"Semarang Hari Ini: Informasi Terkini untuk Anda"

Siswi SMA Bengkulu Dikeroyok, Masih Alami Trauma Parah – 2 Kali Dirawat di RS

Peristiwa Pengeroyokan Siswi SMA di Bengkulu: Trauma, Penanganan Medis, dan Proses Hukum

Seorang siswi kelas X di salah satu SMA negeri di Kota Bengkulu mengalami dugaan pengeroyokan oleh kakak kelasnya yang terjadi di lingkungan sekolah pada Rabu (4/2/2026). Kejadian tersebut menimbulkan luka fisik serta trauma psikologis berat pada korban. Kini, korban sedang menjalani pemulihan dan rumahnya dijaga oleh personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) pada malam hari.

Kondisi Fisik dan Psikologis Korban

Secara fisik, korban masih merasakan dampak dari dugaan pengeroyokan. Hasil pemeriksaan medis menunjukkan adanya bekas gigitan, cakaran, serta memar di beberapa bagian tubuh. Bahkan, hingga saat ini, beberapa aktivitas ringan masih sulit dilakukan oleh korban. “Dari hari pertama sampai sekarang anak saya belum bisa menyisir rambutnya sendiri karena masih terasa sakit,” ujar ibu korban.

Selain itu, korban juga sempat dua kali kembali dibawa ke rumah sakit karena mengalami sesak napas dan menggigil kedinginan. Saat ini korban masih menjalani rawat jalan sesuai anjuran dokter. Dari sisi psikologis, perubahan sikap korban sangat dirasakan oleh keluarga. Korban kerap terlihat murung dan mudah terkejut, terutama jika berada di situasi yang ramai.

Tindakan Perlindungan dan Pemulihan

Berdasarkan keterangan keluarga, korban tidak hanya mengalami luka fisik, tetapi juga trauma psikologis yang cukup berat. Pada hari-hari awal pasca kejadian, korban sama sekali tidak mau bertemu dengan orang lain. “Awalnya anak saya trauma berat, bertemu orang saja tidak mau, bahkan dengan kakak kandungnya sendiri juga tidak mau. Namun seiring berjalannya waktu, korban mulai menunjukkan perkembangan positif, Alhamdulillah kondisinya sudah lumayan membaik, bertemu dengan orang sudah bisa, tidak seperti hari pertama kemarin,” kata Ibu korban.

Untuk menjaga keamanan dan kenyamanan korban selama masa pemulihan, kini rumah korban dijaga oleh personel Satpol PP pada malam hari. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk perlindungan sekaligus memastikan tidak ada gangguan terhadap korban dan keluarganya.

Pengajuan Laporan ke Polisi dan Penanganan Hukum

Atas kejadian ini, keluarga korban telah melaporkan dugaan penganiayaan tersebut ke Polresta Bengkulu. Pihak kepolisian memastikan laporan tersebut telah ditindaklanjuti dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, termasuk pihak sekolah, serta mengamankan sejumlah barang bukti.

Kasat Reserse Kriminal Polresta Bengkulu, Kompol Sujud Alif Yulam Lam, membenarkan adanya laporan dugaan pengeroyokan siswi SMA di Bengkulu tersebut. Laporan diterima oleh Satreskrim Polresta Bengkulu pada Selasa, 4 Februari 2026 dan sejak itu proses hukum mulai berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Persoalan di Sekolah dan Kesepakatan Damai

Pihak sekolah memastikan akan memberikan sanksi tegas terhadap sejumlah kakak kelas yang diduga melakukan pengeroyokan terhadap seorang siswi kelas X. Meskipun permasalahan telah diselesaikan secara kekeluargaan antara pihak korban dan terduga pelaku, sekolah tetap akan menjatuhkan sanksi kepada siswa yang terlibat sesuai dengan aturan dan tata tertib sekolah.

Menurut kepala sekolah, Syahroni, setelah kejadian pengeroyokan siswi SMA negeri di Bengkulu itu, pihak sekolah langsung mengambil langkah cepat dengan memanggil korban beserta orang tuanya, serta memanggil para terduga pelaku dan orang tua masing-masing. Pemanggilan tersebut dilakukan sebagai upaya penyelesaian awal dan untuk menggali kronologi kejadian secara menyeluruh.

Setelah melalui proses mediasi yang difasilitasi sekolah, kedua belah pihak akhirnya sepakat menyelesaikan persoalan tersebut secara damai. Kesepakatan itu kemudian dituangkan dalam surat perjanjian yang ditandatangani oleh keluarga korban dan keluarga terduga pelaku.

Proses Penyidikan dan Barang Bukti

Penyidikan dilakukan secara profesional dan objektif dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian, mengingat peristiwa ini melibatkan anak-anak yang masih berstatus sebagai pelajar. Dalam rangka mengungkap kasus dugaan pengeroyokan siswi SMA di Bengkulu, penyidik Satreskrim Polresta Bengkulu juga memeriksa saksi-saksi dari pihak sekolah.

Barang bukti yang telah diamankan antara lain baju seragam pramuka milik korban serta rekaman CCTV yang ada di sekolah. Rekaman CCTV tersebut diharapkan dapat memberikan gambaran lebih jelas mengenai kejadian dugaan pengeroyokan siswi SMA di Bengkulu, termasuk waktu, lokasi, serta pihak-pihak yang terlibat dalam peristiwa tersebut.

Sujud menegaskan bahwa meskipun laporan dugaan pengeroyokan siswi SMA di Bengkulu telah ditindaklanjuti, penanganan perkara ini tetap harus memperhatikan status terduga pelaku yang masih berusia anak dan berstatus sebagai pelajar. Oleh karena itu, Polresta Bengkulu tetap berpedoman pada Undang-Undang Perlindungan Anak dalam setiap tahapan proses hukum.

Balqis Ufairah

Penulis yang fokus pada entrepreneurship dan pengembangan UMKM. Ia senang berkunjung ke pameran bisnis, berbincang dengan pelaku usaha, serta menulis ringkasan peluang pasar. Hobinya termasuk membuat desain sederhana. Motto: “Informasi membuka pintu kesempatan.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *