Penjelasan tentang Pengajuan Plea Bargain oleh Terdakwa Korporasi
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, terdakwa korporasi dalam perkara investasi fiktif PT Taspen (Persero) mengajukan permohonan untuk melakukan pengakuan bersalah atau plea bargain. Hal ini disampaikan oleh penasihat hukum perusahaan setelah mendengarkan dakwaan jaksa penuntut umum.
“Dalam kesempatan ini kami akan menggunakan hak hukum terdakwa berdasarkan Pasal 324 ayat (1) KUHAP 2025 untuk mengajukan plea bargain dalam perkara ini,” ujar penasihat hukum PT Insight Investment Management kepada hakim.
Ia menjelaskan bahwa pidana pokok dalam tindak pidana korporasi adalah denda dan tidak terkait dengan pidana penjara. “Sehingga tidak dilarang berdasarkan ketentuan Pasal 324 ayat (1),” tambahnya.
Penasihat hukum menyatakan bahwa pihak perusahaan menerima seluruh dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum. Namun, mereka hanya memberikan pandangan terkait dengan pedoman pemidanaan korporasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 KUHP.
Selain itu, pihak terdakwa juga menyerahkan dokumen tertulis permohonan plea bargain. “Mohon untuk dipertimbangkan,” kata penasihat hukum tersebut.
Hakim menanggapi permohonan tersebut dengan menyatakan bahwa ia akan mempelajari dahulu ketentuan penerapan plea bargain. “Sambil berjalan kami mempelajari, karena ini juga ketentuan baru terkait KUHAP ini, apakah memang memenuhi syarat-syarat untuk itu,” ujar hakim.
Hakim meminta agar jaksa penuntut umum mempelajari permohonan tersebut, apakah bisa diterapkan untuk kasus ini. “Juga kami berikan kesempatan kepada penuntut umum untuk mempelajari jika memang memenuhi syarat dan tentunya sepakat terhadap ketentuan ini, kita sama-sama mempelajari,” tambah hakim.
Mekanisme Plea Bargain dalam KUHAP Baru
Pasal 1 KUHAP baru mengatur mekanisme pengakuan bersalah atau plea bargain. Ini adalah mekanisme hukum bagi terdakwa untuk mengakui kesalahannya dalam suatu tindak pidana dan kooperatif dalam pemeriksaan, dengan menyampaikan bukti yang mendukung pengakuannya dengan imbalan keringanan hukuman.
Sementara itu, Pasal 78 KUHAP mengatur syarat penerapan plea bargain, yakni terdakwa baru pertama kali melakukan tindak pidana, lalu hanya berlaku terhadap tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak kategori V, dan/atau bersedia membayar ganti rugi atau restitusi.
Dakwaan Jaksa terhadap PT Insight Investment Management
Sebelumnya, jaksa penuntut umum mendakwa PT Insight Investment Management (PT IIM) telah memperkaya diri sebesar Rp 41,22 miliar dalam perkara ini. PT IIM didakwa secara bersama-sama dengan mantan direktur utamanya, Ekiawan Heri Primaryanto, dan eks direktur utama PT Taspen, Antonius Kosasih, dalam pengelolaan investasi Reksa Dana I-Next G2 dengan tidak profesional.
Para terdakwa diketahui mengelola investasi tanpa rekomendasi hasil analisis investasi. Hal itu bertentangan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 43/POJK.04/2015 tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
PT IIM didakwa melanggar Pasal 603 atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Rl Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Perbuatan tersebut juga memperkaya Antonius Kosasih sebesar Rp 29,1 miliar, US$ 127 ribu, SGD 283 ribu, EUR 10 ribu, THB 1.470, GBP 30, JPY 128 ribu, HKD 500, KRW 1.2 juta, serta Rp 2.8 juta. Kemudian, memperkaya Ekiawan Heri Primaryanto sebesar US$ 253 ribu dan Patar Sitanggang sebesar Rp 200 juta.
Selain itu, juga memperkaya PT KB Valbury Sekuritas Indonesia sebesar Rp 2.4 miliar, PT Pacific Sekuritas Indonesia sebesar Rp 108 juta, PT Sinarmas Sekuritas Rp 40 juta, dan PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk. (PT TPSF) sebesar Rp 150 miliar.
“Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu sejumlah Rp 1 triliun atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dalam rangka penghitungan kerugian negara atas kegiatan investasi PT Taspen (Persero) pada reksa dana tahun 2019 yang dikelola PT Insight Investment Management,” ujar jaksa.
Seorang jurnalis digital yang terbiasa bekerja cepat dalam merangkum informasi penting menjadi berita yang mudah dipahami. Ia aktif menulis tentang gaya hidup, komunitas kreatif, dan isu keseharian. Hobi memasak dan mencoba resep baru membuatnya semakin peka pada detail. Motto: "Menulis adalah seni memahami manusia.











