Masalah Perpajakan Kapal Asing di Indonesia
Pelayaran nasional sering kali mengeluh terkait berbagai tantangan yang dihadapi. Meski wajar untuk menyampaikan keluhan, terlalu sering melakukannya bisa merusak citra pengusaha yang seharusnya menunjukkan sikap sabar dan tekun dalam menjalankan bisnis. Salah satu isu terbaru yang disuarakan oleh asosiasi pengusaha pelayaran adalah adanya kapal-kapal asing yang beroperasi di Indonesia tanpa membayar pajak sesuai dengan kewajiban pelaku usaha lokal.
Menurut Darmansyah Tanamas, Sekretaris Umum INSA, berdasarkan data BPS pada 2021, total ekspor mencapai Rp387 triliun. Dari jumlah tersebut, potensi pajak yang bisa diperoleh sekitar Rp6 triliun hingga Rp8 triliun. Namun, hingga 2024, hanya sekitar Rp600 miliar pajak yang masuk ke kas negara. Angka ini jauh di bawah ekspektasi. Ia menilai hal ini terjadi karena perlakuan perpajakan yang tidak adil antara kapal asing dan kapal nasional.
Kebijakan Perpajakan yang Tidak Merata
Dalam aturan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No. 417/1996 dan Surat Edaran (SE) Dirjen Pajak No. 32/1996, terdapat kewajiban bagi kapal asing untuk membayar pajak sebelum meninggalkan perairan Indonesia. Namun, kenyataannya, hanya sedikit kapal asing yang memenuhi kewajiban tersebut, sementara kapal nasional selalu membayar pajak.
Oleh karena itu, INSA meminta pemerintah untuk mendorong implementasi aturan yang ada, melakukan pengawasan, serta penegakan hukum terhadap perusahaan pelayaran asing yang tidak patuh. Selain itu, organisasi ini juga meminta adanya penguatan kebijakan melalui revisi kedua aturan tersebut. Direktorat Jenderal Pajak disebut tengah menyiapkan aturan turunan dari KMK.
Penyelarasan Kepatuhan Pajak
Salah satu cara yang direkomendasikan adalah penyelarasan kepatuhan pajak melalui surat persetujuan berlayar (SPB). Saat ini, dokumen yang harus dilampirkan untuk mendapatkan SPB hanya dokumen kepabeanan, keimigrasian, dan karantina (CIQ), tanpa bukti pajak. Dengan demikian, perlu adanya penyesuaian agar dokumen pajak juga menjadi bagian dari proses pengajuan SPB.
Kesalahan Nalar dalam Pengenaan Pajak
Wacana pengenaan pajak terhadap kapal asing yang beroperasi di Indonesia dinilai sebagai kesalahan nalar. Pertama, kapal asing merupakan entitas luar negeri yang diatur oleh regulasi negara asalnya. Negara pelabuhan (port state) tidak memiliki yurisdiksi atas mereka, sehingga tidak dapat mengenakan pajak.
Fakta bahwa pendapatan pajak sebesar Rp600 miliar selama satu dekade sejak 1996 mungkin berasal dari agen pelayaran asing yang merupakan badan hukum lokal, bukan pelayaran asing itu sendiri. Biasanya, kapal asing bekerja sama dengan mitra domestik agar terhindar dari aturan pemerintah yang rumit.
Pertimbangan Lain dalam Pemungutan Pajak
Kedua, pajak yang diminta oleh INSA kepada pemerintah kemungkinan bukanlah pajak tunggal seperti PPh. Dalam sistem perpajakan Indonesia, biasanya akan ada pajak lain seperti PNBP atau retribusi. Kapal asing umumnya dioperasikan dengan skema tramper atau tanpa jadwal tetap. Mereka hanya berlayar jika ada muatan, sehingga tidak ingin membayar pajak penghasilan.
Daripada memaksakan kapal asing untuk dibebani pajak seperti kapal nasional, lebih baik mencari solusi alternatif. Jalan ini besar kemungkinan akan berakhir seperti praktik saat ini, di mana pendapatan pajak tidak signifikan. Sebaliknya, para pemangku kepentingan pelayaran dalam negeri perlu memperjuangkan pengurangan beban industri pelayaran.
Solusi yang Lebih Efektif
Misalnya, suku bunga pinjaman perbankan untuk modal usaha pelayaran masih tinggi, jauh di atas suku bunga kemaritiman di Singapura atau Malaysia. Lebih baik memperjuangkan penurunan suku bunga ini daripada memaksakan pemerintah untuk membebankan pajak yang sama kepada pelayaran asing.
Indonesia merupakan pasar yang sangat menarik bagi pelayaran asing. Sistemnya berbeda dengan negara-negara maritim lain yang memberikan banyak insentif dan kemudahan. Oleh karena itu, lebih baik merangkul pelayaran asing dengan perlakuan yang lebih manusiawi, bukan memajaki mereka secara brutal.
Seorang jurnalis digital yang terbiasa bekerja cepat dalam merangkum informasi penting menjadi berita yang mudah dipahami. Ia aktif menulis tentang gaya hidup, komunitas kreatif, dan isu keseharian. Hobi memasak dan mencoba resep baru membuatnya semakin peka pada detail. Motto: "Menulis adalah seni memahami manusia.











