Berita Terpopuler di Tribun Jatim pada 10 Januari 2026
Berikut adalah rangkuman berita terpopuler yang menarik perhatian masyarakat di Tribun Jatim pada hari Sabtu, 10 Januari 2026. Berita ini mencakup berbagai topik mulai dari kasus korupsi hingga insiden kekerasan yang menimpa balita.
Gus Yaqut, Mantan Menteri Agama yang Kini Jadi Tersangka Korupsi
Gus Yaqut Cholil Qoumas, mantan Menteri Agama, kini menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Sebelumnya, ia pernah menyampaikan pidato tentang pentingnya melawan korupsi sebagai musuh bersama. Pernyataan tersebut disampaikannya saat memperingati Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) pada 9 Desember 2021.
Ia mengajak masyarakat untuk memerangi korupsi dengan memulai dari keluarga dan lembaga pendidikan. “Korupsi adalah musuh bersama. Karena itu perlu gerakan bersama dan terpadu dalam membangun budaya antikorupsi,” ujarnya dalam pidatonya. Ia juga menekankan bahwa keluarga memiliki peran penting dalam penanaman karakter antikorupsi bagi generasi masa depan.
Namun, kini Gusk Yaqut ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidikan panjang terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pembagian kuota haji tambahan. KPK menemukan indikasi pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019. Kuota tambahan yang seharusnya dialokasikan 92 persen untuk jemaah haji reguler justru dibagi rata 50:50 antara haji reguler dan haji khusus.
Polisi Maling Motor Rekan Sesama Polisi
Bripda FE (38), oknum polisi, nekat mencuri motor rekan sesama polisi saat korban sedang salat di Masjid Polresta Deli Serdang. Peristiwa ini terjadi pada Rabu (31/12/2025) di Deli Serdang, Sumatera Utara. Korban adalah Bripda Alfreezy Angga Sembiring (22).
Setelah menjalani penyelidikan, FE akhirnya ditangkap pada Senin (5/1/2026). Dari interogasi, FE mengakui perbuatannya dan telah menjual sepeda motor korban ke laki-laki inisial T seharga Rp 9.500.000. Kini FE ditahan untuk proses penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut. Dia disangkakan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana yang tertuang pada Pasal 477 ayat (1) ke-F subs Pasal 476 dari undang-undang RI No.1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Balita 4 Tahun Korban Peluru Nyasar karena Tawuran
Romanda Siregar, ibu dari Asmi Anggraini (4 tahun), tak kuasa menahan tangis setelah melihat kondisi anaknya. Asmi, balita korban peluru nyasar tawuran di Medan Belawan, baru saja menjalani operasi pengangkatan proyektil.
Operasi dimulai sejak pagi tadi sekitar pukul 08:00 WIB hingga pukul 16:00 WIB, di RSUP H Adam Malik Medan. Setelah 8 jam di ruang operasi, peluru senapan angin berbentuk runcing bagian atas, mengecil di leher, lalu membesar di bagian bawah berhasil diangkat dari tengkorak kepala dekat mata kanan.
Romanda khawatir akan ada kemungkinan dampak setelah operasi, seperti infeksi karena peluru tidak steril. Ia juga mengkhawatirkan dampak bagi seseorang yang sudah pernah operasi bagian kepala, seperti sakit-sakitan. Namun, ia bersyukur karena anaknya selamat, dan peluru berhasil diangkat.

Kronologi Penembakan Balita Akibat Tawuran
Pada Senin malam, sekira pukul 19:30 WIB, Romanda dan anaknya, Asmi Anggraini, berangkat dari rumahnya menumpangi becak motor untuk menjemput suaminya yang bekerja sebagai nelayan. Mereka berencana pergi ke acara tahun baruan sekaligus silaturahmi ke rumah rekan suaminya.
Di perjalanan, tepatnya di depan kantor Pos Belawan, Jalan Medan – Belawan, laju becak motor terhenti karena ada sejumlah orang sedang tawuran. Mereka pun terpaksa menunggu sampai tawuran mereda, karena khawatir menjadi sasaran.
Tak lama kemudian, tiba-tiba, Asmi Anggraini memegang mata sebelah kanannya sambil meringis kesakitan. Darah mengucur dari mata kanan anak keempat tersebut ke bajunya. Melihat kondisi sang anak, Romanda spontan langsung memeluk anaknya dan berupaya mencari pertolongan.
Akhirnya, Asmi dioperasi dan peluru yang bersarang di kepala berhasil diangkat. Bentuk peluru senapan angin yang masuk melalui kelopak mata, dekat pelipis, berhasil diangkat.
==>
Baca selengkapnya











