Penyebab Tersangka Penganiayaan Anak Majikan
Seorang asisten rumah tangga (ART) bernama Refpin menjadi tersangka atas dugaan penganiayaan terhadap anak majikannya. Peristiwa ini terjadi di Bengkulu, di mana korban adalah anak dari seorang anggota DPRD setempat. Kasus ini memicu perhatian publik dan viral di media sosial.
Refpin adalah warga Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), dari Desa Tran Pangkalan, Kecamatan Rawas Ulu, Sumatra Selatan (Sumsel). Kejadian ini bermula pada 20 Agustus 2025 ketika Refpin kabur dari rumah majikannya karena merasa tidak betah bekerja. Ia kembali ke yayasan yang menyalurkan jasa ART, yaitu Yayasan Peduli Kerja Mandiri (PKM).
Kronologi kasus ini mulai berawal ketika pihak majikan memberi kabar kepada admin yayasan bahwa Refpin kabur dan telah mencuri dengan total kerugian Rp5 juta. Dua hari kemudian, pada tanggal 22 Agustus, pihak yayasan menerima surat PDF yang menyatakan bahwa Refpin dilaporkan atas tuduhan penganiayaan terhadap anak majikannya tempatnya bekerja.
Proses Hukum yang Berlangsung
Selama proses hukum berjalan, Refpin sempat dipaksa mengakui perbuatannya dengan ancaman. Dalam pertemuan di kantor polisi, Refpin disuruh mengaku mencubit anak majikannya, meskipun ia membantah melakukan hal tersebut. Ia bahkan sujud di depan polisi dan mencium kaki majikan, tetapi menolak mengakui perbuatan yang tidak dilakukannya.
Pihak yayasan, termasuk Siska, mengaku sempat mempraperadilankan perkara tersebut. Beruntung, kasus ini viral di Bengkulu dan banyak pihak yang membantu. Meski demikian, proses hukum tetap berjalan. Bahkan, ada salah satu ketua partai di Bengkulu yang menyarankan agar kasus ini diselesaikan secara damai, tetapi istri dari anggota dewan tersebut menolak.
Kondisi Refpin dan Keluarga
Siska juga mengungkapkan bahwa sebelum dilaporkan ke polisi, Refpin mengatakan tidak nyaman bekerja di tempat itu. Ada catatan yang menunjukkan bahwa ia memang tidak betah. Refpin sendiri hanya menerima gaji sedikit dan langsung transfer ke keluarganya, tanpa pernah menikmatinya sendiri.
Selama terjerat hukum, Refpin tidak pernah menghubungi keluarganya dari pertama masuk sel tahanan sampai sekarang. Ia kuat dan tidak didampingi keluarga saat masuk penjara, hanya didampingi kuasa hukum karena tidak ingin merepotkan keluarga. Bapaknya ingin mendampinginya, tetapi Refpin menolak, menginginkan kemandirian.
Persidangan dan Status Tersangka
Refpin akhirnya ditahan karena perkaranya tengah dalam persidangan. Ia diduga melanggar Pasal 80 ayat (1) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Status tersangka Refpin sempat digugat melalui praperadilan di Pengadilan Negeri Bengkulu, tetapi permohonan tersebut ditolak oleh hakim.
Kasus Lain yang Mirip
Tidak hanya Refpin, masih ada kasus lain yang mirip. Rosliana, warga kawasan elite Taman Golf Sukajadi, Batam, menganiaya seorang asisten rumah tangga (ART) muda asal Sumba, Nusa Tenggara Timur (NTT) bernama Intan. Aksi kekerasan ini berawal dari amarah Rosliana karena anjing peliharaannya terluka akibat kandang yang tidak ditutup rapat oleh korban.
Amarahnya berujung pada kekerasan terhadap Intan. Rosliana diduga memukul korban berulang kali, membenturkan kepala ke dinding, dan memerintahkan ART lain, Merlin, untuk turut serta dalam aksi penyiksaan. Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Seorang penulis berita online yang terbiasa bekerja cepat tanpa mengabaikan akurasi. Ia menaruh perhatian pada isu sosial, budaya, dan tren masyarakat. Waktu luangnya ia gunakan untuk membaca buku psikologi, berjalan kaki di taman, dan merawat tanaman hias. Ia percaya bahwa ide terbaik muncul dari ketenangan. Motto: “Ketelitian adalah kunci dari kredibilitas.”











