"Semarang Hari Ini: Informasi Terkini untuk Anda"

Dana Pusat Dipangkas 0,5 T, Pemkab Kudus Lelang Parkir Tingkatkan PAD

Pendapatan Asli Daerah di Kabupaten Kudus Mengalami Penurunan

Kini, para kepala daerah di seluruh Indonesia, termasuk di Jawa Tengah, sedang mencari cara untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Kebijakan pemerintah pusat yang memangkas nilai Transfer ke Daerah (TKD) membuat pendapatan Pemkab/Pemkot turun secara signifikan. Angka yang dipangkas mencapai ratusan miliar, bahkan ada yang lebih dari setengah triliun rupiah.

Pemkab Kudus menjadi salah satu pemerintah daerah yang merasakan dampak pemangkasan transfer dari pemerintah pusat. Data dari Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Kudus menunjukkan bahwa besaran yang dipangkas oleh pemerintah pusat untuk Kota Kretek mencapai Rp 538 miliar. Angka ini merupakan yang tertinggi di Provinsi Jawa Tengah.

Upaya Memaksimalkan Pendapatan Daerah

Untuk menambal kekurangan tersebut, Pemkab Kudus berupaya memaksimalkan pendapatan daerah melalui skema lelang aset daerah. Lelang yang sudah dijalankan antara lain adalah lelang hak menikmati parkir tepi jalan. Langkah ini dilakukan sebagai upaya optimalisasi pendapatan di tengah adanya efisiensi.

Lelang parkir di Kudus terbilang maju karena menjadi yang pertama di Jawa Tengah. Djati Solechah, Kepala BPPKAD Kudus, mengklaim bahwa belum ada daerah lain di Jawa Tengah yang melakukan lelang serupa. Mekanisme lelang ini digandeng dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang.

Mekanisme Lelang dan Hasilnya

Dengan adanya lelang, pendapatan daerah tidak bocor karena harus dibayarkan oleh pemenang lelang dalam waktu tujuh hari sejak lelang berlangsung. Jika tidak dibayarkan, uang jaminan yang sebelumnya dibayarkan tidak kembali dan masuk ke kas negara.

Di antara lelang yang dilakukan oleh Pemkab Kudus adalah lelang parkir tepi jalan atau parkir pasar. Sebelum mekanisme lelang diterapkan, pendapatan parkir menjadi tanggung jawab masing-masing organisasi perangkat daerah. Misalnya, parkir tepi jalan menjadi tanggung jawab Dinas Perhubungan, sedangkan parkir pasar menjadi tanggung jawab Dinas Perdagangan.

Contoh Lokasi Parkir yang Dilelang

Contoh lokasi parkir yang dilelang adalah ruas Jalan Jenderal Sudirman Zona I. Lokasi parkir mulai dari depan Bimbingan Belajar Ganesha sampai barat Perempatan Pegadaian. Pada tahun 2024, pendapatan daerah dari ruas parkir itu mencapai Rp 46,6 juta. Setelah diberlakukan sistem lelang pada tahun 2025, pendapatan daerah dari parkir di ruas jalan tersebut mencapai Rp 92,7 juta. Target pendapatan pada tahun 2026 mencapai Rp 94,6 juta.

Setelah dilelang dan dimenangkan oleh Reza Aldino, warga Barongan, Kudus, pendapatan dari aset parkir ini masuk dalam komponen pendapatan asli daerah dengan klasifikasi pajak daerah. Pada tahun 2025, realisasi pendapatan parkir di Kudus mencapai Rp 909 juta atau 110,85 persen dari total target yang dibebankan yaitu Rp 820 juta.

Lelang Aset Lainnya

Selain lelang parkir, Pemkab Kudus juga melakukan lelang terhadap sejumlah barang bekas milik pemerintah daerah. Pada Juli 2025, lelang atas barang bekas seperti mobil dan motor berhasil terjual dengan penawaran mencapai Rp 312,4 juta.

Antisipasi Kebocoran Pendapatan

Dengan lelang, tidak ada kebocoran pendapatan karena daerah akan mendapatkan pendapatan di muka yang dibayarkan oleh pemenang lelang. Berbeda halnya ketika aset tersebut dikelola sendiri melalui organisasi perangkat daerah sebagai penanggung jawab, pendapatan daerah bisa dihitung di akhir tahun.

Lelang ini juga bagian dari optimalisasi pendapatan mengingat saat ini terjadi penurunan pendapatan daerah yang berasal dari transfer pemerintah pusat.

Anggaran APBD Tahun 2026

Pemkab Kudus pada tahun 2026 hanya mendapatkan transfer dari pemerintah pusat sebesar Rp 1,13 triliun. Pada tahun 2025, pendapatan transfer dari pemerintah pusat bisa tembus Rp 1,62 triliun. Postur APBD Kabupaten Kudus tahun 2026 mencapai Rp 1,95 triliun. Pendapatan ini terdiri atas PAD sebesar Rp 713,93 miliar dan transfer sebesar Rp 1,24 triliun.

Alokasi belanja dalam postur APBD Kudus tahun 2026 mencapai Rp 2,18 triliun, yang melebihi jumlah pendapatan. Defisit sebesar Rp 228,97 miliar kemudian dibiayai menggunakan Silpa tahun sebelumnya sebesar Rp 143,97 miliar dan penerimaan pembiayaan utang daerah sebesar Rp 85 miliar.


Bayu Purnomo

Penulis yang terbiasa meliput isu-isu pemerintahan, ekonomi, hingga gaya hidup ringan. Ia gemar bersepeda sore dan merawat tanaman hias di rumah. Rutinitas sederhana itu membantunya menjaga fokus dan kreativitas. Motto: "Berpikir jernih menghasilkan tulisan yang kuat."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *