"Semarang Hari Ini: Informasi Terkini untuk Anda"

Emosi Patah Hati, Anak Bakar Rumah Orang Tua, Kerugian Rp250 Juta

Peristiwa Pembakaran Rumah di Desa Sumberagung

Seorang anak nekat membakar rumah orang tuanya sendiri di Desa Sumberagung, Kecamatan Jaken, Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Kejadian ini menarik perhatian masyarakat sekitar dan menjadi sorotan berita. Satreskrim Polresta Pati telah mengungkap duduk perkara kasus yang memicu kehebohan tersebut.

Peristiwa terjadi pada Rabu, 4 Februari 2026, sekitar pukul 11.00 WIB. Pelaku diketahui berinisial KS, dengan usia sekitar 37 tahun. Akibat tindakan tersebut, dua rumah milik orang tua pelaku ludes terbakar dengan kerugian mencapai Rp250 juta. Beruntung, tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini.

Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Heri Dwi Utomo, menjelaskan bahwa saat ini KS telah ditetapkan sebagai tersangka. “Kami telah mengungkap kasus pembakaran rumah di Desa Sumberagung, Kecamatan Jaken, Kabupaten Pati,” katanya. “Tersangka satu orang dan memiliki hubungan keluarga dengan korban,” tambahnya.

Menurut informasi yang diperoleh, sebelum kejadian pembakaran, adik pelaku yang berinisial S berniat menengok ayahnya yang sedang sakit. Namun, saat berada di rumah, S justru mendapati sang ayah sedang bersama perempuan lain. S kemudian langsung menegur ayahnya, namun teguran tersebut berujung cekcok hingga S diusir dari rumah.

Merasa kecewa, S melaporkan kejadian tersebut kepada kakaknya, KS. Mendengar cerita tersebut, KS yang diliputi emosi mendatangi rumah ayahnya setelah terlebih dahulu membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite. Setibanya di lokasi, pelaku menyiramkan BBM ke lantai rumah dan kasur, lalu menyulut api hingga terjadi kebakaran besar.

“Karena emosi, tersangka menumpahkan Pertalite ke lantai dan kasur sehingga menyebabkan dua rumah terbakar,” jelas dia. Diketahui, ayah dan ibu pelaku telah menjalani pisah ranjang selama dua tahun terakhir. “Memang saat kejadian ada seorang perempuan di dalam rumah. Apakah itu unsur perselingkuhan, masih kami dalami,” tambah Heri.

Atas perbuatannya, KS dijerat Pasal 308 KUHP baru tentang pembakaran. KS terancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Saat ini, tersangka telah resmi ditahan dan proses hukum masih berjalan. “Untuk mediasi belum ada. Saat ini masih dalam upaya hukum,” pungkas Kompol Heri.

Perobohan Rumah Akibat Perselingkuhan

Sementara itu, seorang suami merobohkan rumah sampai didukung oleh sang anak, D, setelah istri ketahuan selingkuh. Kejadian ini dialami Warseno dan terjadi di Desa Karanganom, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah. Alasan Warseno merobohkan rumah tersebut karena sakit hati istrinya berinisial P ketahuan selingkuh.

Perobohan rumah ini dilakukan Warseno juga atas pertimbangan anak semata wayangnya, D. Bahkan, D yang duduk di bangku kelas 12 SMA juga mendukung ayah dan ibunya berpisah. Warseno pun sudah bertekad bulat mengakhiri rumah tangganya dengan sang istri yang telah dibina selama 18 tahun.

Proses perceraian tersebut kini masih diproses di Pengadilan Agama Kabupaten Sragen. “Anak hanya satu, sudah dimintai pertimbangan, dia juga memutuskan untuk merobohkan rumah,” kata Warseno ke Tribun Solo, Jumat (31/10/2025). “Tidak hanya keinginan saya sendiri, waktu saya memutuskan cerai, juga pertimbangan dia,” imbuhnya.

Setelah rumah dirobohkan, Warseno kembali tinggal bersama orang tuanya. Sementara D ikut bersamanya. “Karena sudah SMA sudah mengerti dia, sekarang ikut saya, sampai sekarang anak tidak mau ke tempat ibunya,” tambahnya.

Warseno menuturkan, rumah tersebut sebenarnya dibangun oleh ayahnya, namun berdiri di atas tanah milik P. “Mantan istri saya itu selingkuh. Soal rumah, yang membangunkan bapak saya, tapi tanahnya milik mantan istri. Jadi mau tidak mau, saya harus bongkar, robohkan,” ujar Warseno saat ditemui Tribun Solo.

Adapun proses perobohan rumah berlangsung selama dua hari. Pada hari pertama, ia menggunakan backhoe atau alat berat untuk merobohkan bangunan. “Backhoe-nya sewa, satu hari Rp2.200.000. Sewa dump truck Rp600.000. Jadi total satu hari Rp2.800.000,” jelasnya. Barang-barang yang masih bisa dimanfaatkan ia bawa, sedangkan sisanya dihancurkan.

Kini rumah yang ia tinggali selama belasan tahun tersebut sudah rata dengan tanah. “Dirobohkan sampai tanah lagi. Dulu dari tanah, ya dikembalikan jadi tanah lagi,” katanya. Rumah yang dulunya menjadi saksi kehidupan keluarga kecil Warseno kini tinggal kenangan. Rumah tersebut dibangun di atas tanah milik keluarga P dengan biaya sekitar Rp170 juta.

Rumah tersebut juga hasil kerja keras orang tua Warseno setelah dirinya menikah. “Yang bangun rumah orang tua saya. Jadi sudah 18 tahun tinggal di sana,” katanya. Warseno mengetahui perselingkuhan istrinya pada 16 Oktober 2025, melalui rekaman CCTV di rumah yang kini telah ia robohkan tersebut.

Dari rekaman CCTV tersebut, Warseno melihat dengan mata kepalanya sendiri, istrinya memadu kasih dengan pria lain di ruang tamu. “Tahu selingkuh di rumah saya pasang CCTV, tahunya dari CCTV. Setahu saya sudah lama (mantan istri menjalin hubungan dengan pria lain),” jelas dia. Setelah mengetahui hal itu, Warseno langsung mengumpulkan keluarga, termasuk orang tua dan kakak dari P.

Dalam pertemuan tersebut, Warseno menyampaikan ingin mengakhiri rumah tangganya dengan P. Ia pun telah mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama dan kini memasuki sidang kedua. Adapun pria yang menjadi selingkuhan P adalah H (46), warga Kecamatan Mondokan, Kabupaten Sragen. H bukanlah orang asing bagi Warseno. Pria yang menjadi selingkuhan sang istri tersebut ternyata temannya sendiri.

Menurut Warseno, H juga telah berumah tangga dan sudah memiliki cucu. “Sudah saling kenal, teman. H itu sudah punya cucu dan masih punya istri sah. Istrinya juga sudah tahu semua kejadian ini,” kata Warseno kepada Tribun Solo. Karena hubungan pertemanan tersebut, tak ada yang curiga terhadap gerak-gerik H, termasuk mertua Warseno yang tinggal di sebelah rumah.

“Kalau mantan mertua negur ya biasa, soalnya H itu sering main ke rumah. Enggak tahu kalau ternyata seperti itu,” ungkapnya. Warseno menuturkan, perselingkuhan H dan istrinya sudah berlangsung cukup lama. Bahkan, ia sudah pernah menegur istrinya secara halus. Namun, P tidak merasa bersalah dan masih melanjutkan asmara gelapnya.

“Cuma satu orang itu saja. Saya pernah sindir, tapi dia enggak merasa. Setelah lihat sendiri lewat CCTV, itu jadi keputusan terakhir saya enggak bisa diganggu gugat,” tegasnya. Setelah mengetahui perselingkuhan tersebut, Warseno mengumpulkan P, H, dan keluarga pihak istri untuk bermusyawarah. “Waktu pertama tahu, saya kumpulkan semuanya. Kita diskusi baik-baik, enggak ada pertengkaran. Saya pasrahkan langsung ke H,” ujarnya.

Kini, rumah tersebut juga telah tidak ada lagi wujudnya, hanya tersisa tanah lapang. Ia juga tidak menyangka keputusan untuk merobohkan rumah viral di media sosial. Awalnya, niat Warseno merobohkan rumah hanya diam-diam saja. Namun, karena rumahnya berada di tepi jalan, maka apa yang ia lakukan menarik perhatian warga. Terlebih lagi, rumah tersebut dirobohkan dengan menggunakan alat berat backhoe.

“Pertama kali yang buat viral kayak gitu kan sosmed, di TikTok, pas perobohan banyak yang nonton, ada yang buat video. Diupload di Facebook, karena lokasinya juga di pinggir jalan ramai, kemarin banyak sekali yang menyaksikan,” pungkasnya.

Muhammad Muhlis

Jurnalis digital yang menaruh perhatian besar pada perkembangan teknologi dan komunikasi. Ia senang membaca jurnal ilmiah, mencoba aplikasi baru, dan melakukan riset kecil untuk mempertajam analisis. Hobinya termasuk bermain catur dan mendengarkan musik klasik. Motto: "Pemahaman mendalam menghasilkan berita yang bernilai."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *