Penetapan Tersangka dan Perjalanan Kasus Korupsi Kuota Haji
KPK akhirnya menetapkan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam kasus korupsi kuota haji. Gus Yaqut, sapaan akrabnya, ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi selama masa jabatannya sebagai Menteri Agama. Hal ini dikonfirmasi oleh Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto pada Jumat (9/1/2026). Berikut adalah perjalanan kasus korupsi kuota haji tahun 2023-2024 di era Menteri Yaqut.
Perjalanan Korupsi Kuota Haji
Kasus korupsi kuota haji menghebohkan publik setelah pemeriksaan pertama eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas oleh KPK pada Kamis 7 Agustus 2025. Yaqut diperiksa sehubungan dengan perannya saat itu sebagai Menteri Agama. Dugaan korupsi ini terjadi untuk kuota haji tahun 2023-2024. Saat itu Yaqut menjabat sebagai menteri agama.
Tidak hanya sekali, Yaqut kembali dipanggil KPK pada Senin 1 September 2025. Sebelumnya KPK menyebut bahwa negara rugi hingga Rp 1 triliun dalam kasus korupsi kuota haji ini. Kasus ini berawal dari penyelewengan alokasi 20.000 kuota haji tambahan dari pemerintah Arab Saudi.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, kuota tambahan seharusnya dibagi dengan proporsi 92 persen untuk haji reguler (18.400 jemaah) dan 8 persen untuk haji khusus (1.600 jemaah). Namun, kebijakan yang diambil Menteri Agama saat itu, Yaqut Cholil Qoumas, membagi rata kuota tersebut menjadi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Pembagian 50:50 yang menyalahi aturan ini diduga membuka celah bagi biro-biro perjalanan untuk memperjualbelikan kuota haji khusus kepada calon jemaah yang ingin berangkat tanpa mengantre. Akibatnya, hak ribuan jemaah haji reguler yang telah menunggu bertahun-tahun tercederai.
KPK menduga oknum di Kemenag menerima setoran dari biro travel senilai 2.600 hingga 7.000 dolar AS per jemaah sebagai “biaya pelicin” untuk mendapatkan alokasi kuota khusus tersebut.
Penggeledahan di Rumah Yaqut
KPK menggeledah kediaman mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, di Jakarta Timur, Jumat (15/8/2025). Penggeledahan ini adalah bagian dari serangkaian upaya untuk mencari barang bukti yang dapat membuat terang perkara.
“Ya benar, hari ini tim melanjutkan rangkaian penggeledahan terkait perkara penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji. Tim hari ini melakukan penggeledahan di dua lokasi,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (15/8/2025) petang.
Lokasi pertama yang digeledah adalah rumah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Agama di Depok, di mana penyidik menyita satu unit kendaraan roda empat. “Kedua, tim melakukan penggeledahan di rumah YCQ [Yaqut Cholil Qoumas] yang berlokasi di daerah Jakarta Timur,” sambung Budi.
Ia menambahkan bahwa proses penggeledahan di rumah Yaqut masih berlangsung hingga malam hari dan sejauh ini yang bersangkutan bersikap kooperatif.
Barang Disita KPK
KPK telah melakukan penggeledahan maraton di beberapa lokasi strategis, termasuk Kantor Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kemenag, rumah pihak terkait, serta kantor swasta biro perjalanan haji. Dari serangkaian penggeledahan tersebut, penyidik telah menyita sejumlah aset, antara lain:
- Satu unit kendaraan roda empat dan aset properti dari sebuah rumah di Depok.
- Sejumlah dokumen dan Barang Bukti Elektronik (BBE) dari kantor Ditjen PHU Kemenag.
Dicegat Keluar Negeri
Gus Yaqut punya harta kekayaan Rp 13 miliar lebih sesuai laporan LHKPN sudah dicegat bepergian keluar negeri. Dilakukan dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi terkait kuota haji 2024 yang terjadi di Kementerian Agama. “Bahwa pada tanggal 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap 3 orang yaitu YCQ (Yaqut Cholil Qoumas), IAA, dan FHM terkait dengan perkara sebagaimana tersebut di atas,” kata Budi dalam keterangannya, Selasa (12/8/2025).
Sita Uang Khalid Basalamah
Terbaru dari perjalanan kasus korupsi kuota haji adalah KPK menyita uang dari pendakwah kondang Khalid Basalamah. Khalid Basalamah adalah pemilik biro perjalanan haji Uhud Tour PT Zahra Oto Mandiri. Penyitaan ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengaturan kuota haji tambahan tahun 2024.
“Ada pengembalian uang, benar, namun jumlahnya nanti kami akan update. Penyitaan itu masuknya,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (15/9/2025) dikutip dari Tribunnews.com.
Uang disita KPK tersebut dijadikan barang bukti dalam kasus ini akan dimasukkan ke dalam berkas perkara untuk dibawa ke persidangan guna membongkar dugaan permainan dalam distribusi kuota tambahan haji.
Penyitaan setelah KPK memeriksa Khalid sebagai saksi Selasa, 9 September 2025. Menurut Budi, keterangan yang diberikan Khalid sangat membantu penyidik dalam memahami modus operandi yang terjadi.
Kesimpulan
Kasus ini bermula dari kebijakan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang menerbitkan Surat Keputusan (SK) Nomor 130 Tahun 2024. SK tersebut membagi kuota tambahan haji sebanyak 20.000 dengan porsi 50:50, yaitu 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Kebijakan ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 yang mengamanatkan pembagian kuota dengan perbandingan 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Penyimpangan inilah yang diduga menjadi celah praktik korupsi, di mana kuota haji khusus yang seharusnya melalui antrean diduga diperjualbelikan antar biro perjalanan atau langsung kepada calon jemaah.
Selain menyita uang dari Khalid Basalamah, KPK juga telah melakukan serangkaian tindakan hukum lainnya, termasuk menerbitkan larangan bepergian ke luar negeri untuk Yaqut Cholil Qoumas dan beberapa pihak terkait, serta menyita aset lain seperti dua unit rumah senilai Rp6,5 miliar milik seorang ASN di Ditjen PHU Kementerian Agama.
Penulis online yang antusias mendalami topik kesehatan dan gaya hidup. Ia rutin mengikuti webinar, membaca jurnal kesehatan, dan menulis catatan pribadi tentang pola hidup seimbang. Hobi lain yang ia tekuni adalah membuat smoothie dan meditasi. Motto: "Informasi adalah alat untuk hidup lebih baik."











