Kasus Narkoba dan Skandal Seksual Mantan Kapolres Bima Kota
Seorang mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, terlibat dalam kasus narkoba yang melibatkan istrinya dan seorang polwan. Kasus ini menunjukkan adanya keterlibatan yang lebih luas dari yang diperkirakan.
Terlibat dalam Penyalahgunaan Narkoba
Miranti Afriana, istri AKBP Didik Putra Kuncoro, serta Aipda Dianita Agustina, seorang polwan, juga dinyatakan positif mengonsumsi narkoba. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa Aipda Dianita Agustina, yang dititipi sekoper narkoba milik AKBP Didik Putra Kuncoro, terbukti positif menggunakan MDMA (ekstasi). Begitu pula dengan Miranti Afriana, istri mantan Kapolres tersebut.
Aipda Dianita Agustina adalah personel dari Polres Metro Tangerang Selatan. Ia pernah menjadi anggota AKBP Didik pada tahun 2016 hingga 2017 saat AKBP Didik menjabat sebagai Kapolsek Serpong. Pada 2019, ia kembali menjadi anggota AKBP Didik sekaligus menjadi driver dari MA, istri AKBP Didik.
Penggeledahan di rumah Dianita pada 11 Februari 2026 mengungkap koper putih berisi sabu 16,3 gram, ekstasi 49 butir, pil aprazolam 19 butir, happy five 2 butir, dan ketamine 5 gram. Dianita mengaku menerima perintah dari istri AKBP Didik, MA, untuk mengamankan koper tersebut dari kediaman AKBP Didik di Tangerang.
Rehabilitasi Narkoba
Aipda Dianita Agustina menjalani rehabilitasi narkoba setelah ditemukan menyimpan barang bukti narkotika atas perintah mantan atasannya, AKBP Didik Putra Kuncoro. Hasil laboratorium Bareskrim Polri menunjukkan Dianita dan MA positif menggunakan MDMA (ekstasi). Tim asesmen terpadu merekomendasikan keduanya menjalani rehabilitasi di Balai Rehabilitasi BNN RI.
Rehabilitasi narkoba adalah proses pemulihan bagi seseorang yang mengalami ketergantungan atau penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang. Tujuannya adalah membantu individu berhenti menggunakan narkoba, memulihkan kesehatan fisik dan mental, serta mengembalikan kemampuan sosial dan fungsi sehari-hari.
Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)
Sementara itu, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, terkait pelanggaran etik dalam kasus penyalahgunaan narkotika. Keputusan itu diambil melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar Kamis (19/2/2026) di Mabes Polri, Jakarta.
“Menjatuhkan sanksi berupa etika yaitu perilaku terlanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko dalam konferensi pers di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Kamis.
Sidang dipimpin Wakil Inspektur Pengawasan Umum Polri yang juga selaku Ketua Komisi, Irjen Merdisyam. Selain PTDH, Didik juga dikenai hukuman penempatan khusus selama tujuh hari.
Skandal Seksual
Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko juga membenarkan eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro terbukti melakukan penyimpangan seksual. Fakta ini menguak kisah lain dari kasus penyalahgunaan narkoba yang dilakukan AKBP Didik.
“Melakukan penyalahgunaan narkotika dan melakukan kegiatan penyimpangan dalam kegiatan seksual asusila,” kata Trunoyudo dalam konferensi pers. Meski begitu, Trunoyudo tidak mengungkap lebih jauh ihwal penyimpangan seksual yang dilakukan oleh Didik. Ia hanya memastikan hal itu tidak terkait kasus narkoba khususnya dengan Aipda Dianita Agustina yang dititipkan koper berisi narkoba.
Surat Pernyataan
Eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, menyampaikan surat pernyataan terkait kasus penyalahgunaan narkoba yang menjeratnya hingga ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani sidang etik. Surat tersebut disampaikan kuasa hukumnya, Rofiq Anshari, usai mendampingi kliennya dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung Mabes Polri, Jakarta, Kamis (19/2/2026).
Dalam surat tertanggal 18 Februari 2026 itu, Didik membantah pernah memerintahkan mantan Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota, AKP Maulangi, untuk meminta uang kepada Ko Erwin maupun bekerja sama dalam peredaran narkotika. Ia juga mengaku tidak pernah mengenal maupun bertemu dengan Ko Erwin.
Namun, Didik menyatakan bahwa narkotika dan psikotropika yang ditemukan dalam koper di rumah Aipda Dianita Agustina adalah milik pribadinya dan tidak berkaitan dengan AKP Maulangi.

Jurnalis online yang gemar mengeksplorasi pendekatan storytelling dalam berita. Ia suka menonton film, membaca novel, dan membuat catatan ide setiap hari. Menurutnya, teknik bercerita yang baik dapat membuat informasi lebih mudah dipahami. Motto: “Sampaikan fakta dengan cara yang menyentuh.”











