Kasus Longsor di Cisempur, Sumedang: Proyek Ilegal dan Penyidikan yang Masih Berlangsung
Kasus longsoran Tembok Penahan Tanah (TPT) yang terjadi di Desa Cisempur, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang masih dalam proses penyelidikan. Meskipun berkas lengkap telah dikumpulkan oleh pihak kepolisian, status kasus ini belum naik ke tingkat penyidikan. Hal ini disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Sumedang, AKP Tanwin Nopiansah, saat dikonfirmasi.
“Kita sudah lengkap, namun statusnya belum dinaikkan ke tingkat penyidikan,” ujarnya pada Kamis (5/2/2026). Peristiwa ambrolnya TPT tersebut terjadi pada 2 Januari 2026, yang mengubur enam orang pekerja proyek pembangunan lapangan mini soccer. Dalam peristiwa ini, empat korban meninggal dunia, sementara dua lainnya berhasil selamat.
Penyelidikan Terhadap 15 Saksi
Untuk mengetahui penyebab pasti dari longsoran tersebut, penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumedang telah meminta keterangan dari sejumlah saksi. Hingga kini, total 15 orang telah dimintai keterangan, termasuk pihak pemerintah Desa dan Kecamatan. Proses penyelidikan juga dilakukan untuk menentukan apakah ada unsur tindak pidana di balik peristiwa tersebut.
“Penyidik masih mendalami ada dan tidaknya unsur kelalaian dalam pengerjaan proyek tersebut, termasuk ada atau tidaknya unsur tindak pidana di balik peristiwa ini,” kata Tanwin Nopiansah.
Lokasi Proyek di Area Perbukitan
Lokasi proyek tersebut berada di area perbukitan yang merupakan kaki Gunung Geulis. Di sekitar titik kejadian terdapat sebuah aviari atau kandang burung besar. Proyek pembangunan lapangan mini soccer di Cisempur telah disegel oleh Satpol PP Kabupaten Sumedang karena tidak mengantongi izin resmi.
Bupati Sumedang, Dony Ahmad Munir, memastikan bahwa proyek tersebut tidak memiliki izin resmi. Pemerintah Kabupaten Sumedang akan mengambil langkah tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Proyek tersebut dipastikan akan ditutup karena melanggar aturan perizinan.
Perhatian Dewan atas Kejadian Ini
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sumedang, Asep Kurnia, menekankan pentingnya kepatuhan terhadap perizinan dalam setiap kegiatan pembangunan. Menurutnya, kejadian ini harus menjadi pelajaran bagi semua pihak agar setiap rencana pembangunan diawali dengan pengurusan izin sesuai ketentuan.
“Siapa pun, baik masyarakat maupun pihak yang akan melakukan pembangunan apa pun, harus mengawali dengan mengurus perizinannya, termasuk izin mendirikan bangunan (IMB). Supaya kalau ada persoalan di kemudian hari, tidak menimbulkan masalah,” ujar Asep Kurnia.
Asep juga menyoroti peran seluruh unsur pemerintahan dan masyarakat dalam proses perizinan. Menurutnya, kehati-hatian harus dimulai dari tingkat paling bawah.
“Masyarakat, pemerintah desa, pemerintah kecamatan, sampai pemerintah daerah harus cermat dalam memberikan izin. Karena kan dimulai dari izin tetangga,” ujarnya.
Langkah Pemerintah Kabupaten Sumedang
Senin (5/1/2025), proyek pembangunan lapangan minisoccer di Cisempur telah disegel oleh Satpol PP Kabupaten Sumedang karena tidak mengantongi izin. Penyegelan dilakukan setelah peristiwa longsor tebing yang menewaskan empat orang pekerja dan melukai dua orang lainnya.
Insiden tragis tersebut terjadi Jumat (2/1/2026) siang. Terkait langkah Pemerintah Kabupaten Sumedang tersebut, Asep menilai kebijakan tersebut sudah tepat.











