"Semarang Hari Ini: Informasi Terkini untuk Anda"
Bisnis  

Bea Cukai: Aturan Barang Bawaan dari Luar Negeri



Bea Cukai Beri Panduan untuk Penumpang yang Kembali dari Luar Negeri

Direktorat Jenderal Bea Cukai memberikan imbauan kepada masyarakat atau penumpang yang kembali dari liburan akhir tahun untuk memahami ketentuan mengenai barang bawaan dari luar negeri. Tujuannya adalah agar proses kepulangan ke Indonesia berjalan lancar dan tidak terganggu, terutama di tengah meningkatnya arus penumpang selama masa libur.

Libur akhir tahun sering dimanfaatkan oleh masyarakat untuk melakukan perjalanan ke luar negeri, baik untuk tujuan wisata maupun belanja. Untuk memastikan proses kedatangan berjalan dengan lancar dan nyaman, para penumpang diharapkan mematuhi aturan kepabeanan terkait barang bawaan.

Sebagai langkah awal sebelum tiba di Tanah Air, penumpang diimbau untuk mengisi Customs Declaration melalui layanan All Indonesia di laman allindonesia.imigrasi.go.id. Layanan ini mengintegrasikan pemberitahuan Imigrasi, Bea Cukai, Kesehatan, dan Karantina dalam satu akses.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Budi Prasetiyo menjelaskan bahwa layanan All Indonesia dirancang untuk mempercepat proses kedatangan penumpang dari luar negeri.

“Layanan All Indonesia memadukan pemberitahuan Imigrasi, Bea Cukai, Kesehatan, dan Karantina dalam satu akses, sehingga proses deklarasi penumpang dari luar negeri menjadi lebih cepat, mudah, dan aman tanpa perlu menunggu lama,” ujarnya.

Menurut Budi, pengisian All Indonesia cukup sederhana dan dapat dilakukan sejak tiga hari sebelum kedatangan. Penumpang hanya perlu memilih kategori Warga Negara Indonesia atau pengunjung asing, kemudian mengisi deklarasi sesuai petunjuk yang tersedia.

Melalui pengisian Customs Declaration tersebut, penumpang juga dapat memastikan barang yang dibawa telah sesuai dengan ketentuan. Aturan barang bawaan penumpang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203 Tahun 2017 yang telah diubah dengan PMK Nomor 34 Tahun 2025. Dalam ketentuan ini, setiap penumpang umum memperoleh pembebasan nilai barang hingga US$ 500 untuk barang bawaan pribadi.

“Pembebasan ini diberikan agar masyarakat tetap leluasa membawa barang belanjaan dari luar negeri tanpa rasa khawatir, selama sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Budi.

Apabila nilai barang tidak melebihi batas tersebut, penumpang tidak dikenakan pungutan apa pun. Namun, jika nilainya melebihi, kelebihannya akan dikenakan bea masuk dan pajak dalam rangka impor sesuai ketentuan.

Selain barang belanjaan umum, penumpang juga perlu memperhatikan ketentuan pembawaan handphone, komputer genggam, dan komputer tablet (HKT). Perangkat HKT yang dibeli di luar negeri dan akan digunakan secara permanen di Indonesia wajib didaftarkan IMEI-nya melalui Customs Declaration di All Indonesia agar dapat menggunakan kartu SIM Indonesia.

Untuk barang kena cukai, pembatasan diatur dalam PMK Nomor 82 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembebasan Cukai. Penumpang dewasa diperbolehkan membawa rokok atau minuman beralkohol untuk konsumsi pribadi dalam jumlah terbatas, yakni maksimal 200 batang sigaret, 25 batang cerutu atau 100 gram tembakau iris, serta 1 liter minuman mengandung etil alkohol. Kelebihan dari batas tersebut akan dimusnahkan oleh petugas.

Sementara itu, pemasukan obat, kosmetik, suplemen kesehatan, dan produk sejenis mengacu pada Peraturan BPOM Nomor 28 Tahun 2023. Produk tersebut dapat dibawa masuk sepanjang jumlahnya wajar dan digunakan untuk kebutuhan pribadi, bukan untuk diperjualbelikan, sebagai upaya perlindungan konsumen.

Budi menegaskan bahwa Bea Cukai mengedepankan pendekatan pelayanan dan edukasi kepada masyarakat.

“Bea Cukai hadir untuk melayani. Petugas kami siap memberikan penjelasan dan membantu penumpang agar proses kedatangan di bandar udara internasional, pelabuhan laut, dan perbatasan lainnya berlangsung cepat, tertib, dan nyaman,” ujarnya.

Sebagai bentuk keterbukaan informasi, Bea Cukai mengajak masyarakat untuk aktif mencari informasi sebelum bepergian. Informasi lebih lanjut mengenai ketentuan barang bawaan penumpang dapat diakses melalui Contact Center Bravo Bea Cukai 1500225, situs beacukai.go.id, serta media sosial resmi @beacukairi.

Bayu Purnomo

Penulis yang terbiasa meliput isu-isu pemerintahan, ekonomi, hingga gaya hidup ringan. Ia gemar bersepeda sore dan merawat tanaman hias di rumah. Rutinitas sederhana itu membantunya menjaga fokus dan kreativitas. Motto: "Berpikir jernih menghasilkan tulisan yang kuat."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *