"Semarang Hari Ini: Informasi Terkini untuk Anda"

Menjelang Munas, Pengprov Kickboxing Cabut Dukungan untuk Calon Tunggal Ketum PP KBI

Perdebatan Internal di Kickboxing Indonesia

Dalam lingkup organisasi Kickboxing Indonesia (KBI), terjadi perdebatan yang cukup menarik antara Pengurus Pusat (PP) KBI dan forum Silaturahmi Nasional (Silatnas). Setelah PP KBI pimpinan Ngatino menyebut keputusan forum Silatnas yang diikuti 22 Pengprov sebagai keputusan ilegal, forum tersebut memberikan respons tegas. Mereka menolak keras pernyataan tersebut, dengan menegaskan bahwa kegiatan mereka tidak melanggar aturan.

Ismail Maswatu, Sekretaris Kegiatan Silatnas Pengprov KBI, menegaskan bahwa pernyataan Ketum KBI merupakan bentuk penggiringan opini dan didasari kekhawatiran berlebihan. Menurutnya, kegiatan Silatnas muncul karena dukungan mayoritas Pengprov KBI di seluruh Indonesia, bahkan melampaui dua pertiga dari total Pengprov.

“Silatnas memang tidak diatur secara eksplisit dalam AD/ART, tetapi juga tidak dilarang. Kami tidak melanggar aturan apa pun karena Silatnas adalah forum silaturahmi yang lahir dari keterpanggilan pengurus provinsi yang merasa dirugikan dan menginginkan perubahan,” ujar Ismail saat konferensi pers secara daring, Sabtu (14/2), yang juga dihadiri Albertus Fenanlampir.

Ismail mencontohkan, proses penjaringan dan pendaftaran bakal calon ketua umum untuk agenda Musyawarah Nasional (Munas), termasuk pembentukan panitia oleh PP KBI, tidak sepenuhnya sesuai dengan ketentuan AD/ART karena minimnya forum pleno dan kejelasan kepanitiaan. Ia menyebutkan bahwa proses itu hanya diumumkan pada Rapat Kerja Nasional (Rakernas) yang digelar pada Desember 2025.

Rakernas dinilai tidak berjalan sesuai mekanisme organisasi dan bahkan disebut “sangat kacau” oleh sejumlah pihak yang hadir. Ismail, yang mengaku hadir langsung dalam forum Rakernas tersebut, menegaskan bahwa persoalan utama bukan pada jumlah provinsi yang datang, melainkan pada substansi dan legalitas pelaksanaan Rakernas itu sendiri.

Persoalan dalam Pelaksanaan Rakernas

Ismail menjelaskan bahwa berdasarkan AD/ART, Rakernas seharusnya dihadiri oleh Dewan Pembina, Dewan Kehormatan, Pengurus Pusat, Dewan Sabuk, Dewan Wasit, para Ketua Umum Pengurus Provinsi, serta undangan resmi. Namun, dalam pelaksanaan terakhir, unsur penting seperti Dewan Pembina dan Dewan Kehormatan disebut tidak hadir.

Tidak hanya itu, ia juga menyoroti tidak adanya notulensi resmi yang mengikat, sehingga tidak ada kejelasan administrasi mengenai jumlah dan legitimasi peserta yang hadir. “Tidak lazim Rakernas dilaksanakan seperti kemarin. Biasanya ada pembahasan laporan keuangan, evaluasi organisasi, hingga pembinaan prestasi. Tapi itu semua tidak ada,” ujarnya.

Ismail bahkan menyebut istilah “kacau” belum cukup menggambarkan situasi forum tersebut. “Kalau saya boleh istilahkan, sangat kacau. Bahkan mungkin lebih dari itu,” tambahnya.

Dugaan Penggiringan Opini

Ismail juga menilai Ketum PP KBI saat ini tidak menempatkan diri sebagai pimpinan sidang yang netral. Dalam forum tersebut, disebutkan adanya penggiringan dukungan terhadap satu calon yang diposisikan sebagai calon tunggal untuk maju dalam Munas. Menurut informasi sudah mengarah kepada Menteri UMKM Maman Abdurrahman.

“Bukan diperkenalkan sebagai calon, tetapi langsung diminta dukungannya. ‘Setuju, setuju’, lalu diserahkan kepada PPKBI untuk mengurusnya. Itu tidak punya legitimasi,” tegasnya. Menurutnya, jika pembahasan mengenai pencalonan hendak dilakukan, seharusnya dibahas dalam komisi organisasi dan diputuskan secara sah melalui mekanisme forum.

Penyebab Terbentuknya Silatnas

Senada dengan itu, Ketua Pengprov KBI Maluku Albertus Fenanlampir yang juga bertindak sebagai juru bicara Silatnas dan Kabid Binpres PP KBI, menyayangkan pernyataan yang menyebut keputusan Silatnas ilegal. Ia menegaskan, semula posisi dia netral dan tidak berpihak pada kandidat mana pun.

“Saya memilih abstain dan berdiri di tengah. Silatnas lahir secara bottom-up dari para Ketua Umum Pengprov yang merasa tidak memiliki ruang untuk menyampaikan persoalan organisasi,” jelas Albert, sembari menyatakan kini menarik dukungan pada PP KBI.

Ia mengungkapkan bahwa sejak penyelenggaraan PON di Sumatera Utara–Aceh hingga persiapan SEA Games 2025 di Tailan, banyak persoalan organisasi yang tidak pernah dievaluasi secara terbuka. Selain itu, minimnya pelibatan pengurus, perubahan jadwal rapat kerja nasional secara mendadak, serta kurangnya koordinasi internal menjadi akumulasi masalah yang mendorong digelarnya Silatnas.

Empat Tuntutan Utama Silatnas

Albert memaparkan, dari enam keputusan Silatnas, terdapat empat tuntutan utama. Pertama, pencabutan SK Nomor 85/PPKBI/I/2026 terkait panitia penyelenggara munas yang dinilai cacat prosedur. Kedua, pembentukan panitia munas yang komprehensif dan representatif dari seluruh unsur organisasi.

Ketiga, pemberian tenggat waktu 3×24 jam untuk merespons tuntutan tersebut, mengingat peserta berasal dari berbagai daerah. Namun, hingga batas waktu terlampaui, bahkan mencapai 4 hingga 5 kali 24 jam, tidak ada respons resmi. “Karena tidak ada jawaban, maka opsi keempat wajib kami jalankan, yaitu Munaslub,” kata Albert dengan nada ultimatum.

Menurutnya, Munaslub bukan sekadar agenda politik organisasi, melainkan forum koreksi menyeluruh yang akan membahas tiga persoalan besar, yaitu pembinaan prestasi dan event, tata kelola organisasi, serta keuangan. Dan yang tak kalah penting adalah pemilihan Ketua Umum versi voters dari Pengprov KBI.


Amri Nufail

Reporter digital yang menggemari berita olahraga, kegiatan komunitas, dan isu pergerakan anak muda. Ia hobi berlari pagi, bermain badminton, dan menonton pertandingan olahraga. Ketika istirahat, ia menyukai membaca artikel inspiratif. Motto: “Semangat dalam berita harus sama kuatnya dengan semangat di lapangan.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *