"Semarang Hari Ini: Informasi Terkini untuk Anda"

Brimob yang Tuduh Siswa MTs Jadi Tersangka, Kapolri dan Kapolda Maluku Janjikan Penanganan Transparan

Penanganan Kasus Penganiayaan Siswa MTs di Kota Tual

Kasus penganiayaan terhadap seorang siswa Madrasah Tsanawiyah (MTs) di Kota Tual, Maluku, yang dilakukan oleh oknum anggota Brimob Polda Maluku, Bripda Masias Siahaya, telah menjadi perhatian serius dari berbagai pihak. Insiden ini menimbulkan kegundahan di kalangan masyarakat dan menuntut penanganan yang transparan serta tuntas.

Siswa yang dikenal dengan inisial AT (14 tahun) meninggal dunia setelah mengalami luka parah akibat penganiayaan pada Kamis (19/2/2026). Kejadian tersebut terjadi di sekitar kampus Uningrat, Kota Tual, saat korban sedang melintasi jalan RSUD Maren bersama saudaranya menggunakan sepeda motor. Keduanya masih mengenakan seragam sekolah dan merupakan siswa kelas IX Madrasah Aliyah Negeri.

Menurut informasi yang beredar, Bripda Masias Siahaya, yang bertugas melakukan penyisiran aksi balap liar, diduga menghentikan kedua korban. Korban kemudian dipukul menggunakan helm hingga terjatuh dari sepeda motor. Akibatnya, AT mengalami cedera parah pada bagian kepala dan akhirnya meninggal dalam kondisi telungkup.

Proses Hukum yang Transparan

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa seluruh proses hukum dalam kasus ini akan dilakukan secara transparan. Menurutnya, kasus ini sudah diproses dan sedang dalam pendalaman oleh Polres Tual dengan bantuan dari Polda Maluku. Ia juga menyatakan bahwa hal-hal seperti ini akan dilakukan dengan transparansi agar masyarakat dapat mempercayai proses penegakan hukum yang sedang berlangsung.

Selain itu, proses kode etik terhadap Bripda Masias Siahaya juga sedang berlangsung. Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Rositah Umasugi, mengonfirmasi bahwa Bripda Masias Siahaya telah diberangkatkan ke Polda Maluku yang berada di Kota Ambon untuk menjalani pemeriksaan kode etik oleh Bidpropam Polda Maluku.

Permohonan Maaf dan Janji Kapolda Maluku

Kapolda Maluku, Irjen Pol. Prof. Dadang Hartanto, menyampaikan permohonan maaf atas kejadian ini. Ia menegaskan bahwa kasus penganiayaan ini akan menjadi perhatian serius Polda Maluku. Dalam pernyataannya, ia menyatakan bahwa penanganan kasus ini akan dilakukan secara sungguh-sungguh dan transparan.

“Kami turut berduka cita dan menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban. Musibah ini menjadi perhatian serius kami dan akan ditangani secara sungguh-sungguh,” ujar Kapolda Maluku dalam keterangannya, Jumat (20/2/2026).

Ia juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi. Masyarakat diminta untuk mempercayakan sepenuhnya proses penegakan hukum kepada aparat yang saat ini sedang berjalan.

Kronologis Peristiwa

Insiden tersebut berawal ketika AT dan saudaranya melintasi ruas jalan RSUD Maren, Kota Tual, menggunakan sepeda motor. Saat itu, mereka masih mengenakan seragam sekolah. Di tengah perjalanan, mereka diduga dihentikan oleh Bripda Masias Siahaya dan kemudian dipukul menggunakan helm hingga terjatuh dari sepeda motor.

Akibatnya, AT mengalami cedera parah pada bagian kepala dan meninggal dalam kondisi telungkup sebelum akhirnya dievakuasi oleh anggota polisi menggunakan mobil dinas.

Erina Syifa

Seorang penulis berita yang sering meliput isu pemerintahan dan administrasi publik. Ia memiliki kebiasaan membaca analisis kebijakan, menonton diskusi publik, dan membuat catatan ringkas. Waktu luangnya ia gunakan untuk berjalan santai. Motto: “Ketegasan dalam informasi adalah bentuk pelayanan publik.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *