"Semarang Hari Ini: Informasi Terkini untuk Anda"

Kapolsek Cileungsi Selidiki Pasangan di Klinik Aborsi

Kapolsek Cileungsi Menyamar Jadi Pasien untuk Gagalkan Aborsi

Aksi yang dilakukan oleh Kompol Edison, Kapolsek Cileungsi, dalam menyamar sebagai pasien di klinik aborsi menjadi sorotan. Tindakan ini dilakukan untuk menggagalkan rencana sejoli yang ingin melakukan pengguguran kandungan di kawasan wisata Puncak Bogor, Jawa Barat.

Informasi Awal dan Penyelidikan

Peristiwa ini berawal dari informasi yang diterima oleh Kapolsek Ciputat, Kompol Bambang, terkait rencana aborsi oleh sepasang kekasih di Jalan Raya Puncak, Desa Cipayung Datar, Kecamatan Megamendung. Informasi tersebut diterima pada hari Selasa, dan karena lokasi kejadian berada di wilayah Kabupaten Bogor, maka pihak kepolisian langsung menindaklanjuti laporan tersebut.

Kompol Edison menjelaskan bahwa situasi sangat mendesak sehingga tidak bisa menunggu lama-lama. Ia bersama istri dan tim operasional langsung menuju lokasi sesuai titik share location yang diterima.

Penyamaran dan Penggerebekan

Di ruang tunggu klinik, Edison dan istrinya menemukan sejoli berinisial E dan A yang sedang mencari layanan untuk menggugurkan kandungan. Janin yang akan digugurkan berusia sekitar tiga bulan hingga empat bulan.

Menurut keterangan yang diperoleh, sejoli ini awalnya datang ke dokter di wilayah Cibogo, tetapi ditolak karena dokter hanya menyarankan pemeriksaan kehamilan. Mereka juga sempat membeli dan mengonsumsi obat Misoprostol, tetapi tidak menimbulkan efek apapun.

Edison mengungkapkan bahwa rencana aborsi bukan sepenuhnya keinginan pasangan tersebut. Mereka mengaku mendapat tekanan dari orang tua perempuan berinisial W, yang meminta kehamilan digugurkan karena menganggap pihak laki-laki tidak sanggup bertanggung jawab.

Untuk mencegah terjadinya pelanggaran hukum dan membahayakan keselamatan janin, polisi membawa sejoli tersebut ke Mapolsek Cileungsi. Kepolisian kemudian memanggil orang tua kedua belah pihak untuk dilakukan mediasi.

Mediasi dan Kesepakatan Bersama

Melalui pendekatan dialog dan kemanusiaan, Kompol Edison memberi ruang pembicaraan agar kehamilan tidak digugurkan. Mediasi itu berujung pada kesepakatan bersama untuk mempertahankan kandungan.

Pihak laki-laki menyatakan kesediaannya bertanggung jawab dan merawat bayi tersebut hingga lahir. Kesepakatan tersebut dituangkan dalam surat perjanjian yang disaksikan keluarga dan kepolisian sebagai bentuk komitmen demi keselamatan dan masa depan anak yang dikandung.

Kasus Lain: Sepasang Kekasih di Kota Batu

Selain kasus di Puncak Bogor, ada kasus lain yang melibatkan sepasang kekasih dengan inisial DR (20) wanita asal Sleman dan RN (19) laki-laki warga Kabupaten Malang. Keduanya diringkus polisi Polres Batu usai melakukan aborsi pada janin yang dikandung DR hasil hubungan intim yang dilakukan keduanya.

Kasus ini terungkap pada 3 September lalu berdasarkan laporan masyarakat. Mereka ditangkap karena melakukan aborsi. DR dan RN membeli obat misoprostol melalui media sosial dan mengonsumsinya selama beberapa hari. Akibatnya, DR mengalami pendarahan dan mengeluarkan gumpalan besar berupa janin di toilet hotel tempat ia bekerja.

Janin tersebut kemudian ditaruh di kabinet belakang toilet dan diberi alas tisu, lalu difoto untuk memberi tahu RN. Setelah itu, janin dibuang di WC dan disiram. DR kemudian kembali bekerja.

Setelah kejadian tersebut, DR mengalami sakit dan pendarahan. Akhirnya, DR ke rumah sakit dan mengatakan jika mengalami keguguran dan janin sudah dikubur. Keesokan harinya, DR dilakukan tindakan kuret untuk mengeluarkan plasenta.

Hari berikutnya, DR dan RN mencari tempat untuk mengubur plasenta tersebut dan dikubur di taman bunga milik warga. Esok paginya, warga menemukan gendok berisi darah di dalam tong sampah serta plasenta yang dikubur di taman bunga.

Motif dari tindakan ini adalah karena merasa malu hamil diluar nikah, sehingga menggugurkan kandungannya. Akibat perbuatannya, sepasang sejoli ini terancam hukuman 10 tahun penjara terkait pasal 77 A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.


Daliyah Ghaidaq

Jurnalis yang membahas isu anak muda, dunia komunitas, dan tren karier modern. Ia suka membaca blog produktivitas, mencoba teknik manajemen waktu, serta membuat jurnal harian. Motto: “Pemuda yang tahu informasi adalah pemuda yang kuat.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *