"Semarang Hari Ini: Informasi Terkini untuk Anda"
Bisnis  

Modus Penipuan Ekspor CPO Jadi POME dengan Kode HS Palsu

Penyebab Kerugian Negara Hingga Rp14,3 Triliun

Jakarta – Kejaksaan Agung mengungkap adanya kasus korupsi terkait ekspor minyak sawit mentah (CPO) yang menggunakan kode HS limbah sawit atau Pome. Dampak dari tindakan ini telah menyebabkan kerugian negara hingga mencapai Rp14,3 triliun.

Dirdik Jampidsus Kejagung RI, Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan bahwa dalam kasus ini, CPO dengan kadar asam tinggi secara sengaja diklaim sebagai Pome atau Palm Acid Oil (PAO) dengan menggunakan HS Code 2306. Padahal, HS Code tersebut seharusnya digunakan untuk residu atau limbah padat, bukan untuk CPO. Modus ini dilakukan agar komoditas tersebut dapat diekspor tanpa kewajiban pembayaran yang ditetapkan pemerintah.

“Sehingga komoditas yang pada hakikatnya merupakan CPO dapat diekspor seolah-olah bukan CPO dan terbebas atau diringankan dari kewajiban [pembayaran] yang ditetapkan negara,” ujar Syarief.

Keterlibatan Pejabat Negara

Kejagung juga menemukan adanya keterlibatan pejabat negara dalam kasus ini. Mereka terlibat dalam meloloskan pengawasan ekspor, sehingga klasifikasi yang tidak sesuai ketentuan tetap bisa digunakan tanpa ada koreksi.

Syarief mengatakan bahwa kerugian negara masih dihitung secara internal terkait kehilangan penerimaan negara dari kasus ekspor POME tahun 2022-2024. Tim Penyidik kerugian keuangan negara dan/atau kehilangan penerimaan negara diperkirakan mencapai antara Rp10,6 triliun hingga Rp14,3 triliun.

Modus perkara ini berkaitan dengan rekayasa HS Code ekspor minyak sawit mentah menjadi limbah sawit atau PAO. Rekayasa ini diduga dimuluskan oleh pihak penyelenggara negara, termasuk pejabat bea cukai dan pejabat Kementerian terkait.

“Adanya Kick back atau pemberian imbalan kepada oknum pejabat negara, yang dilakukan untuk memuluskan proses administrasi dan pengawasan ekspor, sehingga klasifikasi yang tidak sesuai ketentuan tetap dapat digunakan tanpa koreksi,” tambahnya.

Penyimpangan Hukum

Aksi yang dilakukan oleh oknum pejabat negara ini telah menimbulkan kerugian negara seperti hilangnya penerimaan negara yang tidak dibayarkan dalam ekspor POME palsu. Selain itu, kebijakan pengendalian ekspor CPO tidak efektif karena komoditas yang seharusnya tunduk pada pembatasan justru diekspor melalui penggunaan klasifikasi yang tidak semestinya.

“Adapun, terganggunya tata kelola komoditas strategis nasional, karena praktik penyimpangan klasifikasi dan pengabaian ketentuan hukum tersebut melemahkan kewibawaan regulasi negara, merusak kepastian hukum dalam sistem perdagangan komoditas strategis, serta berpotensi menciptakan preseden buruk yang mendorong pengulangan perbuatan serupa,” ujarnya.

Awal Mula Kasus Ekspor POME

Kejagung sudah mengungkap modus kasus dugaan korupsi terkait ekspor POME atau limbah minyak sawit pada periode 2022-2024. Syarief menambahkan bahwa konstruksi perkara ini bermula saat pemerintah RI memberlakukan kebijakan pembatasan dan pengendalian ekspor Crude Palm Oil (CPO).

Kebijakan tersebut dilaksanakan melalui mekanisme Domestic Market Obligation (DMO), persyaratan Persetujuan Ekspor, serta pengenaan Bea Keluar dan Pungutan Sawit (Levy). Namun dalam pelaksanaannya, penyidik menemukan adanya penyimpangan berupa rekayasa klasifikasi komoditas ekspor.

Tersangka Korupsi Ekspor Pome

Kejagung mengungkap ada sedikitnya 11 orang yang terlibat dalam kasus ini, termasuk pejabat negara. Berikut adalah daftar tersangka:

  1. FJR selaku eks Direktur Teknis Kepabeanan pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (sekarang menjabat Kepala Kantor DJBC Bali, NTB dan NTT).
  2. LHB selaku Kasubdit Industri Hasil Perkebunan Non Pangan dan Fungsional Analis Kebijakan dan Pembina Industri Ahli Madya pada Direktorat Industri Hasil Hutan Kemenperin.
  3. MZ selaku Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPBC Pekanbaru.
  4. ES selaku Direktur PT. SMP, PT. SMA dan PT. SMS.
  5. ERW selaku Direktur PT. BMM.
  6. FLX selaku Direktur Utama PT. AP dan Head Commerce PT. AP;
  7. RND selaku Direktur PT. TAJ.
  8. TNY selaku Direktur PT TEO dan Pemegang Saham PT Green Product International.
  9. VNR selaku Direktur PT Surya Inti Primakarya.
  10. RBN selaku Direktur PT CKK.
  11. YSR selaku Dirut PT. MAS dan Komisaris PT. SBP.
Balqis Ufairah

Penulis yang fokus pada entrepreneurship dan pengembangan UMKM. Ia senang berkunjung ke pameran bisnis, berbincang dengan pelaku usaha, serta menulis ringkasan peluang pasar. Hobinya termasuk membuat desain sederhana. Motto: “Informasi membuka pintu kesempatan.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *