"Semarang Hari Ini: Informasi Terkini untuk Anda"
Bisnis  

SKK Migas Akui Permintaan ExxonMobil Ubah Skema Bagi Hasil Blok Cepu



.CO.ID – JAKARTA.

Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) mengungkapkan bahwa terdapat permintaan dari ExxonMobil melalui anak perusahaannya, ExxonMobil Cepu Limited (EMCL), untuk mengajukan perubahan skema bagi hasil Kontrak Bagi Hasil Produksi (PSC) Blok Cepu.

Meski demikian, Kepala SKK Migas, Djoko Siswanto belum dapat menyebutkan besaran bagi hasil yang diajukan oleh ExxonMobil. Menurutnya, keputusan mengenai perubahan skema tersebut masih dalam proses dan belum final.

“Belum final,” ujar pria yang akrab dipanggil Djoksis kepada , Minggu (22/02/2026).

Blok Cepu dikelola oleh ExxonMobil sebagai operator dengan hak partisipasi sebesar 45%. Pengelolaan dilakukan berdasarkan Kontrak Bagi Hasil Produksi (PSC) bersama PT Pertamina EP Cepu (45%) dan Badan Kerja Sama (BKS) Blok Cepu (10%).

Permintaan perubahan skema bagi hasil ini muncul setelah pemerintah Indonesia melalui Kementerian ESDM memutuskan untuk memperpanjang kontrak kerja sama ExxonMobil di Blok Cepu dari awalnya selesai pada 2035 menjadi 2055. Keputusan ini merupakan bagian dari proses Kelanjutan Agreement On Reciprocal Trade (ART) RI-AS sektor energi.

Perpanjangan kontrak ini akan dibarengi dengan penambahan investasi sekitar US$ 10 miliar atau setara dengan Rp 168,63 triliun (asumsi kurs US$ 1 = Rp 16.860).

“Rencananya kontrak akan diperpanjang hingga 2055 dengan tambahan investasi sekitar US$ 10 miliar,” ujar Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, dalam konferensi pers daring terkait implementasi teknis sektor ESDM pasca Perjanjian Perdagangan Timbal Balik Indonesia–Amerika Serikat, pada Jumat (20/2/2026) malam.

Di sisi lain, Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Migas Nasional (ASPERMIGAS) Elan Biantoro menyatakan bahwa selain karena tarif Trump, Exxon Mobil juga perlu memberikan proposal dengan tujuan win-win solution kepada Pemerintah Indonesia.

“Mengenai split-nya yang meningkat dari 80:15, apakah nanti menjadi 85:20, atau 75:25, atau pun 55:45. Mereka harus menyebut alasan dasarnya, karena mereka kontraktor (Exxon Mobil). Dan kontrak kerjasama, dasarnya adalah win-win solution, mutual benefit,” kata Elan kepada , Minggu (22/02/2026).

Elan menambahkan bahwa ada potensi alasan Exxon mengajukan penambahan bagi hasil untuk bagiannya. Menurutnya, hal ini terkait dengan lapangan Banyu Urip sebagai salah satu lapangan produksi minyak terbesar (major producer) di Indonesia.

“Kalau pembagian split-nya itu 55 (Indonesia) dan 45 (Exxon), mungkin pertimbangannya adalah bahwa lapangan Banyu Urip dan sekitarnya itu sudah menjadi major, sehingga biaya operating cost-nya menjadi mahal, jadi margin-nya menipis,” jelas dia.

Meskipun sebagai kontraktor Exxon membutuhkan biaya besar, Elan menekankan bahwa keuntungan terhadap Indonesia juga harus dihitung. Keberadaan Pertamina melalui PT Pertamina EP Cepu dengan hak partisipasi 45% menurutnya juga harus dimanfaatkan oleh Indonesia.

“Tapi, negara jangan tidak untung. Negara harus untung juga. Menurut saya, keuntungan negara bisa dilihat dari dua sisi. Sisi pertama, pendapatan negara dari split, dan sisi kedua melalui Pertamina harus dipastikan adanya transfer knowledge dan transfer technology untuk Pertamina. Sehingga Pertamina bisa menerapkan di daerah-daerah (lapangan migas) lain,” tutupnya.

Asal tahu saja, bagi hasil yang berlaku di Indonesia melalui peraturan lama, yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 (PP 79/2010) adalah 85% untuk negara, dan 15% untuk investor (85:15).

ExxonMobil menganut skema bagi hasil, dengan pembagian 85:15 atau sebesar 85% produksi minyak diperuntukkan bagi negara sementara sisanya atau 15% untuk kontraktor.

Kemudian Peraturan Pemerintah (PP) 79/2010 tersebut direvisi menjadi PP Nomor 27 Tahun 2017 yang menetapkan angka bagi hasil tunggal, melainkan memberikan kepastian hukum dan fleksibilitas bagi hasil yang lebih dinamis (sliding scale split).

Kebijakan ini memungkinkan bagi hasil lebih menarik bagi kontraktor (KKKS) untuk meningkatkan produksi, dengan parameter yang disederhanakan untuk menyesuaikan dengan kondisi lapangan migas.

Erina Syifa

Seorang penulis berita yang sering meliput isu pemerintahan dan administrasi publik. Ia memiliki kebiasaan membaca analisis kebijakan, menonton diskusi publik, dan membuat catatan ringkas. Waktu luangnya ia gunakan untuk berjalan santai. Motto: “Ketegasan dalam informasi adalah bentuk pelayanan publik.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *