"Semarang Hari Ini: Informasi Terkini untuk Anda"

Dua Temuan BPK soal Pengawasan Tambang di Kaltim dan Kukar, Ancam Kerusakan Lingkungan

Penyerahan LHP Kepatuhan BPK Kaltim: Masalah Pengawasan Pertambangan dan Lingkungan

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur telah menyerahkan dua Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan Semester II Tahun Anggaran 2025. Laporan ini mengungkapkan beberapa temuan penting terkait pengawasan sektor pertambangan di wilayah Kalimantan Timur (Kaltim) dan Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Temuan tersebut menunjukkan bahwa pengawasan terhadap aktivitas pertambangan belum optimal, yang berpotensi menyebabkan pencemaran lingkungan serta kerusakan ekosistem.

Temuan di Pemerintah Provinsi Kaltim

Dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK, ditemukan adanya ketidaksesuaian dalam tata kelola lingkungan hidup dan kehutanan di sektor pertambangan. Dari periode Tahun Anggaran 2023 hingga Triwulan III 2025, pengawasan ketaatan pelaku usaha pertambangan mineral dan batubara dinilai belum berjalan sesuai ketentuan. Hal ini berisiko memicu pencemaran lingkungan di sekitar area pertambangan.

Selain itu, pengendalian dan perlindungan kawasan hutan dinilai masih kurang memadai. Pembukaan lahan di kawasan hutan produksi maupun wilayah perizinan yang tidak sesuai aturan dapat menyebabkan kerusakan lingkungan yang sulit dipulihkan. Menurut Kepala BPK Perwakilan Kaltim, Mochammad Suharyanto, kewenangan yang dimiliki oleh pusat belum sepenuhnya ditindaklanjuti oleh daerah.

Temuan di Kabupaten Kutai Kartanegara

Masalah serupa juga ditemukan di Kabupaten Kutai Kartanegara. BPK menyoroti belum optimalnya pengendalian pemanfaatan ruang atas kegiatan pertambangan, baik yang sudah maupun belum memiliki dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR). Hal ini berdampak pada ketidaktertiban tata ruang dan menurunnya daya dukung lingkungan.

Pengawasan terhadap ketaatan pelaku usaha pertambangan juga dinilai belum sesuai ketentuan, sehingga memicu pencemaran dan potensi kerusakan lingkungan. Salah satu faktor utama adalah terbatasnya kewenangan pemerintah daerah dalam pengawasan sektor pertambangan. Oleh karena itu, BPK merekomendasikan adanya koordinasi lintas instansi antara pemerintah daerah dan kementerian terkait agar daerah dapat lebih berperan dalam pengawasan lingkungan hidup dan kehutanan.

Permintaan Wakil Gubernur untuk Kembali Mengembalikan Kewenangan

Wakil Gubernur Kalimantan Timur, Seno Aji, meminta pemerintah pusat untuk mengembalikan kewenangan pengawasan pertambangan ke daerah. Permintaan ini disampaikan setelah melihat keterbatasan jumlah pengawas tambang di Kaltim, yang dinilai tidak sebanding dengan luas wilayah dan banyaknya izin usaha pertambangan (IUP) yang masih aktif.

Seno Aji menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Kaltim akan segera menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK sebagai bentuk komitmen terhadap tata kelola sumber daya alam yang akuntabel dan transparan. Ia juga berharap dengan adanya LHP BPK, pemerintah pusat akan membawa nuansa baru dalam mengembalikan sebagian kewenangan pengawasan ke daerah.

Beban Pengawasan yang Tidak Seimbang

Seno Aji menjelaskan bahwa luas wilayah dan besarnya potensi sumber daya alam Kalimantan Timur mencakup kawasan hutan seluas sekitar 8 juta hektare, perkebunan sawit sekitar 1,5 juta hektare, serta sekitar 400 izin usaha pertambangan (IUP) yang masih aktif. Aktivitas pertambangan yang tersebar di berbagai kabupaten/kota tersebut memerlukan pengawasan intensif dan berkelanjutan.

Namun, saat ini jumlah pengawas tambang di Kaltim masih sangat terbatas. Hanya kurang dari 40 orang inspektur tambang yang bertugas mengawasi ratusan IUP yang beroperasi. Keterbatasan personel ini terjadi karena kewenangan pengawasan saat ini sebagian besar berada di pemerintah pusat.

Rekomendasi BPK untuk Perbaikan Tata Kelola Sumber Daya Alam

Seno Aji menegaskan bahwa tanpa pengawasan yang kuat, aktivitas perusahaan berisiko tidak berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal ini bukan hanya berdampak pada tata kelola pertambangan, tetapi juga terhadap kerusakan lingkungan dan keselamatan masyarakat sekitar.

Selain pengawasan pertambangan, ia juga menyoroti lemahnya pengawasan penggunaan air tanah serta perlunya evaluasi regulasi daerah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah dari sektor tersebut. Menurutnya, rekomendasi BPK harus menjadi momentum perbaikan menyeluruh terhadap tata kelola sumber daya alam di Kalimantan Timur.

Denis Arjuna

Seorang jurnalis digital yang terbiasa bekerja cepat dalam merangkum informasi penting menjadi berita yang mudah dipahami. Ia aktif menulis tentang gaya hidup, komunitas kreatif, dan isu keseharian. Hobi memasak dan mencoba resep baru membuatnya semakin peka pada detail. Motto: "Menulis adalah seni memahami manusia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *