JAKARTA — Praktik jual-beli kendaraan tanpa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) atau hanya dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) semakin meningkat, bahkan mencapai jutaan unit di seluruh Indonesia. Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi Wiratno menyampaikan bahwa praktik ini ramai dibicarakan dan dipromosikan di media sosial di hampir setiap daerah. Selain itu, terdapat komunitas gagal bayar alias galbay yang saling berbagi cara menghindari kewajiban, bahkan disebut-sebut mendapat perlindungan dari oknum tertentu.
“Di berbagai platform media sosial seperti Facebook, Instagram, TikTok, dan YouTube, banyak aktivitas terkait STNK Only. Ada juga komunitas gagal bayar yang dilindungi oleh oknum LSM. Proses edukasi dan literasi yang tidak ada kontrol karena semua orang bebas berpendapat di media sosial,” ujarnya dalam Infobank Talk News secara daring, Kamis (5/2/2026).
Suwandi menilai, praktik STNK Only ini terjadi karena ada pasar dan masih banyak pembelinya. Menurutnya, selama masih ada orang yang membeli kendaraan tanpa dokumen lengkap, praktik ini akan terus hidup. Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa hingga saat ini, meskipun sudah diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), uang muka (down payment/DP) sepeda motor di lapangan masih tergolong sangat rendah, bahkan bisa hanya Rp500.000, tanpa melihat berapa harga motornya.
Menurut Suwandi, persoalan utamanya adalah adanya orang yang sejak awal memang tidak berniat melunasi cicilan. Dengan modal awal sekitar Rp500.000, orang tersebut mengambil motor. Setelah itu, cicilan hanya dibayar sebentar, misalnya selama 3 sampai 6 bulan, lalu berhenti membayar dan mulai menghindar.
Di sisi lain, aturan penagihan kini semakin ketat. Penagih tidak diperbolehkan menelepon sebelum pukul 08.00 pagi dan setelah pukul 20.00 malam. Kondisi ini dimanfaatkan oleh pihak yang berniat menghindar. Mereka bisa keluar rumah sebelum jam 08.00 dan baru pulang setelah jam 20.00, sehingga secara praktik sulit dihubungi selama berbulan-bulan.
Setelah merasa aman dan lelah dikejar, motor tersebut kemudian dijual secara ilegal. Misalnya, motor dijual seharga Rp4 juta, padahal modal awal yang dikeluarkan hanya Rp500.000. Artinya, pelaku sudah memperoleh keuntungan jutaan rupiah. Motor itu lalu berpindah tangan ke pembeli kedua, ketiga, dengan harga yang semakin naik, seperti Rp6 juta atau Rp8 juta.
“Nah, yang terakhir barangkali sudah enggak mau beli karena motornya misalnya Rp20 juta. Kalau saya beli Rp10 juta kan rugi-rugi banget gitu, ya. Nah itulah tempat peristirahatan terakhir si motor itu yang akhirnya dicari ada di pihak orang lain. Ini yang terjadi kalau saya lihat siklusnya,” jelas Suwandi.
Oleh karena itu, dia mengimbau perusahaan pembiayaan untuk mulai meninjau kembali kebijakan uang muka atau DP yang terlalu rendah. Dengan DP yang lebih tinggi, potensi munculnya konsumen yang sejak awal tidak serius dan berniat buruk dapat diminimalisir. Dari hal ini, risiko kredit macet juga bisa dikurangi.
Meski demikian, dia menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak bisa ditentukan oleh satu pihak saja. Perlu ada pembahasan dan kesepahaman bersama antara pelaku industri dan pemerintah. Tanpa perubahan kebijakan, pola yang sama akan terus berulang dan justru berpotensi menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi banyak pihak.
Analis Eksekutif Direktorat Pengaturan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Maman Firmansyah juga turut menanggapi praktik STNK Only ini.
Maman menegaskan bahwa di Indonesia, bukti kepemilikan kendaraan yang sah adalah BPKB, bukan STNK. Oleh karena itu, jual beli kendaraan tanpa BPKB tidak boleh dinormalisasi meski praktik tersebut banyak terjadi di masyarakat. Pembiaran terhadap praktik ini justru menciptakan celah konflik hukum yang merugikan konsumen.
“Tidak ada kepastian hukum di sana, dan dampaknya sudah terbukti bahwa merugikan bagi calon konsumen. Jadi, konsumen ketika beli kendaraan harus dipastikan legalitasnya, kepastian hukumnya,” tegas Maman.
Untuk mencegah persoalan tersebut, Maman menyebut OJK mengatur proses pembiayaan secara komprehensif, sejak tahap awal penyaluran kredit. Perusahaan pembiayaan diwajibkan menjelaskan secara transparan isi perjanjian, termasuk suku bunga, agunan, denda, hingga mekanisme eksekusi. Debitor juga dituntut untuk memahami isi perjanjian, bukan sekadar menandatangani dokumen tanpa mengetahui konsekuensinya.
Selain itu, mitigasi risiko dilakukan melalui kewajiban pengikatan fidusia, asuransi kredit, dan asuransi atas objek pembiayaan. Tanpa fidusia yang sah, penagihan tidak dapat dilanjutkan ke tahap eksekusi. Proses penagihan pun harus diawali dengan peringatan yang jelas serta didukung dokumen hukum yang lengkap.
“Kalau enggak ada fidusia maka tidak boleh ada penagihan, enggak boleh ada eksekusi. Penagihan boleh, tapi eksekusi tidak boleh,” terangnya.
Dia juga menegaskan bahwa eksekusi agunan bukanlah tujuan utama perusahaan pembiayaan, melainkan opsi terakhir. Penyelesaian ideal diawali dengan komunikasi dan restrukturisasi kredit. Jika debitur benar-benar tidak mampu melanjutkan kewajiban, penyerahan agunan secara sukarela menjadi solusi yang lebih diutamakan sebelum langkah hukum ditempuh.
“Jadi debitur-debitur yang baik, ketika terkendala pembayarannya, maka dia bisa menyerahkan ke perusahaan pembiayaan. Pembiayaannya nanti akan dihitungkan berapa nilai agunannya, mudah-mudahan cukup untuk menutupi nilai piutangnya, nilai utang. Nah, eksekusi agunan maupun eksekusi hak tanggungan ini adalah opsi sebelum hapus buku,” jelas Maman.
Namun dalam praktiknya, terdapat berbagai kondisi pembiayaan bermasalah, mulai dari debitur dan agunan yang masih ada, hingga kondisi paling berat ketika debitur dan agunan sama-sama tidak dapat ditemukan. “Akhirnya berujung ke jual-beli STNK Only. Agunan tidak ada, inilah yang nanti beralih ke berbagai pihak tanpa BPKB. Akhirnya berujung ke forum jual-beli STNK Only, berujung ke mata elang [debt collector], berujung ke viral. Viral petugas penagihan,” tutupnya.
Penulis yang memulai karier dari blog pribadi sebelum akhirnya bergabung dengan media online. Ia menyukai dunia tulis-menulis sejak sekolah. Hobinya adalah traveling, membaca novel klasik, dan membuat jurnal harian. Setiap perjalanan dan interaksi manusia selalu menjadi bahan inspirasinya. Motto: "Setiap sudut kota punya cerita yang patut dibagikan."











