Masalah Jalan Desa yang Ditembok Tanpa Penyelesaian
Warga masyarakat Desa Hulu, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, kembali mengungkapkan masalah terkait jalan desa yang ditembok tanpa adanya penyelesaian yang jelas. Masalah ini menjadi sorotan setelah warga sebelumnya memprotes penggunaan Dana Desa (DD) oleh Kepala Desa (Kades) tanpa melalui musyawarah desa.
Jalan desa yang ditembok tersebut adalah penghubung antara Jalan Dewantara dengan Jalan Jamin Ginting. Jalan ini dulunya disebut sebagai Jalan Tani Maju. Beberapa minggu lalu, warga juga mengungkapkan bahwa jalan ini telah dipasang paving block oleh Kades Hulu, berinisial KAW, tanpa melalui proses musyawarah desa.
Seorang warga pemilik tanah di Jalan Tani Maju memberikan keterangan kepada media, Selasa (17/02/2025), yang ditemui di sekitar lokasi. Menurutnya, tanah yang ditembok itu awalnya milik Pa Rebok. Kemudian, Pa Rebok menawarkan tanahnya yang mengarah ke Jalan Dewantara kepada Pa Bukit, warga Pancur Batu Kuta.
“Supaya jalan itu bisa tembus dan terhubung ke Jalan Jamin Ginting, maka oleh Pa Rebok dijual kepada bapak saya, Pa Bukit, tanah yang menuju ke Jalan Jamin Ginting selebar satu meter. Dan Pa Tukang Kaleng, memberikan tanahnya yang berada di samping tanah Pa Rebok selebar setengah meter tanpa bayar,” ujarnya.
Menurut anak Pa Bukit yang bernama Caring beru Bukit, jalan Tani Maju dulunya merupakan pintasan ke Jalan Jamin Ginting. “Abang saya dulu bawa beca dayung yang selalu melintasi jalan tersebut untuk membawa penumpang maupun barang jualan,” tambahnya.
Ia juga menyampaikan bahwa saat penembokan jalan itu, warga melakukan aksi protes dan demo ke Kantor Kepala Desa Hulu. “Itu sekitar tahun 2022,” katanya.
Dari penelusuran media, diketahui bahwa tanah yang terletak di Jalan Jamin Ginting yang tembus ke Jalan Dewantara melalui Jalan Tani Maju yang telah ditembok itu adalah milik almarhum Tala Gurusinga yang bersebelahan dengan tanah milik almarhumah Sampai beru Ginting. Dan di belakang tanah almarhum Tala Gurusinga, adalah tanah milik almarhum Ngataken Bukit.
Warga menduga bahwa jalan desa yang telah ditembok tersebut, telah dijual oleh Kades Hulu. Sebelumnya, diberitakan bahwa Kades yang berinisial KAW menggunakan Dana Desa tanpa memperhatikan skala prioritas dan tidak melalui musyawarah desa.
DD disebut warga Desa Hulu digunakan untuk pemasangan paving block di jalan desa yang sama sekali tidak bermanfaat bagi warga desa. “Hanya ada satu warga yang tinggal di jalan itu. Dan jalan itu buntu. Jadi warga merasa kalau pemasangan paving block itu sia-sia dan pemborosan. Padahal, dana itu bisa digunakan untuk keperluan yang lain bagi kemajuan desa,” ungkap warga saat itu.
Dulu, beber warga lagi, KAW saat maju menjadi Calon Kades, meminta dukungan warga dan berjanji akan menuntaskan masalah jalan buntu tersebut. Dan jalan itu tembus ke Jalan Jamin Ginting. Tapi entah bagaimana, pemilik tanah yang berada di Jalan Jamin Ginting menjual tanahnya kepada pembeli yang sudah membeli tanah disampingnya. Tapi Kades sebelumnya, membiarkan pemilik baru menembok jalan itu. Warga jadi curiga ada kerjasama pemilik baru itu dengan Kades lama.
Masalah itu dimanfaatkan KAW untuk maju menjadi Calon Kades dengan janji kepada warga akan menuntaskan masalah tersebut. Dan warga saat itu sempat berdemo ke Kantor Camat Pancur Batu. Karena itulah, warga di Desa Hulu mendukung KAW maju menjadi Calon Kades dan memenangkannya.
Tapi setelah KAW menjadi Kades Hulu, KAW tidak menuntaskan masalah tersebut. Dan tanpa musyawarah warga desa, tiba-tiba KAW memasang paving block di Jalan Tani Maju itu.
Sampai berita ini tayang, KAW terkesan enggan memberikan klarifikasi yang dihubungi melalui nomor WhatsApp-nya.
Jurnalis online yang gemar mengeksplorasi pendekatan storytelling dalam berita. Ia suka menonton film, membaca novel, dan membuat catatan ide setiap hari. Menurutnya, teknik bercerita yang baik dapat membuat informasi lebih mudah dipahami. Motto: “Sampaikan fakta dengan cara yang menyentuh.”











