"Semarang Hari Ini: Informasi Terkini untuk Anda"

Awal mula perkosaan suami terhadap istri di Bengkulu, penolakan berujung pembunuhan

Kasus Pembunuhan Pengantin Baru di Kabupaten Lebong: Kronologi dan Hukum yang Terkait

Kasus pembunuhan tragis terhadap pengantin baru di Kabupaten Lebong, Bengkulu, mengungkap rangkaian peristiwa mengerikan yang bermula dari penolakan ajakan berhubungan badan. Aulia Zakrike (19) harus meregang nyawa di tangan suaminya sendiri, Oga Yunanda (23), setelah menolak dipaksa berhubungan badan di dalam kamar rumahnya. Penolakan tersebut memicu amarah pelaku hingga berujung pada pemerkosaan, pembekapan, pencekikan, dan penggorokan leher korban sampai tewas.

Fakta-fakta yang diungkap polisi tak hanya membuka tabir kronologi kejahatan sadis ini, tetapi juga kembali menyoroti isu persetujuan dalam perkawinan serta pemerkosaan dalam rumah tangga yang kini telah diatur tegas dalam hukum pidana Indonesia.

Detik-detik Mencekam

Pihak kepolisian mengungkap detik mencekam yang saat Aulia Zakrike (19) melawan saat diperkosa suaminya, Oga Yunanda (23) di dalam kamar rumahnya di Kabupaten Lebong, Bengkulu. Korban sempat menendang pelaku yang tengah kalap setelah ajakannya berhubungan badan ditolak. Hingga kemudian Aulia akhirnya dibekap, dicekik, diperkosa, dan dibunuh dalam peristiwa tragis yang terjadi pada Kamis (5/2/2026) pagi.

Kasus pembunuhan terhadap pengantin baru di Kabupaten Lebong, Bengkulu, membuka kembali perbincangan tentang batas persetujuan dalam hubungan suami istri. Polisi kemudian menetapkan suaminya, Oga Yunanda (23), sebagai pelaku pembunuhan. Fakta tersebut terungkap dari hasil pemeriksaan intensif kepolisian terhadap pelaku.

Detail Kejadian

Menurut pengakuan lengkap pelaku, ia sengaja mendatangi rumah korban dengan niat menemui istrinya dan melakukan hubungan badan pada Kamis (5/2/2026) pagi, sekitar pukul 07.40 WIB. Diketahui, rumah tangga keduanya sedang tidak harmonis dan sekitar satu bulan terakhir disebut telah pisah ranjang. Pelaku masuk ke rumah korban melalui pintu belakang saat kondisi rumah sepi. Saat itu, Aulia berada seorang diri di dalam kamar dan tengah bermain handphone. Pelaku kemudian menghampiri korban dan mengajaknya berhubungan badan.

“Masuk lewat pintu belakang rumah pak, kemudian langsung ke kamarnya,” ucap pelaku.

Oga Kalap

Namun, ajakan tersebut ditolak oleh korban. Aulia bahkan sempat melakukan perlawanan dengan menendang pelaku. Penolakan itu memicu emosi pelaku hingga akhirnya membekap korban menggunakan bajunya sendiri dan mencekik leher korban. Meski korban mulai melemah akibat cekikan, pelaku mengaku masih diliputi hawa nafsu. Dalam kondisi tersebut, pelaku tetap memaksa melakukan hubungan badan terhadap korban.

Panik, Takut Dilaporkan Rudapaksa Istri Sendiri

Usai perbuatannya, pelaku dilanda ketakutan dan kecemasan. Ia khawatir korban akan sadar dan melaporkannya kepada keluarga maupun pihak kepolisian. Dalam kondisi panik, pelaku menuju dapur dan mengambil sebilah pisau. “Panik pak, takut dilaporkan,” lanjut pelaku.

Menggorok Leher Korban hingga Tewas

Pelaku kemudian kembali ke kamar dan tanpa ragu menggorok leher korban. Saat itu, korban sudah dalam kondisi lemah hingga akhirnya tewas di tempat. Setelah memastikan korban tidak bernyawa, pelaku langsung meninggalkan rumah. Ia pulang ke kediaman orang tuanya di Desa Lemeu menggunakan sepeda motor. Sesampainya di rumah, pelaku mengganti pakaian lalu tidur seolah tidak terjadi apa-apa.

Menyusun Alibi

Tak berhenti di situ, pelaku mengaku menyusun skenario untuk mengaburkan perbuatannya. Ia meminjam handphone milik saudaranya dan menghubungi ayah korban dengan dalih memiliki firasat buruk. Tujuannya agar keluarga korban segera mengecek kondisi Aulia. Pelaku mengakui skenario tersebut sengaja dibuat agar dirinya terkesan tidak mengetahui apa pun terkait kematian istrinya. Bahkan, pelaku sempat merasa yakin bahwa perbuatannya tidak akan terbongkar.

“Sempat yakin pak saya, karena saya pikir tidak bakal ketahuan pak,” tutur pelaku.

Penyesalan Oga

Namun, setelah diamankan pihak kepolisian, pelaku mengaku menyesali perbuatannya. Ia menyadari bahwa tindakannya tidak hanya merenggut nyawa sang istri, tetapi juga janin yang tengah dikandung Aulia, yang merupakan darah darahnya sendiri. “Menyesal pak saya,” ucap pelaku. Pelaku akhirnya diamankan pada Jumat (6/2/2026) malam sekitar pukul 22.00 WIB. Penangkapan dilakukan usai pelaku menghadiri takziah di rumah korban. Pelaku ditangkap tanpa perlawanan di kediaman orang tuanya di Desa Lemeu, Kecamatan Uram Jaya, dan langsung dibawa ke Mapolres Lebong.

Pemerkosaan dalam Perkawinan

UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru secara tegas memperluas makna pemerkosaan, termasuk pemerkosaan dalam pernikahan atau marital rape. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 473 ayat (1) dan ayat (6), yang menyebut pemaksaan hubungan seksual dengan kekerasan atau ancaman kekerasan tetap dipidana meski terjadi dalam ikatan perkawinan. Pemerkosaan dalam pernikahan merupakan delik aduan, sehingga penuntutan hanya dapat dilakukan atas pengaduan korban, yakni suami atau istri.

Selain KUHP, pemerkosaan dalam pernikahan juga diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Dalam UU TPKS, pemerkosaan dalam pernikahan dapat dikategorikan sebagai pelecehan seksual fisik dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda hingga Rp300 juta. UU TPKS tidak membatasi bahwa kekerasan seksual hanya terjadi di luar perkawinan, sehingga perbuatan tersebut tetap merupakan tindak pidana meski dilakukan oleh pasangan sah.

Ketentuan lain yang relevan adalah UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT), yang memasukkan pemaksaan hubungan seksual sebagai bentuk kekerasan seksual dalam rumah tangga. Berdasarkan UU PKDRT, pemerkosaan dalam pernikahan dapat dipidana dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun atau denda paling banyak Rp36 juta. Dengan demikian, berdasarkan hukum positif di Indonesia, pemerkosaan dalam pernikahan atau marital rape secara jelas merupakan tindak pidana yang dapat dijerat melalui KUHP baru, UU TPKS, maupun UU PKDRT.

Terbongkarnya Alibi Oga

Sebelumnya diberitakan, pihak kepolisian akhirnya membongkar alibi Oga Yunanda (23), pengantin baru yang tega membunuh istrinya, Aulia Zakrike (19), warga Desa Air Kopras, Kecamatan Pinang Belapis, Kabupaten Lebong, Bengkulu, pada Kamis (5/2/2026). Awalnya, Oga memiliki alibi saat kejadian karena mengaku sedang berada di rumah orang tuanya di Desa Lemeu, Kecamatan Uram Jaya, Kabupaten Lebong, Bengkulu. Alibi adalah bukti atau keterangan yang menyatakan bahwa seseorang berada di tempat lain (tidak di lokasi kejadian) ketika suatu peristiwa pidana atau kejahatan terjadi. Ia berupaya menutupi perbuatannya dengan skenario seolah-olah dirinya hanyalah seorang suami yang diliputi firasat buruk.

Sekitar pukul 11.00 WIB, Oga menghubungi ayah mertuanya dan menyampaikan kekhawatiran terhadap kondisi Aulia. Mendapat kabar tersebut, ayah korban bergegas pulang ke rumah Aulia untuk memastikan keadaan putrinya. Namun, setibanya di rumah, ia justru mendapati Aulia telah tergeletak tak bernyawa di dalam kamar, dengan luka sayatan di bagian leher serta darah berceceran di sekitar tubuh korban.

Sikap Pelaku Dingin

Bahkan, saat awak media mewawancarai suami korban di lokasi kejadian, ia tampak seperti tidak memiliki perasaan bersalah atau terkesan dingin. Ia menceritakan kejadian tersebut sepenuhnya tanpa menunjukkan rasa kesedihan. Oga menceritakan bahwa istrinya ditemukan dalam kondisi berpakaian, namun celana yang dikenakannya sempat terlepas. Ayah korban kemudian berinisiatif memakaikan kembali celana tersebut sebelum pihak lain tiba di lokasi. “Aku kan di Lemeu, yang menemukan bapak mertua,” ucap pelaku saat itu. Pelaku bahkan berada di rumah duka hingga proses evakuasi jenazah korban selesai dan dibawa ke RSUD Lebong.

Aulia Tewas dengan Leher Nyaris Putus

Sebelumnya diberitakan, korban bernama Aulia Zakrike (19) warga Desa Air Kopras Kecamatan Pinang Belapis, Lebong, Bengkulu. Aulia diketahui merupakan pengantin muda yang baru sekitar tiga bulan menikah. Korban juga disebut tengah mengandung bayi atau hamil. Ia ditemukan tewas dengan kondisi leher tergorok di dalam kamarnya. Kasi Humas Polres Lebong, Iptu Hadi Sutrisno, melalui Kasubsi PIDM Humas, Aipda Syaiful Anwar menjelaskan kronologi penemuan korban bermula saat ayah korban pulang dari berjualan di Pasar Muara Aman. Saat itu ayah korban masuk ke dalam rumah dan masuk ke kamar korban. Saat masuk ke kamar anaknya, ayah korban menemukan korban telah dalam kondisi leher tersayat akibat senjata tajam jenis pisau dapur dengan posisi telentang. “Saat itu kondisi korban sudah meninggal dunia dan berlumuran darah,” jelas Syaiful.

Melihat kejadian tersebut, ayah korban langsung suami korban yang saat itu sedang bekerja. Kemudian ayahnya menutupi jenazah anaknya dengan selimut dan memberi tahu tetangga tentang kejadian tersebut. Korban diduga kuat menjadi korban tindak kekerasan atau pembunuhan. Jenazah korban langsung dievakuasi aparat kepolisian dan dibawa ke RSUD Lebong untuk keperluan pemeriksaan lebih lanjut, termasuk proses visum atau autopsi. “Masih diduga, kita tunggu hasil pemeriksaan ya, jenazah korban sekarang di rumah sakit,” lanjut Syaiful. Saat ditemukan, korban sudah dalam keadaan meninggal dunia dengan luka sayatan senjata tajam pada leher korban. Luka gorokan di leher korban cukup dalam dan bahkan leher korban terlihat nyaris putus. Hingga kini penyidik Polres Lebong masih terus mendalami kasus tersebut untuk melengkapi berkas perkara, termasuk menjerat pelaku dengan pasal berlapis atas perbuatannya yang merenggut nyawa istri beserta janin yang dikandung korban.

Muhammad Muhlis

Jurnalis digital yang menaruh perhatian besar pada perkembangan teknologi dan komunikasi. Ia senang membaca jurnal ilmiah, mencoba aplikasi baru, dan melakukan riset kecil untuk mempertajam analisis. Hobinya termasuk bermain catur dan mendengarkan musik klasik. Motto: "Pemahaman mendalam menghasilkan berita yang bernilai."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *