"Semarang Hari Ini: Informasi Terkini untuk Anda"
Bisnis  

Dampak kasus IPPE, Antony Kristanto mundur dari KGI Sekuritas Indonesia

Peristiwa Pengunduran Diri Direktur Utama KGI Sekuritas

Jakarta — Antony Kristanto, Direktur Utama PT KGI Sekuritas Indonesia, mengajukan pengunduran diri setelah perusahaan yang ia pimpin menerima sanksi administratif dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam kasus pelanggaran ketentuan di bidang pasar modal terkait dengan penjaminan emisi IPO PT Indo Pureco Pratama Tbk. (IPPE). Pengunduran diri ini dilakukan setelah OJK memberikan denda dan pembekuan kegiatan usaha sebagai penjamin emisi efek selama satu tahun.

Direktur KGI Sekuritas Low Chung Kiat menjelaskan bahwa Antony mengajukan pengunduran dirinya sebagai Presiden Direktur KGI Sekuritas pada 4 Maret 2026. Dari tanggal tersebut, fungsi, tugas, dan wewenang Direktur Utama yang berkaitan dengan pengawasan dan pengelolaan Divisi Fixed Income dan Divisi Equity Derivatives (ED) dialihkan kepada Robby Winindo selaku Direktur. Hal ini disampaikan melalui keterbukaan informasi yang dikeluarkan pada Jumat (6/3/2026).

Sanksi Administratif yang Diterima oleh KGI Sekuritas

Sebagai informasi, OJK menjatuhkan sanksi administratif berupa denda kepada PT KGI Sekuritas Indonesia dan Direktur Utamanya Antony Kristanto dalam kasus pelanggaran ketentuan pasar modal emiten IPPE. KGI Sekuritas merupakan penjamin pelaksana emisi efek (underwriter) dalam IPO IPPE. Selain KGI Sekuritas, IPO tersebut juga ditangani oleh PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia sebagai underwriter.

Dalam laporan OJK No. SP 42/GKPB/OJK/II/2026, PT KGI Sekuritas Indonesia dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar Rp3,4 miliar dan sanksi administratif berupa pembekuan kegiatan usaha sebagai penjamin emisi efek selama 1 tahun sejak surat sanksi ditetapkan.

Pelanggaran Ketentuan Pasal 17 POJK Nomor 23/POJK.01/2019

OJK menemukan bahwa PT KGI Sekuritas Indonesia tidak melakukan prosedur CDD secara memadai terhadap Elwill Wahyuni, Irma Novianti, Rachmawati, dan Bonaventura Jarum. Berdasarkan Formulir Pembukaan Rekening Efek, profil kemampuan keuangan keempat investor tersebut tidak sesuai dengan jumlah pesanan atas Penawaran Umum Perdana Saham PT Indo Pureco Pratama Tbk. (IPPE).

Selain itu, OJK menilai KGI Sekuritas melanggar ketentuan angka 3 huruf a angka 3) Peraturan Nomor IX.A.7 tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek dalam Penawaran Umum. KGI Sekuritas dinyatakan memberikan Penjatahan Pasti pada Penawaran Umum Perdana Saham PT Indo Pureco Pratama Tbk. (IPPE) kepada Elwill Wahyuni, Irma Novianti, dan Bonaventura Jarum, meskipun ketiga investor tersebut memiliki hubungan afiliasi dengan pegawai PT KGI Sekuritas Indonesia.

Denda untuk Antony Kristanto

Selain denda terhadap perusahaan, Antony Kristanto juga dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar Rp650 juta. Selain itu, OJK memberikan Perintah Tertulis berupa pelarangan untuk melakukan kegiatan di pasar modal selama 18 bulan sejak surat sanksi ditetapkan.

Antony dinilai melanggar ketentuan Pasal 12 ayat (1) dan ayat (3) POJK Nomor 57/POJK.04/2017 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek. OJK menyatakan bahwa Antony tidak melakukan pengurusan perusahaan efek untuk kepentingan perusahaan efek dengan kehati-hatian dan penuh tanggung jawab.

Dampak Sanksi terhadap KGI Sekuritas

Low Chung Kiat menjelaskan bahwa jumlah denda sebesar IDR3,4 miliar hanya akan mengurangi Net Adjusted Working Capital (NAWC) perusahaan sebesar 1,04% menjadi Rp323,4 miliar. Per 4 Maret 2026, MKBD KGI Sekuritas berada pada Rp326,8 miliar, mempertahankan buffer yang signifikan di atas persyaratan regulasi sebesar Rp250 miliar.

“Kami juga mempertahankan kas dan fasilitas perbankan yang memadai untuk melakukan lindung nilai sesuai kebutuhan guna mengelola eksposur delta,” tambahnya.

Dia menambahkan bahwa sanksi OJK yang spesifik pada Kegiatan Usaha Penjaminan Emisi KGI Sekuritas tidak berdampak negatif terhadap kelangsungan usaha perusahaan. Alasannya, bisnis underwriting hanya menyumbang 5,7% dan 0% dari pendapatan operasional bersih KGI Sekuritas pada 2025 dan Januari 2026. Klien dari tiga unit usaha lainnya sepenuhnya terpisah dari klien Investment Banking KGI Sekuritas.

Daliyah Ghaidaq

Jurnalis yang membahas isu anak muda, dunia komunitas, dan tren karier modern. Ia suka membaca blog produktivitas, mencoba teknik manajemen waktu, serta membuat jurnal harian. Motto: “Pemuda yang tahu informasi adalah pemuda yang kuat.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *