"Semarang Hari Ini: Informasi Terkini untuk Anda"
Bisnis  

Cara Menghitung Pajak Kendaraan Setelah Diskon 5 Persen

Pemerintah Jawa Tengah Berikan Diskon Pajak Kendaraan Bermotor

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memberikan relaksasi pajak kendaraan bermotor (PKB) sebesar 5 persen. Kebijakan ini berlaku mulai tanggal 20 Februari hingga 31 Desember 2026. Penghapusan atau pengurangan pajak ini dilakukan sebagai respons terhadap protes warga yang menyatakan akan memboikot pembayaran PKB.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Tengah, Muhammad Masrofi, menjelaskan bahwa tarif pajak kendaraan bermotor sebelum tahun 2025 adalah sebesar 1,50 persen. Angka ini sesuai dengan UU Nomor 28 Tahun 2009 dan berlaku hingga tahun 2024. Setelah UU Nomor 1 Tahun 2022 berlaku pada tahun 2025, tarif pajak di Jawa Tengah dikurangi menjadi 1,05 persen. Selain itu, ada komponen opsen yang diterapkan, sehingga total tarif pajak menjadi 1,74 persen.

“Kami memberikan diskon sebesar 5 persen dari tarif pajak 1,74 persen,” ujar Masrofi kepada Tribun, Jumat (20/2/2026).

Simulasi Perbandingan Pembayaran Pajak Kendaraan Sebelum dan Sesudah Opsen

Bapenda Jawa Tengah memberikan simulasi perbandingan pembayaran pajak kendaraan sebelum dan setelah adanya opsen. Contohnya, jika kendaraan memiliki NJKB (Nilai Jual Kendaraan Bermotor) seharga Rp100 juta, maka pajak yang harus dibayarkan sebelum opsen adalah sebesar Rp1.575.000. Namun, setelah adanya opsen, pajak yang harus dibayarkan meningkat menjadi Rp1.830.500. Ada selisih pembayaran pajak sebesar Rp255 ribu.

Simulasi Paska Pajak Opsen Selepas Ada Relaksasi 5 Persen

Agung Brelianto, Kepala Bidang Pajak Bapenda Jateng, memberikan simulasi pembayaran pajak setelah adanya relaksasi 5 persen. Ia mengambil contoh seorang wajib pajak yang memiliki motor NMAX dengan NJKB Rp24.600.000. Penghitungan pajaknya adalah:

  • Harga motor Rp24,6 juta dikali 1,05 persen = Rp258.300.
  • Diskon 5 persen dari jumlah tersebut = Rp245.385.
  • Hasil pokok pajak dikalikan 66 persen = Rp161.954.
  • Total pajak yang harus dibayarkan: Rp245.385 + Rp161.954 = Rp420.454.

Simulasi Hitung Pajak Opsen Motor dan Mobil Tanpa Relaksasi 5 Persen

Hitungan pajak opsen sepeda motor

Sebagai contoh, seseorang memiliki motor dengan NJKB sebesar Rp20 juta dan tarif PKB di Jawa Tengah sebesar 1,05 persen. Rincian tarifnya adalah:

  • PKB terutang: 1,05 persen × Rp20 juta = Rp210.000 (masuk ke RKUD provinsi).
  • Opsen PKB: 66 persen × Rp210.000 = Rp138.600 (masuk ke RKUD kabupaten/kota).
  • Total PKB dan opsen PKB: Rp210.000 + Rp138.600 = Rp348.600.

Cara menghitung pajak BBNKB sepeda motor

Jika motor memiliki harga Rp20 juta, cara menghitung pajak BBNKB dimulai dari tarif BBNKB Provinsi sebesar 10 persen (masuk ke Provinsi) dan 66 persen pajak opsen (masuk ke Kabupaten Kota), rinciannya:

  • PKB terutang: 10 persen × Rp20 juta = Rp2 juta (masuk ke RKUD provinsi).
  • Opsen PKB: 66 persen × Rp2 juta = Rp1.320.000 (masuk ke RKUD kabupaten/kota).
  • Total administrasi pajak yang dibayarkan: Rp2 juta + Rp1.320.000 = Rp3.320.000.

Catatan: Pajak BBNKB hanya dibayarkan satu kali. Untuk pembelian kendaraan bekas atau second tidak kena pajak ini.

Cara menghitung pajak opsen PKB dan BBNKB untuk kendaraan Mobil

Opsen PKB

Misalkan seseorang memiliki mobil Toyota Zenix 2025 dengan NJKB sebesar Rp469 juta dan tarif PKB di Jawa Tengah sebesar 1,74 persen. Rinciannya:

  • PKB terutang: 1,05 persen × Rp469 juta = Rp4.924.500 (masuk ke RKUD provinsi).
  • Opsen PKB: 69 persen × Rp4.924.500 = Rp3.250.170 (masuk ke RKUD kabupaten/kota).
  • Total administrasi pajak yang dibayarkan: Rp4.924.500 + Rp3.250.170 = Rp8.174.670.
BBNKB

Jika mobil Toyota Zenix 2025 memiliki NJKB sebesar Rp469 juta dan tarif BBNKB di Jawa Tengah sebesar 10 persen, rinciannya:

  • PKB terutang: 10 persen × Rp469 juta = Rp46.900.000 (masuk ke RKUD provinsi).
  • Opsen PKB: 66 persen × Rp46.900.000 = Rp30.954.000 (masuk ke RKUD kabupaten/kota).
  • Total administrasi pajak yang dibayarkan: Rp46.900.000 + Rp30.954.000 = Rp77.854.000.

Catatan: Pajak BBNKB hanya dibayarkan satu kali. Untuk pembelian kendaraan bekas atau second tidak kena pajak ini.

Hana Zahra

Jurnalis online yang gemar mengeksplorasi pendekatan storytelling dalam berita. Ia suka menonton film, membaca novel, dan membuat catatan ide setiap hari. Menurutnya, teknik bercerita yang baik dapat membuat informasi lebih mudah dipahami. Motto: “Sampaikan fakta dengan cara yang menyentuh.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *