Peran Netizen dalam Kehidupuan Digital Saat Ini
Kata netizen sudah sangat familiar di telinga kita. Hampir setiap hari kita akan menemui kata-kata tersebut. Menurut KBBI V Daring (Kamus Besar Bahasa Indonesia), netizen adalah warganet, yang didefinisikan sebagai warga internet. Istilah ini merujuk pada orang yang aktif menggunakan internet dan berpartisipasi dalam komunitas daring, serta merupakan bentuk lakuran dari internet dan citizen (warga negara). Istilah netizen pertama kali dipopulerkan oleh Michael Hauben pada tahun 1990-an untuk menggambarkan warga internet yang aktif berkontribusi dalam komunitas online.
Awalnya netizen hanya berfungsi untuk saling interaksi antarteman dan antarkenalan. Namun seiring dengan perkembangan, netizen ternyata ikut berperan dalam mengawasi dan mengontrol segala macam fenomena. Persoalan membongkar aib sampai kepada masalah penegakan hukum menjadi objek garapan netizen. Tidak dipungkiri kehadiran netizen dengan persatuannya menjelma menjadi gaya peradilan yang baru dan ampuh.
Tidak sedikit kasus-kasus yang janggal dan tidak masuk logika bisa terselesaikan dengan wasilah dari netizen. Kasus-kasus yang awalnya tersembunyi, bisa menyembul dengan adanya gerakan persatuan netizen. Dampaknya sangat signifikan dalam membantu dan membongkar berbagai kasus yang berusaha disembunyikan. Gerakan persatuan netizen itu sering disebut netizen pressure.
Netizen pressure (tekanan netizen/warganet) bukanlah gerakan yang dicetuskan oleh satu individu, melainkan sebuah fenomena sosiologis dan digital yang berkembang seiring dengan tingginya penggunaan media sosial. Dr. Febriansyah Ramadhan, S.H, M.H., Dosen Fakultas Hukum Universitas Pendidikan Nasional, Bali menyebut istilah netizen pressure ini mengacu pada tindakan yang dilakukan secara kolektif untuk memberi tekanan dan kritik kepada individu dan institusi penegak hukum melalui platform online. Target yang disasar ialah mempengaruhi opini publik, bahkan memaksa pihak tertentu untuk bertanggung jawab terhadap suatu peristiwa hingga mengubah putusan dan keputusan kontroversial.
Netizen pressure biasanya dilakukan dengan cara memberikan jempol, hashtag, serta menyebarkan informasi dengan berulang. Hal semacam itu terlihat sederhana, namun dampaknya sangat fantastis. Dari netizen pressure itu sudah banyak kejahatan dan kasus-kasus terbongkar. Kasus yang awalnya disimpan rapat-rapat bagai es batu, bisa keluar dan mencair, sehingga bisa dieksekusi. Sehingga sangat salah jika ada yang meremehkan netizen pressure ini. Tercatat ada beberapa kasus yang terpecahkan karena diviralkan oleh netizen. Hal ini menunjukkan bahwa kekuatan netizen bukan ecek-ecek.
Contoh Kasus yang Terjadi
Tentu kita masih ingat kasus Mario Dandy yang melakukan penganiayaan terhadap David Ozora tahun 2023. Kasus itu sangat menggemparkan jagat maya dan tanah air. Awalnya, publik hanya melihat seorang remaja tampil sok kuasa sambil menyiksa anak orang lain lantaran viral dalam hitungan jam. Namun ternyata, video itu hanyalah awal dari rangkaian kejutannya. Netizen berhasil menyebarluaskan tagar #JusticeForDavid, sehingga perhatian beralih ke sosok ayah Mario—Rafael Alun Trisambodo, pejabat Direktorat Jenderal Pajak. Publik mulai menggali informasi, dan dari sinilah lembaran baru terbuka: laporan LHKPN Rafael menunjukkan kekayaan fantastis mencapai Rp56 miliar.
Selanjutnya kasus di sebuah pengajian Gus Miftah yang sempat menyebut nama Sunhaji, penjual es teh, dengan sebutan “goblok”. Netizen tak tinggal diam. Nama Sunhaji langsung trending. Tak hanya protes, publik urun aksi. Donasi digalang, simpati digelorakan. Beberapa influencer memberikan donasi dengan mendatangi Sunhaji secara langsung dan luar biasa, Sunhaji pun diberangkatkan umrah ke Tanah Suci. Gus Miftah akhirnya meminta maaf secara terbuka, dan bertemu langsung dengan Sunhaji dalam suasana damai. Dari sorotan sinis, kisah ini berbalik arah menjadi penuh berkah dan haru.
Pengaruh Netizen dalam Penanganan Kasus Hukum
Terbaru kasus Hogi Minaya (43) yang dijadikan tersangka oleh Kapolres Sleman gara-gara hendak membela harta istrinya dari penjambret. Dan kembali netizen menunjukkan taringnya. Kasus yang sudah terjadi dari April 2025 akhirnya viral. Dengan keviralan tersebut, akhirnya DPR RI ikut menyelesaikan kasus tersebut. Seperti yang diberitakan, Komisi III DPR RI akhirnya memanggil Kapolres Sleman dan Kajari Sleman, Komisi III DPR RI meminta kepolisian dan kejaksaan menghentikan penanganan perkara terhadap warga Sleman, Hogi Minaya, yang ditetapkan sebagai tersangka usai insiden kecelakaan yang menewaskan dua terduga pelaku penjambretan saat ia berupaya melindungi istrinya.
Perkara tersebut dinilai tidak tepat diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif karena Hogi tidak memiliki niat jahat dalam peristiwa itu. Akhirnya kepolisian menunjukkan sikapnya dalam menyikapi kasus Hogi Minaya (43). Pada Jumat (30/1/2026), Kepala Polda DI Yogyakarta Inspektur Jenderal Anggoro Sukartono mengumumkan penonaktifan Kepala Polresta Sleman Komisaris Besar Edy Setyanto Erning Wibowo, Kapolda juga menonaktifkan Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Sleman Ajun Komisaris Mulyanto. Keduanya akan diperiksa lebih lanjut oleh Bidang Profesi dan Pengamanan Polda DI Yogyakarta.
Penonaktifan Edy tertuang dalam Surat perintah Kapolda DIY Nomor: Sprin/145/I/KEP./2026 tanggal 30 Januari 2026. Menurut Kapolda DIY, penonaktifan tersebut setelah dilakukan audit. Dari audit tersebut ditemukan adanya dugaan pelanggaran terkait dengan pengawasan yang tidak dilakukan oleh Kapolresta Sleman dan Kasat Lantas dalam proses penanganan kasus Hogi Minaya.
Walaupun alasan penonaktifan seperti disebutkan di atas, masyarakat tetap mensinyalir sebab penonaktifan Kapolres Sleman tersebut karena adanya tekanan dari netizen atau masyarakat dunia maya. Hal inilah yang membuat asumsi liar publik tentang buruknya penanganan hukum itu memang ada. Dan hal tersebut juga seolah membenarkan istilah “no viral no justice” itu tetap harus ada. Logikanya jika memang bukan karena tekanan dan keviralan baru ditangani, kenapa tidak dari dahulu sudah diantisipasi, mengingat kasus ini sudah terjadi hampir satu tahun. Sehingga netizen pressure dan No Viral No Justice tampaknya masih diperlukan untuk menyelesaikan suatu kasus atau permasalahan.
Jurnalis digital yang menaruh perhatian besar pada perkembangan teknologi dan komunikasi. Ia senang membaca jurnal ilmiah, mencoba aplikasi baru, dan melakukan riset kecil untuk mempertajam analisis. Hobinya termasuk bermain catur dan mendengarkan musik klasik. Motto: "Pemahaman mendalam menghasilkan berita yang bernilai."











