"Semarang Hari Ini: Informasi Terkini untuk Anda"

Akhir kasus guru Jambi yang tampar siswa, kini damai

Kasus Guru yang Ditampar Siswa dan Proses Damai yang Terjadi

Setelah statusnya sebagai tersangka resmi dicabut, Tri Wulansari bisa bernapas lega. Ia sempat menjadi tersangka setelah menampar seorang siswa yang mengumpat karena tidak terima rambutnya dipotong akibat disemir pirang. Setelah pihak kepolisian menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3), pencabutan status tersangka terhadap Wulansari dilakukan.

Tri Wulansari (34), guru honorer di SD Negeri 21 Desa Pematang Raman, Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi, Jambi, kini merasa lebih tenang setelah kasus ini selesai. Sebelumnya, ia menampar seorang siswa yang mengumpat buntut dari razia rambut. Kejadian tersebut membuat dirinya menjadi tersangka.

Pihak kepolisian pun telah menghentikan penyidikan terhadap kasus ini. Dalam forum restorative justice yang difasilitasi oleh Polres Muaro Jambi dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Muaro Jambi, Wulansari dan orang tua siswa yang melaporkannya akhirnya berdamai. Dalam pertemuan tersebut, Wulansari meminta maaf kepada keluarga korban atas tindakan yang dilakukannya.

“Saya dengan rendah hati meminta maaf atas apa yang telah saya lakukan. Semoga ke depan hubungan kita tetap baik,” katanya di Aula Polres Muaro Jambi, Rabu (21/1/2026).

Ayah siswa, Subandi, menerima permintaan maaf dari Wulansari. Namun, ia meminta Wulansari untuk mencabut laporan terhadapnya yang dilakukan oleh suami sang guru. Menurut Subandi, suami Wulansari sempat melapor kepada Polda Jambi tentang dugaan pencemaran nama baik.

“Kasusnya masih ada hubungan dengan kasus ini. Saya dilaporkan ke Polda Jambi,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Muaro Jambi, Karya Graham Hutagaol, menjelaskan bahwa pendekatan restorative justice merupakan cara yang paling proporsional untuk menyelesaikan kasus ini.

“Berdasarkan pendapat ahli, perkara ini lebih tepat diselesaikan melalui RJ. Kami mendukung penuh karena ini sarana terbaik untuk memulihkan keadaan para pihak,” ujarnya.

Kapolres Muaro Jambi AKBP Heri Supriawan juga menegaskan bahwa kesepakatan damai antara Wulansari dan keluarga siswa menjadikan penyidikan kasus ini dihentikan. “Hari ini kita menyelesaikan perkara pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak melalui restorative justice. Setelah ini, perkara akan kami hentikan melalui SP3,” tegasnya.

Masalah yang Muncul di DPR

Di sisi lain, kasus yang menjerat Wulansari sempat menjadi sorotan Komisi III DPR ketika rapat kerja (raker) dengan jajaran Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Selasa (20/1/2026). Bahkan, Wulansari juga sempat mengadu kepada Komisi III DPR sebelumnya tentang kasus yang menimpanya.

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Demokrat, Hinca Pandjaitan, mendesak Jaksa Agung St. Burhanuddin agar jajarannya di Kejati Jambi dan Kejari Muaro Jambi tidak menerima pelimpahan berkas terkait kasus yang menjerat Wulansari. “Dalam rapat kerja ini, saya meminta kepada Jaksa Agung agar meminta lewat Kejati Jambi dan Kejaksaan Negeri Muaro Jambi, Komisi III meminta penghentian perkara ini karena memang tidak memenuhi mens rea di Pasal 31 UUD 1 Tahun 2023 tentang KUHP kita yang baru saja berlaku bersama dengan KUHAP kita yang baru,” tuturnya.

Menurut Hinca, apa yang dilakukan Wulansari terhadap siswanya tidak memenuhi unsur mens rea atau adanya niat jahat. Menurutnya, apa yang dilakukan orang tua murid adalah wujud kriminalisasi terhadap sang guru. “Pak Jaksa Agung, tadi kami menerima laporan seorang warga negara yang guru honorer di Muaro Jambi, namanya Tri Wulansari. Gajinya Rp400 ribu saja, tapi dia dikriminalisasi karena melakukan penegakan disiplin terhadap muridnya.”

