Penggeledahan Toko Emas di Sulawesi Utara
Sejumlah toko emas di wilayah Sulawesi Utara menjadi perhatian publik setelah dilakukan penggeledahan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulut. Proses ini dilakukan dalam rangka menelusuri aliran emas hasil produksi PT Hakian Wellem Rumansi (PT HWR) selama periode 2005 hingga 2025 di Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara.
Penggeledahan dilakukan pada Senin (2/3/2026), dan terdapat lima toko emas yang digeledah. Lokasi-lokasi tersebut antara lain:
* Toko Emas Bobby, Jalan Walanda Maramis, Manado
* Toko Istana Jewerly, Jalan S. Parman, Manado
* Toko Emas London, Jalan Walanda Maramis, Manado
* Haji Murni, Marina Plaza, Manado
* Toko Emas Srikandi, Gogagoman, Kotamobagu
Selain itu, tim penyidik juga mengamankan berbagai barang bukti seperti emas batangan, emas butiran mentah, perangkat handphone milik pengelola toko, serta dokumen-dokumen relevan. Langkah ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian perkara yang sedang ditangani.
Keterkaitan dengan Korupsi Tambang
Menurut Januarius Bolitobi, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulut, ada keterkaitan kuat antara aktivitas toko-toko ini dengan peredaran emas dari tambang PT HWR. Ia menjelaskan bahwa penggeledahan ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan terhadap PT HWR yang diduga melakukan praktik korupsi dalam pengelolaan tambang di Ratatotok selama kurang lebih 20 tahun terakhir.
“Kami memimpin langsung operasi ini untuk mempercepat penanganan kasus. Langkah ini juga untuk mencegah adanya upaya menghilangkan barang bukti yang sangat vital bagi proses hukum di persidangan nanti,” tegasnya.
Tanggapan Akademisi
Akademisi Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi Manado, Toar Palilingan, menduga bahwa penggeledahan ini berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Menurutnya, aktivitas jual beli emas sering dikaitkan dengan peredaran hasil tambang ilegal, terutama di daerah yang memiliki aktivitas pertambangan.
“Kalau toko emas, yang mungkin erat kaitannya adalah dengan tindak pidana pertambangan tanpa izin. Secara hukum itu merugikan negara,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa transaksi keuangan toko emas dalam jumlah tertentu wajib melalui perbankan dan biasanya sudah terpantau oleh PPATK. Jika transaksi dilakukan di luar mekanisme tersebut, hal itu dapat menjadi indikasi tindak pidana.
Proses Penyidikan Terus Berjalan
Ery Yudianto, Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sulut, menjelaskan bahwa penggeledahan ini merupakan tindak lanjut dari hasil pemeriksaan sejumlah saksi yang telah dimintai keterangan sebelumnya. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menemukan sejumlah barang bukti penting seperti transaksi penjualan, komunikasi pihak PT HWR kepada toko tersebut, dan barang bukti emas yang ditemukan.
“Kita tahu ya emas yang resmi itu tersegel, tapi yang kita temukan di lapangan itu tidak tersegel. Ini membuat emas tersebut dijual langsung ke toko tersebut sehingga negara tidak mendapat PNBP-nya,” tegasnya.
Reaksi Warga
Suasana di kawasan Pasar 45, Kota Manado, Senin (2/3/2026), mendadak heboh saat petugas Kejati Sulut melakukan penggeledahan di Toko Emas Bobby. Kedatangan tim Kejaksaan itu sontak menarik perhatian warga dan para pedagang.
Aktivitas jual beli sempat melambat karena banyak pengunjung yang penasaran dan berkerumun di sekitar lokasi. Sejumlah TNI turut berjaga di sekitar toko untuk memastikan situasi tetap kondusif. Garis pembatas juga dipasang agar warga tidak terlalu mendekat ke lokasi pemeriksaan.
“Saya kaget, tiba-tiba banyak petugas datang, biasanya ramai pembeli, tapi tadi sempat sepi karena orang-orang lihat ada penggeledahan,” ujar salah satu pedagang di toko mas di sekitar yang enggan disebutkan namanya.
Seorang penulis berita online yang terbiasa bekerja cepat tanpa mengabaikan akurasi. Ia menaruh perhatian pada isu sosial, budaya, dan tren masyarakat. Waktu luangnya ia gunakan untuk membaca buku psikologi, berjalan kaki di taman, dan merawat tanaman hias. Ia percaya bahwa ide terbaik muncul dari ketenangan. Motto: “Ketelitian adalah kunci dari kredibilitas.”











