"Semarang Hari Ini: Informasi Terkini untuk Anda"
Bisnis  

Data Kementerian ESDM: Dana Jaminan Tambang Koba Tin Masih Rp8 Juta USD

Dana Jaminan Pasca Tambang PT Koba Tin Masih Tersisa

Data yang diperoleh dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menunjukkan bahwa dana jaminan pasca tambang PT Koba Tin masih tersisa sekitar 8 juta US Dollar. Informasi ini tercantum dalam surat Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM nomor T-909/KM.04/SDB.P/2024 tanggal 1 September 2024, yang diterima oleh Aliansi Lingkar Tambang Kota Koba.

Aliansi Lingkar Tambang Kota Koba berharap agar penegakan hukum terkait dugaan penyalahgunaan dana pasca tambang PT Koba Tin dapat segera diselesaikan. Perwakilan Aliansi Lingkar Tambang Kota Koba, Syahrial Rosidi, menyampaikan harapan tersebut agar tanggung jawab pasca tambang yang telah lama terhenti dapat kembali dilanjutkan, seiring dengan kepastian hukum yang dinanti masyarakat.

Menurut Syahrial, dana pasca tambang sejatinya tidak hanya diperuntukkan bagi reklamasi dan pemulihan lingkungan, tetapi juga memiliki potensi besar untuk mendorong kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat di sekitar wilayah tambang. Namun, ia menegaskan bahwa dampak sosial ekonomi tersebut seharusnya diwujudkan melalui skema Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan, yang selama ini belum dirasakan secara maksimal oleh warga terdampak.

“Karena peruntukan dana pasca tambang itu selain dia untuk kegiatan reklamasi dan pemulihan lingkungan, ada juga kegiatan sosial ekonomi. Dalam kegiatan sosial ekonomi itu ada kegiatan program Corporate Social Responsibility atau CSR perusahaan,” ujar Syahrial.

“Nah, program CSR inilah yang bisa membantu masyarakat, terutama pelaku-pelaku UMKM,” tambahnya.

Syahrial kemudian memaparkan, berdasarkan surat Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM nomor T-909/KM.04/SDB.P/2024 tertanggal 1 September 2024, dana jaminan pasca tambang PT Koba Tin masih tersisa sekitar 8 juta US Dollar.

“Maka harapan kita dengan selesainya nanti pemeriksaan, semoga kegiatan pasca tambang PT Koba Tin ini bisa segera dilanjutkan. Karena, berdasarkan informasi yang kita dapatkan juga dari Kementerian ESDM, dana pascatambang ini masih ada,” terangnya.

Ia menilai, sisa dana tersebut diketahui secara rinci dari laporan resmi Kementerian ESDM yang diterbitkan pada tahun 2024, sehingga keberadaannya tidak lagi menjadi sekadar asumsi.

“Dari laporan terakhir yang kita terima itu disebutkan tanggal 1 September 2024, bahwa dana pasca tambang PT Koba Tin itu yang sudah total pencairannya sebesar 52,12 persen, dari 16.700 US Dollar. Sehingga tersisa dana pasca tambang pada saat ini masih 8 juta US Dollar,” kata dia.

Dukungan untuk Penanganan Perkara Pasca Tambang

Sebelumnya diberitakan, Aliansi Lingkar Tambang Kota Koba secara terbuka menyatakan dukungan terhadap penanganan perkara pasca tambang PT Koba Tin yang saat ini tengah ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung (Babel). Syahrial menyampaikan, dukungan tersebut diberikan agar tanggung jawab pasca tambang PT Koba Tin yang telah lama menggantung dapat segera menemui titik terang.

Ia menilai, hingga kini belum ada kejelasan terkait pelaksanaan kewajiban pasca tambang PT Koba Tin, meskipun kontrak karya perusahaan itu telah berakhir sejak tahun 2013.

Syahrial menerangkan, berdasarkan Surat Kementerian ESDM Nomor: B-2237/MB.07/DBT.PL/2025 tertanggal 13 Maret 2025, disebutkan bahwa pelaksanaan pasca tambang terhenti karena adanya proses penyidikan oleh Tim Pidsus Kejaksaan Tinggi Babel.

Atas dasar itu, Aliansi Lingkar Tambang Kota Koba mendatangi langsung Kejaksaan Tinggi Babel dan Kejaksaan Negeri Bangka Tengah untuk menyampaikan dukungan serta mendorong percepatan kepastian hukum.

“Kemarin tanggal 19 Januari, kami pertama audiensi ke Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung. Dalam pertemuan itu kami menanyakan mengenai program pasca tambang PT Koba Tin yang terhenti. Dikarenakan memperhatikan surat dari Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung nomor B-165/L.9.5/Fd.2/02/2025 dan nomor B-21/L.9.1/Fd.2/01/2025, di mana jaminan pascatambang masih dalam proses pemeriksaan oleh Kejaksaan,” ujar Syahrial.

Ia menambahkan, dukungan serupa juga disampaikan saat audiensi dengan Kejaksaan Negeri Bangka Tengah, dengan harapan proses pemeriksaan yang telah berjalan hampir satu tahun itu segera menemui kepastian.

“Setelah itu kami melanjutkan kunjungan silaturahmi dan audiensi kami ke Kejaksaan Negeri Bangka Tengah. Dalam audiensi itu kembali kita menyampaikan terkait pasca tambang PT Koba Tin ini, agar ini juga dapat dukungan dari Kejari, supaya ada kepastian waktunya kapan selesai, karena sudah cukup lama, hampir satu tahun,” terangnya.

Kejati Babel Periksa Sejumlah Saksi

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bangka Belitung memastikan penyelidikan dugaan penyalahgunaan dana reklamasi dan pascatambang PT Koba Tin masih terus berjalan. Penanganan perkara tersebut ditangani Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) dengan fokus pada pendalaman dan pengumpulan alat bukti.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Babel, Adi Purnama, mengatakan pemeriksaan saksi masih berlangsung, termasuk terhadap sejumlah pihak di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Pemeriksaan dilakukan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung RI, Jakarta.

“Masih berjalan. Beberapa pejabat, termasuk dari ESDM dan Inspektorat Tambang, sedang diperiksa,” ujar Adi, Selasa (3/2/2026).

Hingga kini, penyidik belum merinci besaran kerugian negara yang ditimbulkan. Seluruh pihak yang diperiksa masih berstatus saksi. Kejati Babel masih menunggu kepulangan tim penyidik dari Jakarta sebelum dilakukan gelar perkara untuk menentukan arah penanganan kasus.

Kejari Bangka Tengah Tunggu Inkrah

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Tengah, Abvianto Syaifulloh, menegaskan penanganan perkara dugaan penyalahgunaan dana pascatambang PT Koba Tin sepenuhnya berada di bawah kewenangan Kejati Babel. Pihaknya masih menunggu hasil penyidikan hingga perkara berkekuatan hukum tetap.

Di sisi lain, masyarakat lingkar tambang menyuarakan keresahan. Kepala Desa Nibung, Astiar, menyebut sebagian besar wilayah desanya meninggalkan dampak lingkungan serius akibat aktivitas PT Koba Tin. Ia memperkirakan sekitar 70 persen wilayah Desa Nibung dipenuhi kolong bekas tambang, dengan pemulihan lingkungan yang dinilai sangat minim.

Astiar menyatakan dukungan terhadap langkah penegakan hukum Kejaksaan dan berharap dana jaminan pascatambang dapat dimanfaatkan secara nyata. Menurutnya, dana tersebut seharusnya memberi manfaat langsung bagi desa terdampak, baik melalui reklamasi lingkungan maupun program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).

Kelompok masyarakat lingkar tambang bersama perangkat desa sebelumnya mendatangi Kejari Bangka Tengah untuk meminta kejelasan perkembangan penanganan perkara. Mereka berharap penyelidikan berjalan transparan dan berpihak pada pemulihan lingkungan serta kepentingan masyarakat.

Denis Arjuna

Seorang jurnalis digital yang terbiasa bekerja cepat dalam merangkum informasi penting menjadi berita yang mudah dipahami. Ia aktif menulis tentang gaya hidup, komunitas kreatif, dan isu keseharian. Hobi memasak dan mencoba resep baru membuatnya semakin peka pada detail. Motto: "Menulis adalah seni memahami manusia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *