Korban Penipuan KSP di Yogyakarta
Beberapa warga DI Yogyakarta menjadi korban penipuan yang dilakukan oleh salah satu koperasi simpan pinjam (KSP) cabang Kota Yogyakarta. Salah satu korban adalah Mbok Ginem (62), seorang warga Kapanewon Pundong, Kabupaten Bantul. Ia mengaku tertipu jutaan rupiah setelah menabung di KSP tersebut.
Pengalaman Mbok Ginem
Mbok Ginem mengungkapkan bahwa selama ini ia bekerja sebagai asisten rumah tangga dan uang gajinya disimpan di bank untuk keamanan. Namun, sekitar tiga tahun terakhir, ia memilih bergabung dengan KSP karena ada iming-iming bunga tabungan besar dan hadiah goodie bag.
Pada awalnya, sistem simpan pinjam berjalan baik. Dari hasil tabungannya, ia sering mendapatkan bunga antara Rp100 ribu hingga Rp400 ribu per bulan. Total tabungan yang ada di koperasi tersebut mencapai sekitar Rp80 juta. Namun, belakangan ini, uang dan bunga tabungannya tidak bisa ditarik.
“Sekarang uangnya ke mana saya tidak tahu. Tadinya, uang itu mau saya pakai untuk kebutuhan saat pensiun,” kata dia.
Nasib Pilu Winnie Astuti
Tidak hanya Mbok Ginem, tetapi juga Winnie Astuti (70), warga Kemantren Gondokusuman, Kota Yogyakarta, turut menjadi korban dari koperasi tersebut. Ia mengaku bisa menabung di sana karena sudah kenal dengan salah satu sales sejak 2015. Meskipun baru bergabung tiga tahun lalu, awalnya bunga lancar, namun sejak September 2025, bunga tidak cair.
Selain itu, uang simpanan pokok yang jatuh tempo senilai Rp500 juta juga tidak bisa dicairkan. “Saya minta berkali-kali pada pihak koperasi tidak cair alasannya tidak ada uang. Ya saya jadi bingung, karena tadinya mau saya pakai untuk investasi hari tua,” ujar dia.
Ia menyebutkan bahwa tidak hanya dirinya dan Mbok Ginem yang menjadi korban, tetapi ada belasan korban lainnya yang sudah bergabung dalam satu grup koordinasi. Kejadian ini telah diserahkan ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan penanganan, karena koperasi itu berpusat di Jakarta.
Upaya Penyelesaian Masalah
Sebelum melaporkan ke Polda Metro Jaya, pihak korban telah melayangkan somasi sebanyak dua kali. Namun, kasus ini tidak kunjung selesai, sehingga dilanjutkan pelaporan pada 7 Januari 2026.
“Saya harap uang saya kembali. Karena, itu benar-benar untuk masa depan saya di hari tua,” pinta dia.
Sementara itu, S, salah satu sales KSP tersebut, menyampaikan bahwa sedang mengupayakan pencarian nasabahnya. Ia terus mencoba berkomunikasi dengan kantor pusat agar nasib nasabahnya aman.
“Kita ada 11 cabang di Indonesia. Semua kantor cabang masih beroperasi dan memang terdapat kendala terkait jatuh tempo. Jadi, kami komunikasikan dengan pusat untuk tindak lanjutnya,” tandas dia.
Apa Itu Koperasi Simpan Pinjam?
Koperasi Simpan Pinjam (KSP) adalah lembaga keuangan bukan bank yang dikelola bersama oleh anggota berdasarkan asas kekeluargaan. Tujuannya adalah menghimpun dana (simpanan pokok/wajib/sukarela) dan menyalurkannya kembali dalam bentuk pinjaman kepada anggota dengan prosedur mudah, bunga kompetitif, dan prinsip demokrasi ekonomi.
Fungsi & Prinsip:
– Fokus pada kesejahteraan anggota melalui layanan tabungan dan pinjaman.
– Keputusan tertinggi di tangan Rapat Anggota Tahunan (RAT).
Sumber Dana:
– Berasal dari simpanan pokok, simpanan wajib, dan simpanan sukarela dari anggotanya.
Keunggulan:
– Prosedur pencairan dana lebih cepat dan sederhana dibandingkan perbankan.
– Seringkali menawarkan bunga simpanan yang lebih tinggi.
Jaminan:
– Pinjaman biasanya memerlukan jaminan berupa surat berharga, seperti sertifikat atau BPKB.
Legalitas:
– Diatur dalam undang-undang perkoperasian, termasuk UU No. 25 Tahun 1992 dan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM.
Sisa Hasil Usaha (SHU):
– Keuntungan koperasi yang dibagikan kepada anggota berdasarkan proporsi kontribusinya.
Batasan Bunga:
– Berdasarkan peraturan, suku bunga pinjaman di KSP/USP umumnya tidak boleh melebihi 24 persen per tahun.
KSP berfokus pada pemberdayaan ekonomi anggotanya dan menyediakan alternatif pembiayaan yang mudah diakses.











