Penyidikan Kasus Korupsi Ekspor CPO Terus Berlanjut
Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan penggeledahan terhadap sejumlah perusahaan di wilayah Sumatra dalam rangka penyidikan kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) dan limbahnya, yaitu palm oil mill effluent (POME), yang terjadi pada tahun 2022 hingga 2024. Penggeledahan ini dilakukan setelah penyidik Jampidsus Kejagung menetapkan 11 orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Penggeledahan Dilakukan di Wilayah Sumatra
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengungkapkan bahwa penggeledahan sedang berlangsung di beberapa kantor milik PT-PT yang pimpinannya ditetapkan sebagai tersangka. “Terkait (kasus) POME pasca menetapkan 11 tersangka tim penyidik Kejaksaan Agung telah melakukan penggeledahan dan saat ini masih berlangsung di wilayah Sumatra di beberapa kantor milik PT-PT yang kemarin (pimpinannya ditetapkan tersangka),” ujar Anang kepada wartawan, Kamis (12/2/2026).
Ia menjelaskan bahwa penggeledahan ini dilakukan antara Pekanbaru dan Medan. Menurut Anang, perusahaan yang digeledah oleh tim penyidik merupakan perusahaan yang dipimpin oleh delapan orang dari swasta yang sebelumnya ditetapkan tersangka.
Namun, Anang belum bisa membeberkan hasil penggeledahan secara menyeluruh karena prosesnya masih berlangsung. Ia meminta publik untuk bersabar menunggu hasil akhir dari penggeledahan tersebut.
11 Orang Ditetapkan Tersangka
Sebelumnya, Kejagung menetapkan 11 orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi ekspor CPO di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Ditjen Bea Cukai) pada periode 2022–2024. Dari total 11 tersangka, tiga di antaranya adalah penyelenggara negara yang berasal dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) RI.
Beberapa nama yang ditetapkan sebagai tersangka antara lain:
- R Fadjar Donny Tjahjadi selaku Direktur Teknis Kepabeanan dan Peraturan pada DJBC.
- Lilla Harsyah Bakhtiar (LHB) selaku Kasubdit Industri Hasil Perkebunan Non Pangan dan Fungsional Analis Kebijakan dan Pembina Industri Ahli Madya pada Direktorat Industri Hasil Hutan Kementerian Perindustrian Republik Indonesia.
- Muhammad Zulfikar (MZ) selaku Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Kepabeanan Bea dan Cukai (KPBC) Pekanbaru.
Selain itu, Kejagung juga menetapkan tersangka dari kalangan swasta, seperti:
- ES selaku Direktur PT. SMP, PT. SMA dan PT. SMS.
- ERW selaku Direktur PT. BMM
- FLX selaku Direktur Utama PT. AP dan Head Commerce PT. AP
- RND selaku Direktur PT. TAJ;
- TNY selaku Direktur PT TEO
- VNR selaku Direktur PT SIP
- RBN selaku Direktur PT CKK;
- YSR selaku Dirut PT. MAS dan Komisaris PT. SBP
Modus Korupsi yang Dilakukan
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan bahwa para tersangka melakukan rekayasa klasifikasi komoditas minyak sawit yang akan diekspor. “Yang secara substansi merupakan CPO berkadar asam tinggi, yang sengaja diklaim sebagai POME atau PAO dengan menggunakan HS (Harmonized System) Code yang berbeda. Di mana HS Code ini diperuntukkan bagi residu atau limbah, limbah padat dari CPO,” jelas Syarief dalam jumpa pers di Gedung Jampidsus Kejagung, Selasa (10/2/2026).
Tujuan dari modus ini adalah untuk menghindari pengendalian ekspor CPO yang telah ditentukan oleh pemerintah. Pemerintah sejatinya telah mengeluarkan kebijakan pembatasan dan pengendalian ekspor CPO untuk menjaga ketersediaan minyak goreng dalam negeri serta stabilitas harga bagi masyarakat.
Para tersangka juga meloloskan ekspor CPO dengan menggunakan klasifikasi yang tidak sesuai, sehingga menghindari pembatasan dan pelarangan ekspor CPO. Selain itu, mereka juga sengaja menghindari Domestic Market Obligation (DMO) serta mengurangi kewajiban pembayaran Bea keluar dan pungutan sawit yang seharusnya dipenuhi kepada negara.
Selain itu, terdapat pemberian imbalan kepada oknum pejabat negara untuk meloloskan proses administrasi dan pengawasan ekspor tersebut.
Dampak yang Ditimbulkan
Menurut Syarief, perbuatan penyimpangan yang dilakukan para tersangka menimbulkan dampak yang luas dan sistematis terhadap keuangan negara serta tata kelola komoditas strategis CPO. “Yaitu di antaranya adanya kehilangan penerimaan negara, kemudian tidak efektifnya kebijakan pengendalian CPO, dan ketiga terganggunya tata kelola komoditas strategis nasional ini,” tuturnya.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 603 juncto Pasal 20 Huruf A atau C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dan Subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.