Hinca juga menegaskan bahwa penghentian kasus ini perlu dilakukan karena sang guru diminta untuk wajib lapor ke kepolisian. Padahal, jarak antara rumah Wulansari ke Polres Muaro Jambi mencapai 80 kilometer. “Suaminya (Wulansari) adalah kepala desa, bertumpang tindih perkara itu dan suaminya ditahan di kepolisian,” ujarnya.

Penjelasan dari Tri Wulansari

Wulansari menjelaskan bahwa kasus bermula ketika dirinya melakukan razia terhadap siswa yang rambutnya disemir pirang pada 8 Januari 2025 lalu. Para siswa dikumpulkan di lapangan sekolah. “Bertepat di bulan Januari (2025) tanggal 8, terjadi di lapangan sekolah. Jadi anak berkumpul di lapangan sekolah dari kelas 1-6,” katanya dalam rapat tersebut.

Lalu, Wulansari menemukan empat siswa yang rambutnya disemir pirang. “Kebetulan ada empat anak yang rambutnya bersemir pirang, warna merah. Jadi saya melakukan razia.” Setelah mengetahui hal tersebut, Wulansari memotong rambut dari keempat siswa tersebut. Namun, ada salah satu siswa yang memberontak meski akhirnya mau dipotong.

“Nah yang satu ini berontak dan nggak mau dipotong rambutnya. Lalu saya ngomong ‘dipotong sedikit saja, gitu’,” katanya. Hanya saja, setelah itu, siswa tersebut justru mengumpat dan berujung ditampar mulutnya oleh Wulansari.

Wulansari juga menasehati siswa itu agar menghormati guru di sekolah. “Dia putar badan itu (siswa) ngomong kotor, lalu saya refleks nabok mulutnya, kamu ngomong apa? Orang tua di sekolah ini ya guru kamu, kalau di rumah orang tua kamu ya orang tua kamu,” kata Wulansari mengulangi nasihat ke siswa tersebut.

Setelah kejadian itu, orang tua dari siswa yang ditampar tersebut datang ke rumah Wulansari. “Orang tuanya datang ke rumah ke saya, dia marah-marah ngomong ‘apa yang kamu anuin dengan anakku’. Jadi saya jawab ‘duduk dulu bang, biar kita ngomong baik-baik kan gitu’ tapi dia nggak mau,” bebernya.

Tak sampai di situ, Wulansari sampai diancam akan dibunuh oleh orang tua siswa tersebut. “Sampai dia ngomong, ‘Mati kau ku buat kalau nggak secara kasar atau halus,'” cerita Wulansari sambil menangis.

Wulansari mengungkapkan setelah peristiwa tersebut, kepala sekolah memanggil orang tua siswa untuk mediasi. Namun, kepala sekolah melarang Wulansari untuk menghadiri mediasi itu karena takut ada ancaman lain yang akan diterima. Di sisi lain, mediasi itu juga enggan dihadiri oleh orang tua siswa karena ternyata Wulansari telah dilaporkan ke Polsek Kumpeh.

“Orang tua tersebut tidak mau (berdamai) karena sudah mengadukan ini ke proses hukum. Akhirnya (Wulansari) diadukan ke Polsek Kumpeh,” katanya.

Singkat cerita, kasus ini pun naik ke penyidikan dan berujung Wulansari ditetapkan sebagai tersangka pada 26 Mei 2025 oleh Polres Muaro Jambi.

Bahjah Jamilah

Bahjah Jamilah adalah seorang penulis berita yang menyoroti dunia kuliner dan perjalanan. Ia suka mengeksplorasi makanan baru, memotret hidangan, serta menulis ulasan perjalanan. Waktu luangnya ia gunakan untuk membaca blog kuliner. Motto: “Setiap rasa menyimpan cerita.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *