Skandal Suap Pajak yang Melibatkan Pegawai KPP Madya Jakarta Utara
Kasus suap yang melibatkan pegawai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara dengan perusahaan swasta PT Wanatiara Persada (PT WP) telah terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam kasus ini, dugaan pengurangan kewajiban pajak Bumi dan Bangunan (PBB) PT WP dari Rp75 miliar menjadi hanya Rp15,7 miliar menjadi fokus utama penyelidikan.
Awal Perkara: Potensi Kekurangan Bayar PBB
Awalnya, tim pemeriksa KPP Madya Jakarta Utara menemukan potensi kekurangan pembayaran PBB sebesar Rp75 miliar. Namun, PT WP tidak setuju dengan perhitungan tersebut dan mengajukan sanggahan beberapa kali. Di tengah proses ini, Agus Syaifudin (AGS), Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi (Waskon) KPP Madya Jakarta Utara, diduga menawarkan pengurangan nilai pajak dengan imbalan suap.
AGS menawarkan agar kewajiban pajak diturunkan menjadi sekitar Rp15,7 miliar, dengan permintaan fee awal sebesar Rp8 miliar. Namun, PT WP merasa keberatan dengan permintaan tersebut dan hanya menyanggupi pembayaran fee sebesar Rp4 miliar.
Penurunan Nilai Pajak hingga Rp60 Miliar
Setelah kesepakatan tercapai, KPP Madya Jakarta Utara kemudian menerbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) dengan nilai kewajiban pajak sebesar Rp15,7 miliar. Angka tersebut turun sekitar Rp59,3 miliar atau sekitar 80 persen dari nilai awal temuan pemeriksa.
Pembayaran suap sebesar Rp4 miliar dilakukan pada Desember 2025. Untuk menyamarkan transaksi, uang tersebut tidak diserahkan secara langsung kepada AGS. PT Wanatiara Persada membuat kontrak fiktif dengan perusahaan konsultan pajak PT Niogayo Bisnis Konsultan (NGK), seolah-olah menggunakan jasa konsultasi pajak. Dalam pembukuan perusahaan, uang Rp4 miliar itu dicatat sebagai pembayaran jasa konsultan pajak. Padahal, dana tersebut digunakan untuk pemberian kepada oknum pegawai pajak.
Lima Orang Jadi Tersangka
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan lima tersangka. Kelima tersangka tersebut dibagi menjadi dua kategori:
Kategori pertama dari pegawai pajak:
– Dwi Budi (DWB) selaku Kepala KPP Madya Jakarta Utara
– Agus Syaifudin (AGS) selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi (Waskon) KPP Madya Jakarta Utara
– Askob Bahtiar (ASB) selaku Tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara
Kategori kedua dari pihak swasta yakni:
– Abdul Kadim Sahbudin (ABD) selaku konsultan pajak
– Edy Yulianto (EY) selaku staf PT Wanatiara Persada yang merupakan objek wajib pajak
KPK melakukan penahanan terhadap para tersangka selama 20 hari pertama sejak tanggal 11 sampai 30 Januari 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Pasal yang Menjerat Tersangka
Untuk perannya sebagai pemberi suap, ABD dan EY dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Sementara DWB, AGS, dan ASB sebagai penerima suap dijerat Pasal 12 huruf a atau b serta pasal terkait gratifikasi.
Dalam OTT tersebut, KPK juga mengamankan barang bukti dengan total nilai mencapai Rp6,38 miliar. Barang bukti itu terdiri dari:
* Uang tunai Rp793 juta
* Uang tunai 165.000 dolar Singapura atau setara Rp2,16 miliar
* Logam mulia seberat 1,3 kilogram senilai sekitar Rp3,42 miliar
KPK menegaskan akan terus mendalami aliran dana serta peran pihak lain yang diduga terlibat dalam praktik korupsi di lingkungan perpajakan tersebut.











