Keributan di Sindang Dataran: Korban Diamankan, Pelaku Belum Ditahan
Pada hari Senin (16/2/2026), terjadi keributan antarwarga di Kecamatan Sindang Dataran, Kabupaten Rejang Lebong. Seorang petani bernama Ramli mengalami luka bacok di tangan dan kepala serta kehilangan sepeda motornya yang dibakar dalam peristiwa tersebut.
Menurut informasi yang diperoleh, awal mula perselisihan bermula dari dua batang tanaman kopi yang terkena cairan racun saat Ramli membersihkan halaman pondok miliknya. Keesokan harinya, seorang warga bernama Ridwan datang ke kebun dalam kondisi emosi dan langsung memukul Ramli menggunakan kayu.
Warga yang berada di lokasi mencoba melerai perkelahian tersebut. Namun, situasi kembali memanas ketika Ridwan diduga mengambil parang dan bambu, lalu kembali mendatangi korban. Saat Ramli hendak melapor kepada perangkat desa, ia disergap oleh tiga orang yang merupakan saudara Ridwan.
Dalam situasi tersebut, korban mengaku menerima ancaman pembunuhan. “Mereka menghentikan dan mengancam akan membunuh dia (Ramli),” ujar Rian, kerabat korban.
Luka Bacok dan Motor Dibakar
Dalam kejadian lanjutan itu, Ramli dikejar dan diserang menggunakan parang. Ia berusaha menangkis serangan dengan kayu kopi yang ada di sekitar lokasi. Meski demikian, Ramli tetap mengalami luka bacok di bagian tangan dan kepala.
Dalam kondisi terdesak, Ramli sempat melakukan perlawanan untuk menyelamatkan diri sebelum akhirnya kembali dikeroyok. Ia berhasil meninggalkan lokasi setelah dibantu warga yang berada di sekitar lokasi kejadian. Sepeda motor miliknya yang tertinggal di kebun kemudian dilaporkan dalam kondisi terbakar.
Keluarga menduga kendaraan tersebut dibakar oleh pihak yang terlibat dalam keributan.
Korban Diamankan, Laporan Terpisah di Polres
Setelah kejadian, Ramli mendatangi Polsek Sindang Dataran untuk menyerahkan diri. Namun, justru diamankan dan selanjutnya dititipkan ke Polres Rejang Lebong. “Iya, dia (Ramli) malah diamankan, sedangkan pelakunya tidak,” jelas Rian.
Kapolsek Sindang Dataran, Ipda Pakhrizal Hakim, membenarkan bahwa seorang petani saat ini diamankan terkait laporan dugaan penganiayaan. “Betul, ada yang kami amankan sementara dan dititipkan ke Polres Rejang Lebong,” ungkap Kapolsek saat dikonfirmasi pada Minggu (22/2/2026).
Ia menjelaskan, pengamanan dilakukan berdasarkan laporan yang diterima di Polsek Sindang Dataran. Adapun terkait dugaan pembelaan diri yang dilakukan Ramli, menurutnya hal tersebut menjadi kewenangan hakim dalam proses persidangan nantinya.
Sementara itu, terdapat laporan dari pihak keluarga Ramli terkait dugaan pengeroyokan dan pembakaran kendaraan yang disampaikan langsung ke Polres Rejang Lebong. Ketika wartawan meminta penjelasan lebih lanjut mengenai laporan tersebut, Kapolsek menyarankan agar konfirmasi lanjutan dilakukan ke Polres Rejang Lebong.
“Langsung ke Polres saja ya mas,” singkatnya.
Keluarga Nilai Proses Hukum Janggal
Pihak keluarga menilai peristiwa tersebut mengandung unsur dugaan tindak pidana berat, antara lain kekerasan secara bersama-sama, penganiayaan menggunakan senjata tajam, serta dugaan pengeroyokan. Keluarga juga mempertanyakan status hukum pihak lain yang terlibat dalam keributan tersebut, sementara korban yang menderita luka justru diamankan dan ditahan.
“Masa korbannya pak yang ditahan, sedangkan pelakunya bebas tidak ditahan, bagaimana hukum ini pak,” ungkap keluarga dengan nada kecewa.
Hingga berita ini diturunkan, proses penanganan perkara masih dalam koordinasi antara Polsek Sindang Dataran dan Polres Rejang Lebong. Aparat kepolisian belum menyampaikan keterangan resmi lebih lanjut terkait permasalahan tersebut.
Penjelasan Polisi
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong, AKP Reno Wijaya, membenarkan bahwa pihak keluarga Ramli telah membuat laporan resmi terkait dugaan pengeroyokan dan pembakaran sepeda motor. Laporan tersebut disampaikan oleh keluarga pada 18 Februari 2026.
“Benar, dari pihak keluarga sudah membuat laporan di Polres Rejang Lebong. Laporannya terkait dugaan pengeroyokan dan pembakaran, dengan terlapor sekitar tiga orang. Saat ini masih kami dalami dan tindak lanjuti,” jelas Reno saat dikonfirmasi wartawan pada Minggu (22/2/2026) malam.
Menurut Reno, dalam perkara tersebut terdapat dua laporan yang berbeda. Satu laporan sebelumnya ditangani oleh Polsek Sindang Dataran, sedangkan laporan dari pihak keluarga Ramli masuk ke Polres Rejang Lebong. Reno menjelaskan, terkait tiga orang yang dilaporkan dalam dugaan pengeroyokan dan pembakaran tersebut, hingga kini belum dilakukan pengamanan karena proses masih dalam tahap penyelidikan.
“Masih penyelidikan,” singkatnya.
Polisi menyatakan akan memproses kedua laporan tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Hingga saat ini, aparat masih mengumpulkan keterangan saksi dan alat bukti guna menentukan langkah hukum selanjutnya.
“Tentu kita tindaklanjuti sesuai ketentuan,” tutupnya.
Jurnalis digital yang menaruh perhatian besar pada perkembangan teknologi dan komunikasi. Ia senang membaca jurnal ilmiah, mencoba aplikasi baru, dan melakukan riset kecil untuk mempertajam analisis. Hobinya termasuk bermain catur dan mendengarkan musik klasik. Motto: "Pemahaman mendalam menghasilkan berita yang bernilai."











