JAKARTA — Kalangan pengusaha menyarankan Menteri Keuangan untuk mengubah pendekatan dalam pemungutan pajak pada tahun 2026. Mereka meminta agar fokus beralih dari strategi penegakan hukum yang agresif menjadi pendekatan edukasi dan peningkatan kepatuhan sukarela.
Analis Kebijakan Ekonomi Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Ajib Hamdani menyatakan bahwa perubahan ini sangat penting untuk mencapai target penerimaan pajak 2026 sebesar Rp2.357,7 triliun. Angka ini meningkat signifikan dibandingkan realisasi 2025 yang hanya sebesar Rp1.917,6 triliun.
Menurutnya, selama 2025 pemerintah terlalu mengedepankan pendekatan penegakan hukum. Padahal, sistem perpajakan Indonesia berbasis self assessment, di mana wajib pajak sendiri yang menghitung, menyetor, dan melaporkan pajaknya.
“Penerimaan seharusnya bertumpu pada kesadaran pembayaran, bukan penegakan hukum. Otoritas juga perlu memperbaiki pola komunikasi publik,” ujar Ajib dalam keterangannya.
Dia meyakini realisasi penerimaan pajak 2025 yang hanya mencapai Rp1.917,6 triliun (87,6% dari target APBN) atau mengalami shortfall sebesar Rp271,7 triliun disebabkan oleh tiga faktor utama:
- Implementasi Coretax System yang belum berjalan sesuai rencana awal, sehingga menghambat ekstensifikasi dan intensifikasi.
- Perlambatan pertumbuhan ekonomi dan menyusutnya jumlah kelas menengah yang menekan daya beli.
- Keputusan Menteri Keuangan Purbaya untuk tidak melakukan praktik ‘ijon’ penerimaan pajak pada Desember 2025. Meski langkah ini diapresiasi sebagai tindakan berani, tetapi berdampak pada shortfall yang dalam.
“Kalau ijon pajak dilakukan, potensi penerimaan pajak 2025 akan terdongkrak. Tetapi efeknya, penerimaan Januari—Maret 2026 akan terkontraksi,” jelasnya.
Proyeksi dan Prasyarat 2026 dari Apindo
Melihat tantangan 2026, Ajib memproyeksikan penerimaan pajak berpotensi mencapai Rp2.291 triliun atau setara 97,19% dari target, dengan asumsi empat variabel. Variabel tersebut meliputi: basis penerimaan 2025 (Rp1.917,6 triliun), optimalisasi Coretax (potensi Rp120 triliun atau 0,5% PDB), potensi penerimaan yang tidak di-ijon pada 2025 (estimasi Rp100 triliun), serta faktor pertumbuhan ekonomi dan inflasi (Rp153,4 triliun).
Kendati demikian, Ajib menegaskan angka proyeksi tersebut hanya bisa dicapai dengan beberapa catatan serius. Selain pergeseran dari law enforcement ke edukasi, pemerintah harus memastikan Coretax berfungsi optimal untuk menciptakan level playing field yang adil bagi dunia usaha.
Selain itu, regulasi yang dilahirkan harus bersifat budgetair tanpa mengganggu sektor riil. Contohnya adalah pemberlakuan Global Minimum Tax yang tetap pro dengan investasi, tetapi berpotensi meningkatkan penerimaan. Selanjutnya, skema dan program tax expenditure yang lebih tepat sasaran.
Dunia usaha, lanjut Ajib, mengapresiasi terobosan fiskal Purbaya sepanjang tahun lalu. Hanya saja, konsistensi regulasi yang pro-dunia usaha diperlukan agar pajak kembali menjadi fungsi penerimaan dan pengatur ekonomi yang optimal.
Strategi ‘Sikat’ Underinvoicing & Pengemplang Pajak ala Purbaya
Sebelumnya, Purbaya menegaskan pemerintah tidak akan lagi menoleransi kebocoran penerimaan negara demi mengakselerasi pertumbuhan ekonomi 2026 di atas 5,4% tanpa memperlebar defisit anggaran.
Purbaya mengungkapkan bahwa strategi biasa-biasa saja dalam pengumpulan pendapatan negara sudah tidak relevan. Dia contohkan, realisasi penerimaan pajak 2025 yang tercatat turun 0,7% dari Rp1.942,6 triliun pada 2024 menjadi Rp1.917,6 triliun pada 2025.
“Ini memberi pesan ke saya, business as usual enggak bisa. Kalau kita begini terus tahun ini, pasti kurang juga. Jadi, dalam waktu sebulan dua bulan kita akan perbaiki sistem perpajakan, Coretax segala macam, termasuk kita lihat ada enggak orang yang masih main-main,” ujarnya di Kantor Kemenkeu, Jakarta.
Bendahara negara itu mengaku mendapat teguran keras dari Presiden Prabowo Subianto dalam pertemuan di Hambalang terkait kinerja Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Prabowo, kata Purbaya, mempertanyakan apakah negara akan terus membiarkan diri “dikibulin” atau dikelabui oleh aparat dan pengusaha nakal.
Oleh sebab itu, Purbaya mengaku telah mengantongi data intelijen terkait praktik underinvoicing dalam ekspor komoditas, khususnya kelapa sawit dan batu bara. Berdasarkan temuan tim LNSW, Purbaya mendeteksi adanya 10 perusahaan sawit besar yang melakukan underinvoicing hingga 50% dari nilai ekspor sebenarnya.
“Kita bisa deteksi bahwa beberapa perusahaan sawit melakukan underinvoicing ekspor, separuh dari nilai ekspornya. Itu akan kita kejar ke depan dan mereka enggak bisa main-main lagi,” jelasnya.
Selain sawit, otoritas fiskal juga membidik operasi bisnis ilegal alias industri liar yang dijalankan oleh warga negara asing (WNA), khususnya dari China, di sektor baja dan bahan bangunan.
Purbaya membeberkan modus operasi perusahaan-perusahaan ini adalah menjual barang secara tunai langsung ke klien tanpa membayar PPN. Dia menyayangkan adanya indikasi pembiaran oleh oknum otoritas pajak dan bea cukai selama ini.
“Ada perusahaan baja China, operasi di sini, mungkin beli KTP, tapi enggak bayar PPN. Kalau baja saja potensinya kata orang yang sudah insaf itu setahun bisa Rp4 triliun lebih,” ungkapnya.
Dia menargetkan perbaikan signifikan dalam enam bulan masa jabatannya. Jika tidak ada perubahan maka Purbaya menyebut ancaman perampingan pegawai Bea Cukai seperti yang disampaikan Prabowo kepadanya beberapa waktu lalu bukan isapan jempol belaka.
“Kalau Bea Cukai ancamannya clear dari sana, kalau enggak bisa betulin setahun ya betul-betul dirumahkan. Saya akan selamatkan supaya 16.000 pegawai itu tetap bekerja, tapi yang kerjanya jelek kita akan rumahkan,” pungkasnya.









