Madya Jakarta Utara. Dalam kasus ini, seorang pegawai disebut melakukan praktik “diskon” pajak dan meminta fee dari wajib pajak.
Awal Terungkapnya Kasus
Peristiwa ini bermula saat perusahaan PT Wanatiara Persada (WP) menyampaikan laporan kewajiban pajak Bumi dan Bangunan (PBB) periode tahun 2023 pada September hingga Desember 2025. Laporan tersebut dikirimkan ke KPP Madya Jakarta Utara karena perusahaan tersebut berkantor di Jakarta.
Tim pemeriksa dari KPP Madya Jakarta Utara melakukan pemeriksaan dan menemukan potensi kekurangan pembayaran pajak sebesar Rp 75 miliar. Namun, PT WP mengajukan beberapa kali sanggahan karena merasa bahwa jumlah pajak yang ditagih tidak sesuai.
Proses Negosiasi dan Penurunan Pajak
Setelah terjadi negosiasi antara petugas pajak dan perusahaan, pembayaran pajak yang awalnya sebesar Rp 75 miliar berkurang menjadi Rp 15 miliar. Artinya, terjadi penurunan sebesar Rp 60 miliar atau sekitar 80 persen dari jumlah asli.
Dalam proses ini, tersangka Agus Syaifudin (AGS) selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi (Waskon) KPP Madya Jakarta Utara meminta agar PT WP melakukan pembayaran pajak “all in” sebesar Rp 23 miliar. Dari jumlah tersebut, AGS meminta fee sebesar Rp 8 miliar. Namun, PT WP hanya bersedia membayar fee sebesar Rp 4 miliar.
Skema Kontrak Fiktif untuk Pembayaran Fee
Untuk memenuhi permintaan fee tersebut, PT WP melakukan pencairan dana dengan skema kontrak fiktif jasa konsultasi keuangan menggunakan perusahaan PT NBK yang dimiliki oleh Abdul Kadim Sahbudin (ABD) selaku konsultan pajak. Seolah-olah bekerja sama dengan PT NBK, PT WP membayarkan dana sebesar Rp 4 miliar.
Pada Desember 2025, PT NBK mencairkan dana fee tersebut dalam bentuk Dolar Singapura dan menyerahkan kepada AGS ASB selaku Tim Penilai KPP Madya Jakarta Utara di sejumlah lokasi di Jabodetabek.
Penangkapan dan Pengungkapan Tersangka
Pada Januari 2026, AGS dan ASB mendistribusikan uang tersebut kepada sejumlah pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak dan pihak lainnya. Tim KPK kemudian melakukan penangkapan terhadap para terduga pelaku yang tertangkap tangan melakukan tindak pidana korupsi pada hari Jumat hingga Sabtu dini hari, yakni tanggal 9 sampai 10 Januari 2026, dengan mengamankan 8 orang.
Mereka adalah:
* Kepala KPP Madya Jakarta Utara, DWB
* Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan KPP Madya Jakarta Utara, Heru Tri Noviyanto (HRT)
* Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi (Waskon) KPP Madya Jakarta Utara, AGS.
* Tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara, ASB
* Konsultan pajak, ABD
* Direktur SDM dan PR PT WP, Pius Suherman
* Staf PT WP, Edy Yulianto
* Asep selaku pihak swasta lainnya
Barang Bukti yang Diamankan
Dalam peristiwa tertangkap tangan ini, KPK juga mengamankan sejumlah barang bukti dengan total nilai mencapai Rp 6,38 miliar. Barang bukti yang diamankan meliputi:
* Uang tunai sebesar Rp793 juta;
* Uang tunai sebesar SGD165 ribu atau setara Rp2,16 miliar;
* Logam Mulia seberat 1,3 kg atau senilai Rp 3,42 miliar.
Penetapan Tersangka
Dari delapan orang yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT), hanya lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Lima orang tersebut adalah:
* Dwi Budi (DWB) selaku Kepala KPP Madya Jakarta Utara
* Agus Syaifudin (AGS) selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi (Waskon) KPP Madya Jakarta Utara
* Askob Bahtiar (ASB) selaku Tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara
* Abdul Kadim Sahbudin (ABD) selaku konsultan pajak
* Edy Yulianto (EY) selaku Staf PT WP yang merupakan objek wajib pajak
Atas perbuatannya, ABD dan EY selaku pihak pemberi, disangkakan telah melanggar ketentuan dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sementara itu, DWB, AGS, dan ASB selaku pihak penerima, disangkakan telah melanggar ketentuan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).











