Kasus Mafia LPG 3 kg di Semarang: Kerugian Negara Mencapai Rp7,6 Miliar
Polda Jawa Tengah (Jateng) berhasil membongkar kasus mafia LPG 3 kilogram yang merugikan negara hingga mencapai Rp7,6 miliar. Praktik ilegal ini dilakukan oleh para pelaku dengan memborong LPG bersubsidi dan kemudian menyuntikkannya ke dalam tabung non subsidi. Hal ini menyebabkan kelangkaan dan kenaikan harga LPG 3 kilogram di pasaran.
Modus Pelaku yang Menipu Konsumen
Modus yang digunakan para pelaku adalah membeli tabung LPG 3 kilogram dari pangkalan dan warung-warung secara eceran setiap hari dengan harga normal. Tabung-tabung tersebut kemudian dibawa ke gudang untuk dipindahkan isinya ke tabung non subsidi ukuran 5,5 kilogram, 12 kilogram, hingga 50 kilogram menggunakan alat suntik rakitan. Ironisnya, gas hasil suntikan tersebut tidak diisi penuh. Namun di pasaran, tabung non subsidi itu dijual dengan harga jauh lebih murah dari harga resmi.
Dari pengakuan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng, Kombes Pol Djoko Julianto, sebagian besar konsumen tidak menyadari volume gas yang mereka beli tidak sesuai standar. Contohnya, harga resmi untuk tabung 12 kilogram sekitar Rp180 ribu, tetapi oleh pelaku dijual Rp150 ribu. Meskipun terlihat murah, isi gas tersebut tidak penuh.
Penggerebekan dan Penangkapan Pelaku
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mengeluhkan sulitnya mendapatkan LPG 3 kilogram serta harga yang melonjak tidak wajar. Dari laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan hingga mengungkap tiga lokasi gudang milik pelaku. Penggerebekan dilakukan serentak pada Selasa (20/1/2026) sekitar pukul 09.00 WIB.
Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan empat tersangka, yakni TDS (49), YK (28), PM (20), dan FZ (68). Salah satu tersangka, FZ, diketahui merupakan residivis kasus serupa.
Barang Bukti yang Disita
Dari tangan para pelaku, polisi menyita total 2.178 tabung gas berbagai ukuran, terdiri dari 1.780 tabung LPG 3 kilogram, 138 tabung 5,5 kilogram, 220 tabung 12 kilogram, dan 40 tabung 50 kilogram. Puluhan selang regulator modifikasi, pipa besi suntikan, timbangan, serta empat unit kendaraan pengangkut turut diamankan.
Berdasarkan perhitungan penyidik, potensi kerugian negara akibat penyalahgunaan LPG bersubsidi ini mencapai Rp7,6 miliar. Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi serta Undang-Undang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp500 juta.
Dampak pada Masyarakat
Dampak praktik ilegal ini dirasakan langsung oleh warga. Rahman, penjaga warung di Jalan Cemara Raya, Banyumanik, mengaku sempat kesulitan mendapatkan LPG 3 kilogram sejak akhir 2025 hingga awal 2026. Kelangkaan tersebut membuat sebagian pelanggan kecewa dan enggan datang ke warungnya. Namun setelah pengungkapan kasus ini, Rahman mengaku mulai merasakan pasokan kembali membaik.
Imbauan Polisi
Kepala Bidang Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap LPG non subsidi yang dijual di bawah harga pasaran. Menurut dia, gas murah patut dicurigai karena berpotensi merupakan hasil suntikan yang tidak sesuai prosedur dan membahayakan keselamatan.
Artanto menegaskan, Polda Jateng bersama Satgas Pangan akan terus melakukan pengawasan, khususnya menjelang bulan Ramadan, guna memastikan ketersediaan gas, bahan pokok, dan kebutuhan penting lainnya tetap aman dan terjangkau bagi masyarakat.
Berita Lain: Komplotan Pencuri Elpiji dan Telur Bebek
Selain kasus mafia LPG, polisi juga membekuk komplotan pencuri yang mencuri 338 tabung elpiji dan 2.400 telur bebek di empat toko sembako di Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur. Lima pelaku pencurian inisial SP (43), DZ (33), NT (49), MN, dan FAP. Dari keterangan dua pelaku, polisi berhasil menangkap SP dan DZ, sedangkan NT ditangkap di sebuah kamar kos. Sementara MN dan FAP masih buron.
Barang bukti yang diamankan antara lain mobil Calya dan Toyota Veloz yang diduga menjadi sarana saat melakukan pencurian, serta beberapa alat seperti lakban, gunting, dan dua handphone.
Penulis yang memiliki perhatian besar pada dunia kesehatan dan kesejahteraan masyarakat. Ia suka mengikuti jurnal kesehatan, melakukan yoga, dan mempelajari resep makanan sehat. Menurutnya, informasi yang benar adalah kunci hidup lebih baik. Motto: “Tulisan yang sehat membawa pembaca sehat.”











