"Semarang Hari Ini: Informasi Terkini untuk Anda"

THR 2026 Dikenakan Pajak? Ini Penjelasan DJP dan Besaran Potongannya

Pemotongan Pajak pada THR: Alasan dan Mekanisme yang Harus Diketahui

Hari Raya Idul Fitri 2026 kembali tiba, membawa harapan bagi para pekerja akan Tunjangan Hari Raya (THR). Namun, banyak dari mereka masih bertanya-tanya mengapa THR tetap dikenakan pemotongan pajak penghasilan (PPh). Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menjelaskan bahwa pemotongan pajak tersebut bukanlah kebijakan baru, melainkan bagian dari sistem perpajakan yang telah berlaku sejak 2025.

Alasan Pemotongan Pajak pada THR

Menurut Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal, pemotongan pajak atas THR bertujuan agar pembayaran pajak tidak menumpuk pada akhir tahun. Ia menjelaskan bahwa sebelumnya, beban pajak sering kali ditumpuk di bulan Desember, tetapi sekarang dibagi merata setiap bulan. Hal ini membuat potongan pajak pada bulan Desember tidak terlalu besar karena sebagian kewajiban pajak telah dipotong secara bertahap sepanjang tahun.

Sistem pemotongan pajak ini menggunakan skema Tarif Efektif Rata-rata (TER), yang mulai diterapkan sejak 2025. Skema ini dirancang untuk mendistribusikan pembayaran pajak secara lebih merata setiap bulan. THR dianggap sebagai bagian dari penghasilan tidak tetap yang tetap menjadi objek Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21).

Mengapa Menggunakan Tarif Efektif Rata-rata (TER)?

Sebelum penerapan TER, pajak atas THR dihitung dengan metode penggabungan penghasilan dalam satu bulan. Metode ini sering menyebabkan penghasilan pada bulan tertentu terlihat jauh lebih tinggi, sehingga tarif pajak yang dikenakan juga meningkat. Dengan skema TER, tarif pajak disesuaikan dengan estimasi penghasilan tahunan pekerja. Hasilnya, potongan pajak menjadi lebih stabil dan tidak melonjak hanya karena adanya tambahan penghasilan seperti THR.

Pendekatan ini juga bertujuan memberikan keadilan bagi wajib pajak, terutama bagi pekerja dengan pendapatan menengah ke bawah agar tidak terkena potongan pajak yang terlalu besar dalam satu bulan.

Contoh Cara Menghitung Pajak THR

Sebagai contoh, seorang pekerja dengan gaji Rp5 juta per bulan menerima THR sebesar satu kali gaji. Artinya, pada bulan pembayaran THR ia memperoleh penghasilan Rp10 juta. Jika pekerja tersebut termasuk kategori tarif efektif bulanan dengan tarif 2 persen, maka perhitungannya adalah:

2% × Rp10.000.000 = Rp200.000

Dengan demikian, pajak sebesar Rp200.000 akan dipotong langsung oleh perusahaan dari total gaji dan THR yang diterima pada bulan tersebut. Setelah dipotong pajak, pekerja akan menerima penghasilan bersih sekitar Rp9.800.000. Di akhir tahun pajak, seluruh penghasilan tetap akan dihitung kembali menggunakan tarif progresif sesuai ketentuan Undang-Undang Pajak Penghasilan.

Apakah THR Perlu Dilaporkan di SPT?

Meski pajaknya telah dipotong oleh perusahaan melalui mekanisme PPh 21, THR tetap menjadi bagian dari penghasilan yang harus dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Pegawai dapat mencocokkan data tersebut melalui Bukti Potong 1721-A1 yang diberikan oleh perusahaan, atau Bukti Potong 1721-A2 bagi aparatur sipil negara, TNI, dan Polri.

Data Direktorat Jenderal Pajak menunjukkan bahwa hingga 5 Maret 2026 pukul 08.00 WIB, sekitar 6 juta wajib pajak telah menyampaikan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2025. Laporan tersebut terdiri dari:

  • 5.872.158 wajib pajak orang pribadi
  • 129.231 wajib pajak badan dengan mata uang rupiah
  • 113 wajib pajak badan dengan mata uang dolar AS

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan masih ada sekitar 9 juta wajib pajak yang belum melaporkan SPT. Dengan rata-rata pelaporan sekitar 250 ribu wajib pajak per hari dan sisa waktu sekitar 10 hari kerja di bulan Maret, jumlah pelaporan diperkirakan bisa mencapai sekitar 8,5 juta pada akhir bulan.

Pemotongan pajak pada THR merupakan bagian dari sistem perpajakan yang telah disederhanakan melalui skema tarif efektif rata-rata. Kebijakan ini tidak menambah beban pajak baru, melainkan mengatur agar pembayaran pajak lebih merata sepanjang tahun. Dengan memahami mekanisme tersebut, pekerja dapat memperkirakan besaran potongan pajak yang dikenakan saat THR cair serta memastikan pelaporan pajak tahunan tetap sesuai aturan.

Faiqa Amalia

Jurnalis yang fokus pada isu pendidikan, karier, dan pengembangan diri. Ia suka membaca buku motivasi, mengikuti seminar online, dan menulis rangkuman belajar. Hobinya adalah minum teh sambil menenangkan pikiran. Motto: “Pengetahuan harus dibagikan, bukan disimpan.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *