"Semarang Hari Ini: Informasi Terkini untuk Anda"
Bisnis  

4 Hari Setelah Izin Dicabut, LPS Lunasi 81 Persen Simpanan Nasabah BPR Cirebon

Percepatan Verifikasi Rekening Nasabah Setelah Pencabutan Izin Bank Cirebon

Empat hari setelah izin usaha Perumda BPR Bank Cirebon dicabut, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) langsung melakukan verifikasi terhadap 81 persen rekening nasabah dan mulai mencairkan dana simpanan yang dijamin. Gerak cepat ini dilakukan pasca pencabutan izin usaha bank milik daerah tersebut pada 9 Februari 2026.

Pada tahap awal, LPS telah menyelesaikan verifikasi terhadap 14.918 nasabah atau sekitar 81 persen dari total 18.493 rekening simpanan. Nilai simpanan yang dinyatakan memenuhi syarat penjaminan dan dibayarkan pada tahap pertama mencapai Rp 89,5 miliar.

Kepala Divisi Humas LPS, Nur Budiantoro mengatakan, percepatan ini dilakukan setelah proses rekonsiliasi dan verifikasi sesuai amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang LPS sebagaimana telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

“Pada tahap awal ini kami telah menuntaskan verifikasi terhadap 14.918 nasabah atau sekitar 81 persen dari total 18.493 rekening simpanan. Nilai simpanan yang dibayarkan mencapai Rp 89,5 miliar dan dinyatakan memenuhi syarat penjaminan LPS,” ujar Nur dalam keterangan tertulisnya, Jumat (13/2/2026).

Ia juga mengapresiasi sikap para nasabah yang tetap menjaga situasi kondusif sehingga proses verifikasi dapat berjalan cepat dan lancar.

“Kami mengapresiasi para nasabah yang tetap tenang dan menjaga situasi kondusif sehingga proses verifikasi dapat berjalan dengan cepat dan lancar,” ucapnya.

Untuk pencairan dana, LPS menunjuk Bank Mandiri Kantor Cabang Yos Sudarso sebagai bank pembayar. Pelaksanaan pembayaran klaim dimulai pada 13 Februari 2026. Nasabah dapat memastikan status simpanannya melalui pengumuman di kantor bank atau secara daring melalui situs resmi LPS. Caranya dengan masuk ke menu Aplikasi LPS, pilih Simpanan, Status Simpanan, lalu memasukkan nomor rekening.

Nasabah juga diminta mencatat nomor CIF guna mempercepat proses pencairan di bank pembayar. Dalam proses pencairan, nasabah wajib membawa identitas diri asli dan fotokopi (KTP/SIM/Paspor), bukti kepemilikan simpanan seperti buku tabungan atau bilyet deposito, serta dokumen pendukung lain sesuai ketentuan. Bagi nasabah berbadan usaha wajib membawa anggaran dasar dan susunan pengurus. Jika diwakilkan, harus dilengkapi surat kuasa dan identitas penerima kuasa.

Nur menegaskan, pengajuan klaim penjaminan masih dapat dilakukan hingga lima tahun sejak pencabutan izin usaha, yakni sampai 8 Februari 2031. “Nasabah tidak perlu tergesa-gesa atau berdesakan saat pencairan. Bagi yang belum termasuk tahap pertama, kami masih melanjutkan verifikasi untuk tahap berikutnya,” jelas dia.

Ia menambahkan, sesuai ketentuan, proses rekonsiliasi dan verifikasi seluruh simpanan ditargetkan selesai maksimal 90 hari kerja sejak izin bank dicabut. “Kami juga mengingatkan agar nasabah tidak mudah percaya kepada pihak yang mengaku dapat membantu atau mempercepat pencairan dana,” katanya.

Selain membayarkan klaim, LPS telah membentuk tim likuidasi yang berkantor di Perumda BPR Bank Cirebon. Para debitur atau peminjam dana diminta tetap menyelesaikan kewajiban kreditnya melalui tim tersebut.

Sebelumnya, pencabutan izin usaha Perumda BPR Bank Cirebon dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-12/D.03/2026 tertanggal 9 Februari 2026. Kepala OJK Cirebon, Agus Muntholib, menyampaikan bahwa pencabutan izin usaha merupakan bagian dari langkah pengawasan untuk menjaga stabilitas industri perbankan dan melindungi masyarakat.

“Pencabutan izin usaha Perumda BPR Bank Cirebon merupakan bagian dari tindakan pengawasan OJK untuk terus memperkuat industri perbankan serta menjaga kepercayaan masyarakat,” ujarnya.

Menurutnya, sebelum keputusan tersebut diambil, OJK telah menemukan berbagai permasalahan serius dalam tata kelola dan integritas pengelolaan bank, mulai dari lemahnya prinsip kehati-hatian, tata kelola yang tidak berjalan baik, hingga manajemen risiko yang tidak memadai. “Kondisi tersebut berdampak signifikan terhadap keuangan dan kelangsungan usaha bank,” ucapnya.

OJK sebelumnya telah menetapkan bank tersebut dalam status BPR Dalam Penyehatan (BDP) pada 2 Agustus 2024, kemudian meningkat menjadi BPR Dalam Resolusi (BDR) pada 1 Agustus 2025 karena upaya penyehatan tidak menunjukkan hasil. Dengan dicabutnya izin usaha, LPS menjalankan fungsi penjaminan dan proses likuidasi sesuai ketentuan perundang-undangan. OJK pun mengimbau masyarakat tetap tenang karena dana nasabah dijamin sesuai aturan yang berlaku.


Harini Umar

Seorang jurnalis online yang gemar membahas tren baru dan peristiwa cepat. Ia menyukai fotografi jalanan, nonton dokumenter, dan mendengar musik jazz sebagai relaksasi. Menulis baginya adalah cara memahami arah dunia. Motto hidupnya: "Setiap berita harus memberi manfaat, bukan sekadar informasi."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *