"Semarang Hari Ini: Informasi Terkini untuk Anda"

Detik-detik 20 Orang Teror Kantor BPJS Denpasar, Melempar Batu dan Memasang Spanduk “Wali Kota Pembohong”

Aksi Teror di Kantor BPJS Kesehatan Cabang Denpasar

Pada Sabtu, 21 Februari 2026 malam, Kantor BPJS Kesehatan Cabang Denpasar menjadi sasaran aksi teror oleh segerombolan orang tak dikenal (OTK). Peristiwa ini terjadi sekitar pukul 19.30 WITA dan melibatkan sekitar 20 orang. Mereka tidak hanya melakukan perusakan dengan melempar batu tetapi juga membentangkan spanduk bernada provokatif yang menyasar pucuk pimpinan Kota Denpasar.

Spanduk tersebut bertuliskan “Wali Kota Pembohong” dan dibuat dari kain putih polos dengan cat semprot berwarna merah mencolok. Massa menempelkan spanduk di pintu gerbang sebelah utara dan selatan kantor. Setelah itu, mereka melemparkan batu ke area kantor sebelum meninggalkan lokasi.

Aksi anarkis ini berlangsung dalam waktu singkat, sekitar 15 menit, namun cukup untuk meninggalkan jejak kerusakan dan tanda tanya besar bagi warga sekitar.

Rekaman CCTV Menunjukkan Gerakan Terorganisir

Berdasarkan rekaman CCTV, para pelaku tampak terorganisir. Mereka mengenakan masker dan helm untuk menutupi identitas mereka. Gerombolan ini bergerak cepat, langsung memasang spanduk setelah tiba di lokasi. Selanjutnya, mereka melempari area kantor dengan batu sebelum pergi.

Menurut Kapolsek Denpasar Timur, Kompol I Ketut Tomiyasa, insiden penyerangan ini benar adanya. Dalam laporan awal, massa yang datang berjumlah puluhan orang. Ia menjelaskan bahwa kerusakan hanya terjadi pada logo akrilik yang pecah, sedangkan tidak ada korban luka dalam peristiwa ini.

Perhatian Serius dari Polda Bali

Kasus ini mendapat perhatian serius dari jajaran kepolisian tinggi. Polda Bali menerjunkan tim Identifikasi untuk melakukan Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang mendalam. Petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting, seperti batu yang digunakan untuk melempar kantor, spanduk bertuliskan “Wali Kota Pembohong”, serta rekaman CCTV yang merekam jelas detik-detik kedatangan hingga pelarian para pelaku.

Hingga berita ini diturunkan, polisi masih mendalami motif di balik penyerangan ini. Masih menjadi tanda tanya mengapa kantor BPJS Kesehatan yang menjadi sasaran, sementara pesan yang disampaikan melalui spanduk justru ditujukan kepada Wali Kota.

Pelaporan Wali Kota Denpasar ke Bareskrim Polri

Wali Kota Denpasar, IGN Jaya Negara, resmi dilaporkan ke Bareskrim Polri pada Kamis (19/2) siang. FSKMP melaporkan Wali Kota Denpasar terkait pernyataan mengenai penonaktifan PBI BPJS Kesehatan desil 6-10. Laporan oleh Law Office S Advocate & Partners ini ditujukan kepada Wakabareskrim dengan jenis laporan Pengaduan Masyarakat (DUMAS).

Koordinator FSKMP, Purwanto M. Ali, mengatakan pelaporan dilakukan sekitar pukul 13.30 WIB. Ia berharap agar laporan FSKMP dapat diterima dan segera diproses oleh Bareskrim Mabes Polri.

Menurut Purwanto, meskipun Wali Kota Denpasar telah menyampaikan permohonan maaf dan mengaku keliru dalam memahami Inpres tersebut, dampak dari pernyataan awal tersebut terus meluas di media sosial. Narasi awal yang masih beredar kini menjadi konsumsi pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk menyudutkan pemerintah pusat.

Penjelasan Mengenai Kebijakan PBI BPJS Kesehatan

Dalam penjelasannya, Purwanto meluruskan bahwa kebijakan mengenai penonaktifan kepesertaan PBI bagi masyarakat kategori desil 6 hingga 10 merupakan implementasi dari Inpres yang sudah berjalan sejak Februari 2025. Kebijakan ini didasarkan pada data BPS dan BPJS yang menggolongkan masyarakat pada desil tersebut sebagai kelompok yang sudah mampu atau di atas garis kemiskinan.

Tujuan utama dari penonaktifan tersebut adalah pengalihan anggaran agar lebih tepat sasaran. Dana yang selama ini digunakan untuk membiayai desil 6-10 dialihkan untuk memperkuat dan menambah jumlah penerima manfaat di desil 1 sampai 5, yaitu masyarakat yang benar-benar miskin dan membutuhkan.

Tanggapan Wali Kota Denpasar

Sementara itu, Jaya Negara memberikan tanggapan terkait pelaporan dirinya ke Bareskrim Polri. Ia mengaku menghormati hak setiap warga masyarakat. “Intinya kami sangat menghormati hak setiap warga masyarakat, dan kami benar-benar menghormati,” kata Jaya Negara.

Ia berharap mudah-mudahan dengan pelaporan ini bisa menemukan titik terang. “Mudah-mudahan justru ini menemukan titik terang. Itu sih intinya,” paparnya.

Kabag Hukum Setda Kota Denpasar, Ni Wayan Legi Sugiati Saputri, mengatakan secara prinsip dari pihak Pemkot Denpasar menghormati langkah hukum yang dilakukan oleh pihak pelapor. Dan atas arahan Sekda Denpasar, pihaknya pun telah menggelar rapat dengan tim hukum.

“Kami dari pemerintah kota denpasar sangat menghormati langkah hukum yang dilakukan oleh pihak pelapor, dan kami pun atas arahan bapak Sekda sudah merapatkan dengan tim hukum,” katanya.

Untuk selanjutnya pihaknya mengaku masih menunggu arahan lebih lanjut. Sebelumnya, Jaya Negara juga telah menanggapi pernyataan Menteri Sosial (Mensos), Saifullah Yusuf atau Gus Ipul, terkait PBI BPJS Kesehatan, pada Sabtu (14/2) lalu.

Gus Ipul menyatakan Jaya Negara membuat pernyataan menyesatkan karena menyebut penonaktifan PBI BPJS Kesehatan merupakan Intruksi Presiden. Jaya Negara memohon maaf kepada Presiden dan Mensos atas pernyataannya yang menyatakan bahwa Presiden menginstruksikan kepada Menteri Sosial untuk menonaktifkan penerima manfaat PBI desil 6 sampai 10 yang jumlahnya sebanyak 24.401 jiwa di Kota Denpasar.

Ia mengaku tak ada niatan sedikitpun memberikan pernyataan yang dianggap menyesatkan. Adapun maksud dari pernyataan tersebut yakni Presiden mengeluarkan Instruksi Nomor 4 Tahun 2025 tentang DSENT yang bertujuan meningkatkan akurasi data agar lebih tepat sasaran, efektif, dan efisien.

Hana Zahra

Jurnalis online yang gemar mengeksplorasi pendekatan storytelling dalam berita. Ia suka menonton film, membaca novel, dan membuat catatan ide setiap hari. Menurutnya, teknik bercerita yang baik dapat membuat informasi lebih mudah dipahami. Motto: “Sampaikan fakta dengan cara yang menyentuh.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *