"Semarang Hari Ini: Informasi Terkini untuk Anda"
Bisnis  

Catat! Barang Bawaan di Atas US$500 Terkena Pajak Masuk



JAKARTA — Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kembali mengingatkan masyarakat tentang aturan membawa barang dari luar negeri ke dalam negeri menjelang akhir masa libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.

Sebelum tiba di Tanah Air, penumpang yang baru kembali dari luar negeri diminta untuk menyampaikan daftar barang yang dibawa melalui pemberitahuan pabean untuk barang bawaan penumpang atau Customs Declaration. Proses ini dilakukan melalui situs All Indonesia dengan akses di allindonesia.imigrasi.go.id.

Layanan All Indonesia dirancang untuk memadukan pemberitahuan Imigrasi, Bea Cukai, Kesehatan, dan Karantina dalam satu akses. Hal ini membuat proses deklarasi penumpang dari luar negeri menjadi lebih cepat, mudah, dan aman tanpa perlu menunggu lama.

Berikut langkah-langkah pengisian data di All Indonesia:

Pengguna mengakses laman tersebut dan memilih kategori Warga Negara Indonesia (WNI) atau pengunjung asing.

Setelah itu, pengakses laman mengisi deklarasi yang bisa dilakukan sejak tiga hari sebelum kedatangan.

* Dengan pengisian Customs Declaration, penumpang dapat memastikan bahwa barang yang dibawanya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Aturan barang bawaan penumpang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.203/2017 yang telah diubah dengan PMK No.34/2025. Dalam aturan ini, setiap penumpang umum diberikan pembebasan nilai barang hingga US$500 untuk barang bawaan pribadi.

Pembebasan ini bertujuan agar masyarakat tetap leluasa membawa barang belanjaan dari luar negeri tanpa khawatir selama sesuai dengan ketentuan. Jika nilai barang tidak melebihi batas tersebut, penumpang tidak dikenakan pungutan apa pun. Namun, jika nilainya melebihi, atas kelebihannya akan dikenakan bea masuk dan pajak dalam rangka impor sesuai ketentuan.

Selain barang belanjaan umum, penumpang juga perlu memperhatikan ketentuan terkait pembelian perangkat telekomunikasi seperti handphone, komputer genggam, dan komputer tablet (HKT). HKT yang dibeli di luar negeri wajib digunakan di Indonesia secara permanen dan harus melalui proses registrasi IMEI. Selain itu, pembawaan HKT harus diberitahukan dalam Customs Declaration yang tersedia di All Indonesia agar HKT tersebut dapat menggunakan kartu SIM Indonesia.

Untuk barang kena cukai, pemerintah mengatur pembatasan melalui PMK No.82/2024 tentang Tata Cara Pembebasan Cukai. Penumpang dewasa diperbolehkan membawa rokok atau minuman beralkohol untuk konsumsi pribadi dalam jumlah terbatas, antara lain:

Maksimal 200 batang sigaret

Maksimal 25 batang cerutu atau 100 gram tembakau iris

* Maksimal 1 liter untuk minuman mengandung etil alkohol

Atas kelebihannya, barang akan dimusnahkan oleh petugas. Ketentuan ini bertujuan mengendalikan peredaran barang kena cukai serta memberikan kejelasan mengenai batas yang diperbolehkan bagi masyarakat.

Sementara itu, pemasukan obat, kosmetik, suplemen kesehatan, dan produk sejenis diatur dalam Peraturan BPOM No.288/2023. Secara prinsip, produk-produk tersebut dapat dibawa masuk selama jumlahnya wajar dan digunakan untuk kebutuhan pribadi, bukan untuk tujuan lain seperti diperjualbelikan.

Pengaturan ini dilakukan sebagai upaya perlindungan konsumen terhadap produk yang belum tentu memenuhi standar keamanan dan mutu.

Budi Prasetiyo, Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, menegaskan bahwa Bea Cukai mengedepankan pendekatan pelayanan dan edukasi kepada masyarakat.

“Bea Cukai hadir untuk melayani. Petugas kami siap memberikan penjelasan dan membantu penumpang agar proses kedatangan di bandar udara internasional, pelabuhan laut, dan perbatasan lainnya berlangsung cepat, tertib, dan nyaman,” ujarnya.

Untuk keterbukaan informasi, Bea Cukai mengajak masyarakat aktif mencari informasi sebelum bepergian. Informasi lebih lanjut terkait ketentuan barang bawaan penumpang dapat diakses melalui Contact Center Bravo Bea Cukai 1500225, website beacukai.go.id, serta media sosial resmi @beacukairi.

Bayu Purnomo

Penulis yang terbiasa meliput isu-isu pemerintahan, ekonomi, hingga gaya hidup ringan. Ia gemar bersepeda sore dan merawat tanaman hias di rumah. Rutinitas sederhana itu membantunya menjaga fokus dan kreativitas. Motto: "Berpikir jernih menghasilkan tulisan yang kuat."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *