Kasus Narkoba yang Melibatkan Mantan Kapolres Bima
Mantan Kapolres Bima, AKBP Didik Putra Kuncoro, kini menjadi sorotan setelah terlibat dalam kasus narkoba serius. Ia diduga menggunakan sabu, menyimpan barang haram dalam koper, dan menerima uang senilai Rp 1 miliar dari bandar narkoba. Kasus ini terungkap berdasarkan pengakuan anak buahnya, yang kini sedang menjalani penyelidikan lebih lanjut.
Awal Terungkapnya Kasus
Kasus peredaran narkoba yang menjerat eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro rupanya bermula dari pengakuan anak buahnya, eks Kasat Narkoba Polres Bima Kota AKP M. Pengakuan tersebut membuat pihak berwajib melakukan pemeriksaan terhadap Didik hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Kepala Subdirektorat III Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Zulkarnain Harahap, menjelaskan bahwa pengakuan AKP M menjadi dasar penanganan kasus ini. “Ada nyanyian lah bahasanya dari keterangan tersangka Kasat Narkoba. Kemudian Kapolres dipanggil, dilakukan pemeriksaan internal,” ujar Harahap saat dihubungi.
Pengakuan dan Penemuan Barang Bukti
Dalam pemeriksaan, Didik mengakui bahwa dirinya mengonsumsi dan memiliki sabu. Berbekal pengakuan itu, Divisi Profesi dan Pengamanan Polri berkoordinasi dengan Dittipidnarkoba Bareskrim untuk mengamankan barang bukti narkoba milik Didik.
“Yang mulanya di rumahnya, kemudian dipindahkan atas permintaan Didik melalui polwan (Aipda Dianita Agustina). Polwan itu, menurut pemeriksaan sekarang, dia hanya diminta untuk memindahkan koper (berisi narkoba), hanya itu saja,” kata Harahap.
Penemuan Koper Berisi Narkoba
Atas penemuan koper berisi narkoba tersebut, AKBP Didik pun ditetapkan sebagai tersangka kasus peredaran narkoba. Koper putih yang ditemukan di rumah Aipda Dianita Agustina berisi berbagai jenis narkoba, antara lain:
- Sabu seberat 16,3 gram
- Ekstasi 49 butir dan 2 butir sisa pakai (23,5 gr)
- Aprazolam 19 butir
- Happy Five 2 butir
- Ketamin 5 gram
Sumber Narkoba dan Jaringan Peredaran
Menurut Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir, narkoba tersebut berasal dari bandar berinisial E melalui Malaungi. “Barang bukti yang ada di AKBP DPK diperoleh dari tersangka AKP ML, ini dari salah satu tokoh jaringan dengan inisial E. Diduga sejak Agustus tahun lalu,” kata Johnny.
Polri menegaskan masih mendalami jaringan peredaran narkoba ini agar kasus bisa terungkap secara terang benderang.
Status Hukum dan Penempatan Khusus
Meski sudah tersangka, Didik belum ditahan. Johnny menjelaskan, Didik masih menjalani penempatan khusus (patsus) terkait dugaan pelanggaran etik oleh Divisi Propam Polri. “Yang bersangkutan masih menjalani proses penempatan khusus oleh Divpropam Polri terkait dengan proses kode etik yang sedang dalam proses lebih lanjut,” ujar Johnny.
Selain Didik, istrinya Miranti Afriana dan polwan Aipda Dianita Agustina masih berstatus saksi dalam kasus ini.
Reaksi Publik dan Tantangan ke Depan
Kasus ini menambah sorotan publik terhadap integritas aparat penegak hukum. Publik menanti langkah tegas Polri untuk memastikan jaringan narkoba yang melibatkan perwira menengah benar-benar terungkap.
Reporter digital yang menggemari berita olahraga, kegiatan komunitas, dan isu pergerakan anak muda. Ia hobi berlari pagi, bermain badminton, dan menonton pertandingan olahraga. Ketika istirahat, ia menyukai membaca artikel inspiratif. Motto: “Semangat dalam berita harus sama kuatnya dengan semangat di lapangan.”











