Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji
KPK telah menetapkan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, sebagai tersangka dalam kasus korupsi kuota haji. Penetapan ini dilakukan setelah melalui gelar perkara dan ditemukan kecukupan alat bukti yang mendukung tindakan hukum.
“Penetapan tersangka dilakukan hari Kamis, 8 Januari 2026,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (9/1/2026).
Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan dua orang sebagai tersangka. Pertama adalah Yaqut Cholil Qoumas, mantan Menteri Agama, dan kedua adalah IAA, staf khusus Menteri Agama pada masa itu.
Perkembangan Harta Kekayaan Yaqut Cholil Qoumas
Harta kekayaan Yaqut menjadi perhatian karena mengalami peningkatan drastis sejak ia menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Rembang, Jawa Tengah, hingga akhirnya dipercaya menjadi Menteri Agama di era Joko Widodo.
Pada tahun 2004, saat menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Rembang, Yaqut hanya memiliki harta senilai Rp291,5 juta. Angka tersebut tetap sama ketika ia menjabat Wakil Bupati Rembang periode 2005-2010.
Selanjutnya, saat menjadi anggota DPR RI periode 2014-2019, hartanya meningkat menjadi Rp963,39 juta. Ketika dilantik menjadi Menteri Agama oleh Jokowi pada Desember 2020, Yaqut melaporkan kekayaannya senilai Rp11,158 miliar.
Di akhir jabatannya sebagai Menag, Yaqut menyerahkan LHKPN per Januari 2025 dengan total kekayaan mencapai Rp13,749 miliar.
Daftar Aset Milik Yaqut Cholil Qoumas
Berdasarkan LHKPN per Januari 2025, berikut rincian aset milik Yaqut:
II. DATA HARTA
A. TANAH DAN BANGUNAN
Rp. 9.520.500.000
– Tanah dan Bangunan Seluas 573 m2/450 m2 di KAB / KOTA REMBANG, HASIL SENDIRI: Rp. 1.889.000.000
– Tanah Seluas 560 m2 di KAB / KOTA REMBANG, HASIL SENDIRI: Rp. 650.000.000
– Tanah dan Bangunan Seluas 163 m2/163 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA TIMUR , HASIL SENDIRI: Rp. 4.500.000.000
– Tanah Seluas 1.159 m2 di KAB / KOTA REMBANG, HASIL SENDIRI: Rp. 150.000.000
– Tanah Seluas 263 m2 di KAB / KOTA REMBANG, HASIL SENDIRI: Rp. 731.500.000
– Tanah dan Bangunan Seluas 510 m2/510 m2 di KAB / KOTA REMBANG, HASIL SENDIRI: Rp. 1.600.000.000
B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN
Rp. 2.210.000.000
– MOBIL, MAZDA CX-5 MINIBUS Tahun 2015, HASIL SENDIRI: Rp. 260.000.000
– MOBIL, TOYOTA ALPARD MINIBUS Tahun 2024, HASIL SENDIRI: Rp. 1.950.000.000
C. HARTA BERGERAK LAINNYA
Rp. 220.754.500
D. SURAT BERHARGA
Rp. —-
E. KAS DAN SETARA KAS
Rp. 2.598.475.233
F. HARTA LAINNYA
Rp. —-
Sub Total
Rp. 14.549.729.733
III. HUTANG
Rp. 800.000.000
IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III)
Rp. 13.749.729.733
Peran Yaqut dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
KPK mengungkap bahwa peran Yaqut dalam kasus korupsi kuota haji terletak pada kebijakan direksi yang dinilai melawan hukum. Diduga, Yaqut menyalahgunakan wewenangnya dengan membagi kuota haji tambahan sebanyak 20.000 jemaah dari Pemerintah Arab Saudi secara tidak proporsional.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, kuota tambahan seharusnya diprioritaskan 92 persen untuk haji reguler demi memangkas antrean panjang, dan hanya 8 persen untuk haji khusus. Namun, di bawah kepemimpinan Yaqut, kuota tersebut dibagi rata (50:50), yakni 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Kebijakan ini mengakibatkan sekitar 8.400 jemaah haji reguler yang seharusnya bisa berangkat menjadi tersingkir. Kebijakan diskresi inilah yang menjadi pintu masuk bagi dugaan praktik jual beli kuota yang menguntungkan korporasi tertentu.
Akibat perbuatan tersebut, negara ditaksir mengalami kerugian lebih dari Rp1 triliun. Angka ini merupakan estimasi awal dan kini KPK masih menunggu perhitungan final (actual loss) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Atas perbuatannya, KPK menjerat Yaqut dan Gus Alex dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Pasal-pasal ini menitikberatkan pada unsur kerugian keuangan negara akibat penyalahgunaan wewenang.
Penulis online yang antusias mendalami topik kesehatan dan gaya hidup. Ia rutin mengikuti webinar, membaca jurnal kesehatan, dan menulis catatan pribadi tentang pola hidup seimbang. Hobi lain yang ia tekuni adalah membuat smoothie dan meditasi. Motto: "Informasi adalah alat untuk hidup lebih baik."











