"Semarang Hari Ini: Informasi Terkini untuk Anda"

Anggota Banser Ungkap Kekejaman Bahar bin Smith, Diancam dengan Senjata Tajam: Akan Dimutilasi 9 Bagian

Kronologi Penganiayaan yang Diderita Anggota Banser di Acara Maulid Nabi

Seorang anggota Banser, Rida, mengaku menjadi korban penganiayaan saat hendak bersalaman dengan penceramah ternama, Bahar bin Smith, dalam acara Maulid Nabi di kawasan Cipondoh, Kota Tangerang, pada September 2025. Peristiwa ini menimbulkan trauma psikologis dan kesulitan ekonomi bagi Rida.

Awal Kedatangan ke Acara

Rida mengungkapkan bahwa tujuan utamanya datang ke acara tersebut adalah untuk mendengarkan ceramah dan ikut serta dalam pengajian seperti jemaah lainnya. Ia tidak memiliki niat apapun selain untuk berpartisipasi dalam kegiatan religius tersebut.

“Saya datang niat untuk melihat acara Maulid Nabi, bahkan katanya yang isi kan HBS. Saya pun niat datang untuk mendengar ceramahnya,” ujar Rida di Karawaci, Kota Tangerang, pada Kamis (12/2/2026).

Kekerasan Saat Bersalaman

Setelah acara selesai, Rida mengikuti antrean jemaah yang ingin bersalaman dengan Bahar bin Smith. Namun, ia tiba-tiba dicegat oleh pengawal penceramah tersebut. Menurut Rida, mereka menuduhnya mencolok atau mau menjambak, meskipun ia membela diri karena merasa tidak melakukan hal tersebut.

“Saya ikut mengikuti jemaah yang lain itu bersalaman. Saya pun berniat untuk ikut bersalaman. Ternyata sama pengawalnya dicegat. Malah bahasa mereka saya dituduh mencolok atau mau menjambak. Itu tidak benar,” kata dia.

Pemukulan dan Penahanan

Setelah dicegat, Rida dipiting dan dibawa ke dalam ruangan. Di luar lokasi utama acara, ia mengaku menerima pukulan dari belakang. Ia juga menyebut bahwa Bahar sendiri memegangnya sebelum membawanya ke kamar.

“Setelah dipiting itu saya waktu lihat video ada yang mukul dari belakang,” ujar Rida. “Sebelum dibawa ke kamar saya dipiting juga sama HBS. Dipiting diarahkan ke kamar.”

Di dalam kamar, Rida kembali mengalami kekerasan. Ia ditanya mengenai identitasnya, namun jawabannya tidak dianggap serius. Akibatnya, ia dipukuli oleh sekitar 10 orang secara bergantian. Telepon genggam miliknya juga dirampas dan dibuka secara paksa.

Ancaman Senjata Tajam dan Luka Bakar

Selain itu, Rida mengaku diancam menggunakan senjata tajam dan akan dimutilasi sembilan potong. Ia juga mengalami luka bakar akibat sundutan rokok.

“Saya diancam pakai sajam mau dimutilasi sembilan potong. Bahkan tangan saya ada beberapa sundutan, empat kalau enggak salah,” cerita Rida.

Trauma Psikologis dan Kesulitan Ekonomi

Akibat kejadian tersebut, Rida mengalami trauma mendalam, terutama secara psikologis. Dampaknya juga dirasakan oleh keluarganya, termasuk kesulitan dalam perekonomian karena ia kesulitan bekerja selama proses hukum berjalan.

“Sampai saat ini saya untuk perekonomian saya pun masih belum stabil karena mengawal kasus ini,” jelas dia.

Tekanan psikologis juga disebut datang dari berbagai pihak selama kasus bergulir. “Yang saya alami kemarin ya traumatik terutama psikis saya ya. Psikis saya, tekanan dari mana-mana kan pasti ada. Baik dari pihak sana, pihak yang lain juga. Itu yang utama psikologis saya,” tambah Rida.

Penetapan Tersangka oleh Polisi

Meski demikian, Rida menegaskan tidak ingin kasus dugaan penganiayaan tersebut diselesaikan melalui jalur restorative justice. Ia berharap Bahar segera ditersangkakan, ditangkap, dan dipenjarakan.

“Saya berharap Bahar segera ditersangkakan, ditangkap, dan dipenjarakan,” ucap dia.

Polres Metro Tangerang Kota telah menetapkan Assayid Bahar bin Smith sebagai tersangka dugaan penganiayaan terhadap seorang anggota Banser. Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota Awaludin Kanur menjelaskan bahwa peristiwa itu terjadi pada 21 September 2025 saat Bahar menghadiri sebuah acara di Cipondoh.

“Kami sudah tetapkan tersangka dan mengirimkan panggilan kepada tersangka (Bahar Bin Smith) untuk hadir dimintai keterangan pada Rabu, 4 Februari 2026,” tambah Awaludin.

Dalam perkara ini, Bahar disangkakan melanggar Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan/atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.


admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *