Penangkapan Kepala Kanwil Bea Cukai Sumatra Bagian Barat oleh KPK
Kepala Kantor Wilayah atau Kanwil Bea Cukai Sumatra Bagian Barat, Rizal Fadillah, ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Bandar Lampung pada Rabu (4/2/2026). Penangkapan ini terjadi hanya delapan hari setelah Rizal resmi menjabat sebagai Kepala Kanwil Bea Cukai Sumatra Bagian Barat. Kantornya berada di Jalan Gatot Subroto No 56, Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Bumi Waras, Kota Bandar Lampung.
Rizal Fadillah diduga terlibat dalam kasus korupsi yang terjadi saat ia menjabat sebagai Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Ia menjabat posisi tersebut sejak 2024. Sebelumnya, Rizal pernah menjabat sebagai Kepala Bea dan Cukai Batam. Selain itu, ia juga pernah diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) eks Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari.
Pada Rabu (28/1/2026), Rizal dilantik oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebagai Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumatra Bagian Barat. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan bahwa Rizal adalah pejabat eselon 2 di Bea Cukai dan telah meninggalkan jabatan sebelumnya sebagai Direktur Penyidikan dan Penindakan. “Itu yang kemudian diamankan di wilayah Lampung,” ujarnya.
Situasi di Kantor Bea Cukai Sumatra Bagian Barat
Pantauan wartawan Tribun Lampung di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kanwil DJBC) Sumatra Bagian Barat di Lampung pada malam hari (pukul 21.00 WIB) menunjukkan tidak ada aktivitas yang signifikan. Tidak terlihat pegawai maupun kendaraan yang terparkir di area kantor bea cukai.
Seorang petugas keamanan Kanwil DJBC Sumatra Bagian Barat, yang bertugas pada malam hari, mengaku situasi kantor dalam kondisi normal dan sepi. “Kondisi malam memang sepi. Kami shift malam. Kalau fenomena tadi siang (OTT KPK), kami tidak tahu pasti.”
“Untuk lebih jelas besok saja (Kamis) ke sini tanya humas. Kalau kami enggak tahu dan enggak berani kasih keterangan, takut salah kata,” ujar satpam yang enggan disebutkan namanya.
Operasi Tangkap Tangan KPK di Jakarta dan Banjarmasin
Selain menangkap Rizal Fadillah, KPK juga melakukan dua OTT sekaligus di Jakarta dan Banjarmasin pada hari yang sama. Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, mengonfirmasi bahwa tim penindakan lembaga antirasuah tersebut menggelar dua OTT di dua lokasi berbeda secara bersamaan.
Di Banjarmasin, OTT menyasar sektor penerimaan negara, tepatnya di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Banjarmasin. Kasus ini terkait dugaan suap atau pemerasan dalam pengurusan restitusi pajak. Pejabat pajak setempat yang diamankan bukanlah kepala daerah.
Konstruksi Perkara Terkait Impor
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa konstruksi perkara yang menjerat Rizal berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi yang melibatkan pihak swasta. Tim KPK juga bergerak ke Kantor Pusat Bea Cukai di Jakarta untuk menindaklanjuti kasus ini.
“Terkait dengan konstruksi perkaranya, yaitu berkaitan dengan kegiatan importasi yang dilakukan oleh pihak swasta. Yang kemudian KPK menduga adanya dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh para pihak,” jelas Budi.
Meskipun belum diungkapkan jenis barang impor yang menjadi objek rasuah tersebut, KPK menyita barang bukti dengan nilai fantastis. Budi mengungkapkan bahwa penyidik menyita uang tunai dalam pecahan rupiah dan mata uang asing, serta logam mulia dengan berat yang signifikan.
“Untuk barang bukti ada uang tunai, baik rupiah maupun mata uang asing dan juga logam mulia. Untuk uang senilai miliaran rupiah,” ungkap Budi.
“Kemudian logam mulia itu ada mungkin sekitar 3 kilogram,” tambah Budi. Logam mulia tersebut diduga merupakan bagian dari transaksi suap terkait barang masuk (impor), bukan barang bukti hasil selundupan yang hendak diekspor.
Proses Hukum Pasca-OTT
Saat ini, beberapa pihak yang terjaring OTT di Jakarta telah tiba di Gedung KPK (K4) dan sedang menjalani pemeriksaan intensif. Sementara itu, rombongan yang membawa Rizal dari Lampung dijadwalkan tiba di Gedung Merah Putih KPK malam ini.
“Nanti yang dari Lampung, itu perkara Bea Cukai, estimasi tiba sekitar pukul 19.30 WIB,” kata Budi.
Sesuai prosedur hukum, KPK memiliki waktu 1 x 24 jam setelah penangkapan untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan, apakah akan ditetapkan sebagai tersangka atau tidak.











